| Dakwaan |
Kesatu :
-------Bahwa ia terdakwa MOH. RIZALDI Alias IZAL BIN RUDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti bulan Agustus 2025 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Lorong Nunu Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu sebagaimana dalam Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa pada awal bulan Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wita, datang AZZAR Alias ACO Bin ASWIN (telah diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan temannya yakni WARNO Alias DOLE Bin SIONA (telah diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumah RIFKI BIN RUDI (telah diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Lorong Nunu Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun maksud kedatangan mereka yakni ingin membeli narkotika jenis sabu, lalu AZZAR Alias ACO Bin ASWIN menyampaikan kepada RIFKI BIN RUDI bahwa ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram selanjutnya RIFKI BIN RUDI menyampaikan bahwa harga pergramnya yakni Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan AZZAR Alias ACO Bin ASWIN serta WARNO Alias DOLE Bin SIONA mengiyakan. Kemudian AZZAR Alias ACO Bin ASWIN memberikan RIFKI BIN RUDI uang sebanyak Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram. Setelah menerima uang tersebut saat itu juga RIFKI BIN RUDI mendatangi adik RIFKI BIN RUDI yakni Terdakwa MUH. RIZALDI Alias IZAL Bin RUDI yang kebetulan bertetangga dengan RIFKI BIN RUDI lalu RIFKI BIN RUDI menyampaikan kepada Terdakwa untuk mencarikan / mengambilkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa MUH. RIZALDI Alias IZAL Bin RUDI keluar dari rumahnya
- Untuk menemui FADIL (dalam proses pencarian) yang beralamat di Killang (Pondok) Lorong Killang Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebanyak Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu FADIL memberi Terdakwa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat 4 (empat) gram selanjutnya Terdakwa kembali menemui RIFKI BIN RUDI selanjutnya menyerahkan paket sabu tersebut kepada RIFKI BIN RUDI. Setelah menerima paket sabu dari Terdakwa, RIFKI BIN RUDI kembali menemui AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLE Bin SIONA yang saat itu masih berada di rumah RIFKI BIN RUDI dan langsung menyerahkan sabu tersebut kepada AZZAR Alias ACO Bin ASWIN yang disaksikan oleh WARNO Alias DOLE Bin SIONA dan setelah menerima paket sabu tersebut AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLE Bin SIONA mengkomsumsi sabu berdua dirumah RIFKI BIN RUDI setelah itu mereka pulang ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 22:00 wita AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLE Bin SIONA tiba di rumah AZZAR Alias ACO Bin ASWIN lalu AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLE mengkonsumsi sabu yang sebelumnya diperoleh dari RIFKI BIN RUDI setelah itu AZZAR Alias ACO Bin ASWIN bersama dengan WARNO Alias DOLE menuju rumah WARNO Alias DOLE yang berada di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamutu Kabupaten Pasangkayu ;
- Bahwa setelah itu pada pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wita bertempat di rumah WARNO Alias DOLE Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLEH dimana pada saat itu Petugas Kepolisian menemukan 22 (dua puluh dua) buah sachet klip hitam berisi krisal bening sabu yang diakui sebagai milik WARNO Alias DOLE Bin SIONA yang sebelumnya diperoleh dari RIFKI BIN RUDI, uang tunai sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) packs saset kosong, 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Warna Orange yang ditemukan di dalam kamar WARNO Alias DOLE Bin SIONA, 1 (satu) buah sachet klip merah berisi kristal bening sabu ditemukan di kantong celana yang digunakan oleh WARNO Alias DOLE Bin SIONA serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo X warna Merah tanpa nomor plat yang masing-masing diakui sebagai milik WARNO Alias DOLE Bin SIONA ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 22 (dua puluh dua) sachet plastik berisikan kristasl bening dengan berat netto awal seluruhnya 1,2575 gram dan berat netto akhir seluruhnya setelah pengujian 1,0370 gram (diberi nomor barang bukti 9239/2025/NNF), 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,0935 gram dan berat netto akhir setelah pengujian 0,0430 gram (diberi nomor barang bukti 9240/2025/NNF) yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada saat penangkapan dan penggeledahan AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLE Bin SIONA serta 1 (satu) botol plastik berisi urine (diberi nomor barang bukti 9242/2025/NNF) milik AZZAR Alias ACO Bin ASWIN masing-masing dinyatakan positif Narkotika positif mengandung Metamfetamina dinyatakan positif Narkotika positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam