Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Pky Busman 1.Ahi Alias Bunga Mase
2.Aminah
3.Al Amin
4.Hafsah
9.Selmi
10.Husna
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Pky
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Busman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TJALLA RASIDOBusman
Tergugat
NoNama
1Ahi Alias Bunga Mase
2Aminah
3Al Amin
4Hafsah
5Selmi
6Husna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Suhardi
2Pimpinan perusahaan PT Manakarra Sakti Abadi
3Haji Acong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan
  3. Menyatakan Penjualan Empang Para Tergugat kepada Turut TERGUGAT 3 seluas kurang lebih 15 (lima belas ) Ha dinyatakan tidak sah dan   batal demi hukum
  4. Menyatakan bahwa para TERGUGAT dan turut TERGUGAT  I telah melakukan perbuatan Curang terhadap PENGGUGAT bersama 3 (tiga) orang pekerja dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan  sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Pdt
  5. Menghukum ganti rugi kepada  Para TERGUGAT  dan turut TERGUGAT 1 atas hasil  penyewaan hak empang PENGGUGAT bersama Hak empang , Bapak Menggo, Bapak Kudding dan Bapak Abdul   Samad pada Perusahaan Turut TERGUGAT 2 sebesar Rp. 9.600.000.000,- (Sembilan Milyar enam ratus juta rupih)
  6. Menyatakan bahwa tanah empang yang terletak di Desa Sarjo seluas kurang lebih 20 Ha dan Tanah Empang Yang terletak di Desa Letawa seluas Kurang lebih 66 Ha , Kec. Sarjo, Kab. Pasangkayu, dengan batas-batas sebagaimana Peta lokasi Empang   yang menjadi sengketa  adalah tanah  empang yang dibuka bersama  PENGGUGAT,  Para TERGUGAT dan 3 (tiga ) orang pekerja  yang  belum dibagi
  7. Menghukum para TERGUGAT untuk dibagi  empang tersebut sebagai berikut :
    1. Pekerja Bapak Menggo 1 (satu) Ha, Bapak Kudding 1 (satu) Ha dan Bapak Abdul Samad 2 (da) Ha.
    2. Para TERGUGAT  41 (empat puluh satu) Ha
    3.  PENGGUGAT   41 (empat Puluh satu) Ha 
  8. Menyatakan sertifikat yang dimiliki Para TERGUGAT   cacat hukum, perbuatan curang , tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk dijadikan sebagai Pemilikan  Akta Autentik  Para Tergugat
  9. Menyatakan bahwa  Turut TERGUGAT 2  harus ada kesepakatan   bersama PENGGUGAT bersama 3 (tiga) orang pekerja tersebut dan Para TERGUGAT untuk dilanjutkan pengolahan penyewaan empang yang diperkarakan     
  10.  Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu  (uitvoerbaar bij voorraad)  meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
  11. Menghukum para TERGUGAT dan Turut TERGUGAT 1 untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) untuk setiap hari,  setiap ia lalai memenuhi isi putusan pengadilan perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan  dilaksanakan putusan tersebut.
  12. Menghukum para TERGUGAT dan Turut TERGUGAT 1 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak