Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Pangerang SB, S.H
ABD. KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 22/Pid.B/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-234/P.6.14/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Pangerang SB, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. KADIR Alias BAPAK DEWI Bin ANTANGNGE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa Abd Kadir Alias Bapak Dewi Bin Antangnge (Selanjutnya disebut terdakwa), pada tahun 2012 s/d tahun 2014 yang tanggal dan bulan tidak diketahui lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2012 s/d tahun 2014, bertempat di jalan salobulu Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang berwenang memeriksa dan mengadili Dengan Sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tahun 2011 yang tidak diketahui tanggal dan bulannya terdakwa berencana membeli lahan dari saksi Amang J namun pada saat itu lahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan dan bukti kepemilikan lainnya, kemudian pada tahun 2012 terdakwa setuju untuk membeli lahan seluas 25 Ha di Dusun Salobulu Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu yang saksi Amang J tawarkan sebelumnya, namun terdakwa meminta kepada saksi Amang J untuk membuat beberapa SPORADIK yang diantaranya berisikan nama-nama orang yang terdakwa kenal kemudian saksi Amang J membuat sekitar 6 (enam) SPORADIK yaitu :
  1. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/3351/11/2002/DA, tanggal tidak ada bulan Februari 2002 atas nama Pemilik NURMI
  2. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/343/01/2002/DA, tanggal 07 Maret 2002 Atas nama pemilik HARISMAN
  3. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/343/11/2002/DA, tanggal 07 Maret 2002 atas nama pemilik ISMAIL.
  4. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/343/11/2002/DA, tanggal 08 Maret 2002 tersebut yakni SPORADIK atas nama terdakwa.
  5. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/337/111/2002/DA, tanggal 5 Maret 2002 atas nama Pemilik LAKODE
  6. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/338/111/2002/DA, tanggal 5 Maret 2002 atas nama Pemilik MUH. ISWAN tersebut yakni SPORADIK milik anak terdakwa namun sekarang SPORADIK.
  • Setelah saksi Amang J membuat SPORADIK tersebut di atas kemudian saksi Amang J membawa SPORADIK tersebut ke rumah terdakwa yang bertempat di Dusun Mardde Desa Makmur Jaya kecamatan Tikke Raya kabupaten Pasangkayu namun SPORADIK tersebut belum ada tanda tangan Kepala Desa sebagai yang mengetahui sehingga terdakwa bertanya kepada saksi AMANG J "KENAPA KITA KASIH MASUK 2002 DISINI" lalu saksi Amang J mengatakan TENANGMOKO SUDAH BEGITUMI SAJA, KALO MASALAH TAHUN TIDAK MASALAHJI" lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Amang J “KALO BISAJI DIPERTANGGUNGJAWABKAN” lalu saksi Amang J mengatakan "SAYA TANGGUNG JAWABJI INI" lalu kemudian NURMI, DEWI SURIYANTI, SUHARDI, HARISMAN dan MUH ISWAN menandatangani SPORADIK tersebut lalu saksi Amang J membawa SPORADIK tersebut beberapa hari kemudian saksi Amang J kembali datang kerumah terdakwa membawa SPORADIK tersebut dan sudah ada tanda tangan saksi dan tanda tangan kepala desa serta stempel kepala desa.
  • Bahwa terdakwa secara sadar mengetahui SPORADIK yang dibuat oleh saksi Amang J seolah-olah asli diterbitkan pada tahun 2002 padahal terdakwa mengetahui SPORADIK tersebut dibuat tahun 2012 di rumah terdakwa dan terdakwa ada pada saat itu begitupun dengan para Pihak yang bertanda tangan di SPORADIK tersebut namun terdakwa tetap menghendaki untuk menerima SPORADIK yang telah diserahkan oleh saksi Amang J.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Kepala Desa yang menjabat pada tahun 2002 yakni saksi H.Andi Enong dan saksi Rifai pada intinya menerangkan bahwa 6 (enam) SPORADIK tersebut telah dibuat seolah-olah asli padahal tanda tangan saksi H. Andi Enong yang tertera dalam SPORADIK tersebut  bukan merupakan tanda tangan asli saksi H. Andi Enong dan stempel yang tertera pada SPORADIK tersebut adalah tidak benar dikarenakan pada tahun 2002 Kabupaten Mamuju Utara belum terbentuk melainkan masih masuk dalam wilayah kabupaten Mamuju dengan nama Kecamatan Pasangkayu.  Bahwa hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor LAB:789/DTF/II/2022 pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 dibuat oleh Atik Harini,ST,M.Adm.SDA, Angelia Sherly, AMd, dan Risnawati Larodding,S.Farm dengan kesimpulan : “6 (enam) buah tanda tangan atas nama H.Andi Enong bukti QT1 s/d QT6 tersebut pada Bab I.A point 1 s/d point 6 diatas adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama H.Andi Enong Alias H.Andi Enong pembanding (KT)”.
  • Kemudian pada tahun 2014 yang tanggal dan bulan nya sudah tidak diketahui lagi terdakwa memakai surat yang diduga palsu tersebut dengan cara terdakwa menawarkan dan menjual tanah yang telah dibuatkan SPORADIK yang diduga palsu kepada saksi Asri dan pada saat itu setelah terdakwa menerima dana dari saksi Asri sejumlah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah), terdakwa menyerahkan 4 (empat) buah SPORADIK yang diduga palsu kepada saksi Asri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggunakan 6 (enam) SPORADIK tersebut di atas mengakibatkan kerugian bagi Saksi H. ANDI ENONG dan saksi RIFAI Alias PAK AMBANG Bin RAUF dikarenakan 6 (enam) SPORADIK tersebut dipergunakan terdakwa untuk menguasai lahan yang dikuasai oleh Saksi H. ANDI ENONG dan saksi RIFAI Alias PAK AMBANG Bin RAUF dengan bukti penguasaan lahan berupa :
  1. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/343/VII/2006/DP, tanggal 27 bulan Juli 2006 atas nama Pemilik H. ANDI ENONG.
  2. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/357/VII/2006/DP, tanggal 27 Juli 2006 Atas nama pemilik ANDI TITO
  3. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/358/VII/2006/DP, tanggal 27 Juli 2006 atas nama pemilik H. MASATI.
  4. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/361/VII/2006/DP, tanggal 27 bulan Juli 2006 atas nama Pemilik ARISA
  5. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/359/VII/06/DP, tanggal 29 Juli 2006 Atas nama pemilik ANDI TATI
  6. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/342/VII/2006/DP, tanggal 27 bulan Juli 2006 atas nama Pemilik RIFAI
  7. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/503/VII/06/DP, tanggal 29 Juli 2006 Atas nama pemilik SYAMSUL
  8. 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPORADIK) No Reg 590/505/VII/06/DP, tanggal 29 Juli 2006 atas nama pemilik FAISAL.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHP-----

Pihak Dipublikasikan Ya