fotocopy yang telah dileges Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 3966/NNF/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium (kloning) terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix model : Infinix X669C warna Orange IMEI 1 : 354526307698080 IMEI 2 : 354526307698098 disita dari lelaki WARNO Alias DOLE Bin SIONA, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Panggilan masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing) dan Panggilan Tidak Terjawab (missed) sebagaimana disebutkan dalam fotocopy yang telah dileges Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3967/FKF/VIII/2025 tanggal 04 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandantangani oleh MUH. WIJI PURNOMO, ST, MH, MUHAMMAD ILHAM, SH dan AGUNG DWIANTO, S. Si;
- Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil interogasi terhadap AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLEH, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RIFKI BIN RUDI pada hari Minggu, tanggal 14 September 2025, sekitar Jam 06.30 Wita bertempat di rumah RIFKI BIN RUDI Jalan Trans Sulawesi Lorong Nunu Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, dimana pada saat itu Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxi Note 10+ warna Putih dengan Nomor IMEI 1 : 359259100106623 dan Nomor IMEI 2 : 359260100106621 dengan 1 (satu) buah simcard merek HALO dengan nomor 6285145441266;
- Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium (kloning) terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung model : SM-N975F/DS warna putih IMEI 1 : 359259100106623 IMEI 2 : 359260100106621 disita dari lelaki RIFKI BIN RUDI ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Panggilan yaitu Panggilan Masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing) serta Panggilan Tidak Terjawab (missed) sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4439/FKF/IX/2025 tanggal 29 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandantangani oleh MUH. WIJI PURNOMO, ST, MH, MUHAMMAD ILHAM, SH dan AGUNG DWIANTO, S. Si ;
- Bahwa benar setelah dilakukan interogasi terhadap RIFKI BIN RUDI, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 09.00 wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Lorong Nunu Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa MOH. RIZALDI Alias IZAL BIN RUDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti bulan Agustus 2025 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Lorong Nunu Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dimana pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pad tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu sebagaimana dalam Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, telah dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa pada awal bulan Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wita, datang AZZAR Alias ACO Bin ASWIN (telah diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan temannya yakni WARNO Alias DOLE Bin SIONA (telah diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di rumah RIFKI BIN RUDI (telah diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Lorong Nunu Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun maksud kedatangan mereka yakni ingin membeli narkotika jenis sabu, lalu AZZAR Alias ACO Bin ASWIN menyampaikan kepada RIFKI BIN RUDI bahwa ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram selanjutnya RIFKI BIN RUDI menyampaikan bahwa harga pergramnya yakni Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan AZZAR Alias ACO Bin ASWIN serta WARNO Alias DOLE Bin SIONA mengiyakan. Kemudian AZZAR Alias ACO Bin ASWIN memberikan RIFKI BIN RUDI uang sebanyak Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram. Setelah menerima uang tersebut saat itu juga RIFKI BIN RUDI mendatangi adik RIFKI BIN RUDI yakni Terdakwa MUH. RIZALDI Alias IZAL Bin RUDI yang kebetulan bertetangga dengan RIFKI BIN RUDI lalu RIFKI BIN RUDI menyampaikan kepada Terdakwa untuk mencarikan / mengambilkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut Terdakwa MUH. RIZALDI Alias IZAL Bin RUDI keluar dari rumahnya
