Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Pangerang SB, S.H
FAIZAL Alias BOTAK Bin KACO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-173/P.6.14/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Pangerang SB, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIZAL Alias BOTAK Bin KACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------- Bahwa Terdakwa Faizal Alias Botak Bin Kaco (Selanjutnya disebut terdakwa), pada hari rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Afdeling Juliet PT.Pasangkayu desa gunung sari kecamatan pasangkayu kabupaten pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap Saksi IBRAHIM HANO Alias IBA Bin Putra dari MARKUS HANO (selanjutnya disebut saksi korban), dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 wita di Afd Juliet PT.Pasangkayu Desa Gunung Sari Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu terdakwa datang kerumah saksi korban dan mencari saksi korban kemudian Saksi SOFIANA (istri saksi korban) mengatakan bahwa “Bapaknya lagi keluar” dan Saksi SOFIANA bertanya kepada terdakwa dengan berkata “ada masalah apakah dengan bapaknya? Dan terdakwa Berkata “dia maki saya bilang tai laso“ dan Saksi SOFIANA berkata “belum pulang bapaknya itu” kemudian Botak berkata “klo ada kasih keluar bapaknya supaya baku hadapan antara jantan dengan jantan” setelah itu terdakwa Mengamuk dan menendang pagar rumah dan memotong motong pagar rumah saksi korban dengan menggunakan parangnya tersebut dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban, kemudian sekitar pukul 18.00 wita terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban dan menanyakan keberadaan saksi korban kepada Saksi SOFIANA namun Saksi SOFIANA mengatakan bahwa “bapaknya belum datang “kemudian terdakwa mengamuk dan mengatakan “Jangan di sembunyi bapaknya” kemudian Saksi SOFIANA berkata “mana ada saya sembunyikan dia, seandainya saksi korban ada pasti sudah ada Motornya di samping” setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban kemudian sekitar pukul 19.20 wita saksi korban datang dan tiba dirumah kemudian Saksi SOFIANA menanyakan bahwa “ada ko ketemu sama Botak di jalan tadi? “ kemudian saksi korban menjawab “Iya, ketemu di jalan” dan Saksi SOFIANA bertanya lagi “ada katanya ko maki dia Dijalan?” dengan kata “Tailaso” Dan saksi korban menjawab “Ah.. saya tidak ada bilang Tai laso sama Faizal Botak, saksi korban hanya mengatakan Hati-hati di jalan Wan”.
  • Kemudian sekitar pukul 22.00 wita terdakwa bersama Raul (DPO) serta beberapa temannya sebanyak 6 (Enam) orang yang tidak diketahui identitasnya datang ke rumah saksi korban yang dimana saat itu saksi korban sedang duduk duduk sambil menggendong anak saksi korban di teras rumah tepatnya di depan pintu rumah saksi korban dengan posisi duduk menghadap ke dalam rumah saksi korban kemudian datang terdakwa menghampiri saksi korban tepatnya berdiri disamping kiri saksi korban kemudian mengarahkan parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan kanannya ke leher saksi korban sambil mengatakan “JANGANKO MACAM MACAM” dimana parang yang diletakkan di leher saksi korban tersebut yakni bagian mata parang yang sudah tidak dalam sarungnya kemudian saksi korban menoleh dan melihat ternyata orang yang mengarahkan parangnya di leher saksi korban tersebut adalah terdakwa dan pada saat itu, saksi korban langsung terdiam dan merasa ketakutan lalu terdakwa menyuruh sepupunya RAUL (DPO) untuk mengeluarkan sepeda motor korban yang berada di depan rumah saksi korban dan mengatakan “DORONG MOTOR“ lalu RAUL pergi ke samping rumah saksi korban dan mengambil motor milik saksi korban yang terparkir di samping rumah saksi korban selanjutnya terdakwa bersama Raul membawa pergi motor milik saksi korban dengan cara mendorong motor tersebut, dan pada saat yang sama terdakwa,Raul dan temannya yang tidak diketahui identitasnya meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda motor  V-IXION Merek Yamaha Type BK8 M/T warna Merah Hitam milik saksi korban yang terdakwa ambil tersebut tanpa seizin dari saksi korban yang mana motor terparkir di depan rumah saksi korban dalam keadaan tidak terkunci leher namun kunci sepeda motor tersebut berada di rumah saksi korban. Kemudian pada saat itu saksi korban dalam keadaan ketakutan karena terdakwa mengancam saksi korban dengan menaruh parang di leher saksi korban.
  • Adapun kerugian yang saksi korban alami atas perbuatan terdakwa yaitu sekitar Rp.32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------

 

 Atau

 

 Kedua

 

 ------- Bahwa Terdakwa Faizal Alias Botak Bin Kaco (Selanjutnya disebut terdakwa), pada hari rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Afdeling Juliet PT.Pasangkayu desa gunung sari kecamatan pasangkayu kabupaten pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan terhadap Saksi IBRAHIM HANO Alias IBA Bin Putra dari MARKUS HANO (selanjutnya disebut saksi korban) Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 wita terdakwa bersama Raul serta beberapa temannya sebanyak 6 (Enam) orang yang tidak diketahui identitasnya datang ke rumah saksi korban yang dimana saat itu saksi korban sedang duduk duduk sambil menggendong anak saksi korban di teras rumah tepatnya di depan pintu rumah saksi korban dengan posisi duduk menghadap ke dalam rumah saksi korban kemudian datang terdakwa menghampiri saksi korban tepatnya berdiri disamping kiri saksi korban kemudian mengarahkan parang yang dipegangnya dengan menggunakan tangan kanannya ke leher saksi korban sambil mengatakan “JANGANKO MACAM MACAM” dimana parang yang diletakkan di leher saksi korban tersebut yakni bagian mata parang yang sudah tidak dalam sarungnya kemudian saksi korban menoleh dan melihat ternyata orang yang mengarahkan parangnya di leher saksi korban tersebut adalah terdakwa dan pada saat itu, saksi korban langsung terdiam dan merasa ketakutan lalu terdakwa menyuruh sepupunya RAUL (DPO) untuk mengeluarkan sepeda motor korban yang berada di depan rumah saksi korban dan mengatakan “DORONG MOTOR“ lalu RAUL pergi ke samping rumah saksi korban dan mengambil motor milik saksi korban yang terparkir di samping rumah saksi korban selanjutnya terdakwa bersama Raul membawa pergi motor milik saksi korban dengan cara mendorong motor tersebut, dan pada saat yang sama terdakwa,Raul dan temannya yang tidak diketahui identitasnya meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor V-IXION Merek Yamaha Type BK8 M/T Jenis sepeda motor,Tahun pembuatan 2018,warna Merah Hitam, Nomor Rangka MH3RG4610JK091650 Nomor Mesin G3E7E-0469436 Pemilik an. IBRAHIM HANO yaitu seharga Rp.32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) yang terdakwa ambil tersebut tanpa seizin dari saksi korban yang mana motor tersebut terparkir di depan rumah saksi korban dalam keadaan tidak terkunci leher namun kunci sepeda motor tersebut berada di rumah saksi korban, pada saat itu dan saksi korban dalam keadaan ketakutan karena terdakwa mengancam saksi korban dengan menaruh parang di leher saksi korban.
  • Adapun kerugian yang saksi korban alami atas perbuatan terdakwa yaitu sekitar Rp.32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya