| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dari Adik Kandung Pemohon bernama I Komang Yudi Adnyana, Umur 17 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Baras tanggal 04 Mei 2008, yang belum cakap, untuk melakukan tindakan hukum mengurus dan menandatangani dokumen yang diperlukan dalam proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 122, dari Atas Nama Pemegang Hak I Made Kantun bapak kandung Pemohon dirubah menjadi Atas Nama I Komang Yudi Adnyana adik kandung Pemohon;
- Membebankan biaya kepada pemohon sesuai hokum yang berlaku;
SUBSIDER ;
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil adilnya; |