- Untuk menemui FADIL (dalam proses pencarian) yang beralamat di Killang (Pondok) Lorong Killang Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah kemudian Terdakwa memberikan uang tunai sebanyak Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu FADIL memberi Terdakwa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat 4 (empat) gram selanjutnya Terdakwa kembali menemui RIFKI BIN RUDI selanjutnya menyerahkan paket sabu tersebut kepada RIFKI BIN RUDI. Setelah menerima paket sabu dari Terdakwa, RIFKI BIN RUDI kembali menemui AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLE Bin SIONA yang saat itu masih berada di rumah RIFKI BIN RUDI dan langsung menyerahkan sabu tersebut kepada AZZAR Alias ACO Bin ASWIN yang disaksikan oleh WARNO Alias DOLE Bin SIONA dan setelah menerima paket sabu tersebut AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLE Bin SIONA mengkomsumsi sabu berdua dirumah RIFKI BIN RUDI setelah itu mereka pulang ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 22:00 wita AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLE Bin SIONA tiba di rumah AZZAR Alias ACO Bin ASWIN lalu AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLE mengkonsumsi sabu yang sebelumnya diperoleh dari RIFKI BIN RUDI setelah itu AZZAR Alias ACO Bin ASWIN bersama dengan WARNO Alias DOLE menuju rumah WARNO Alias DOLE yang berada di Desa Randomayang Kecama.Bambalamutu Kabupaten Pasangkayu ;
- Bahwa setelah itu pada pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wita bertempat di rumah WARNO Alias DOLE Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLEH dimana pada saat itu Petugas Kepolisian menemukan 22 (dua puluh dua) buah sachet klip hitam berisi krisal bening sabu yang diakui sebagai milik WARNO Alias DOLE Bin SIONA yang sebelumnya diperoleh dari RIFKI BIN RUDI, uang tunai sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) packs saset kosong, 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Warna Orange yang ditemukan di dalam kamar WARNO Alias DOLE Bin SIONA, 1 (satu) buah sachet klip merah berisi kristal bening sabu ditemukan di kantong celana yang digunakan oleh WARNO Alias DOLE Bin SIONA serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo X warna Merah tanpa nomor plat yang masing-masing diakui sebagai milik WARNO Alias DOLE Bin SIONA ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 22 (dua puluh dua) sachet plastik berisikan kristasl bening dengan berat netto awal seluruhnya 1,2575 gram dan berat netto akhir seluruhnya setelah pengujian 1,0370 gram (diberi nomor barang bukti 9239/2025/NNF), 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,0935 gram dan berat netto akhir setelah pengujian 0,0430 gram (diberi nomor barang bukti 9240/2025/NNF) yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada saat penangkapan dan penggeledahan AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLE Bin SIONA serta 1 (satu) botol plastik berisi urine (diberi nomor barang bukti 9242/2025/NNF) milik AZZAR Alias ACO Bin ASWIN masing-masing dinyatakan positif Narkotika positif mengandung Metamfetamina dinyatakan positif Narkotika positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam fotocopy yang telah dileges Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 3966/NNF/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium (kloning) terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix model : Infinix X669C warna Orange IMEI 1 : 354526307698080 IMEI 2 : 354526307698098 disita dari lelaki WARNO Alias DOLE Bin SIONA, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Panggilan masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing) dan Panggilan Tidak Terjawab (missed) sebagaimana disebutkan dalam fotocopy yang telah dileges Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3967/FKF/VIII/2025 tanggal 04 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandantangani oleh MUH. WIJI PURNOMO, ST, MH, MUHAMMAD ILHAM, SH dan AGUNG DWIANTO, S. Si;
- Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil interogasi terhadap AZZAR Alias ACO Bin ASWIN dan WARNO Alias DOLEH, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RIFKI BIN RUDI pada hari Minggu, tanggal 14 September 2025, sekitar Jam 06.30 Wita bertempat di rumah RIFKI BIN RUDI Jalan Trans Sulawesi Lorong Nunu Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, dimana pada saat itu Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxi Note 10+ warna Putih dengan Nomor IMEI 1 : 359259100106623 dan Nomor IMEI 2 : 359260100106621 dengan 1 (satu) buah simcard merek HALO dengan nomor 6285145441266;
- Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium (kloning) terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung model : SM-N975F/DS warna putih IMEI 1 : 359259100106623 IMEI 2 : 359260100106621 disita dari lelaki RIFKI BIN RUDI ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Panggilan yaitu Panggilan Masuk (incoming), Panggilan Keluar (outgoing) serta Panggilan Tidak Terjawab (missed) sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4439/FKF/IX/2025 tanggal 29 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandantangani oleh MUH. WIJI PURNOMO, ST, MH, MUHAMMAD ILHAM, SH dan AGUNG DWIANTO, S. Si ;
- Bahwa benar setelah dilakukan interogasi terhadap RIFKI BIN RUDI, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 09.00 wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Lorong Nunu Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |