Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Muhammad Awaludin, S.H
2.Muh. Aqib Razak, S.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
NISWAN ALIAS KACO BIN DIRMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-488/P.6.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Awaludin, S.H
2Muh. Aqib Razak, S.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NISWAN ALIAS KACO BIN DIRMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU :

 

Bahwa ia Terdakwa NISWAN alias KACO Bin DIRMANG pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jl. Trans Sulawesi Mamuju Palu Lingkungan Sikente Kel. Bambalamotu, Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu), perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Saksi Verdy Ibrahim yang merupakan anggota Polres Pasangkayu memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Bambalamotu sering terjadi Tindak Pidana Narkoba jenis shabu-shabu di Sikente Kel. Bambalamotu, Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu, sehingga dengan informasi tersebut selanjutnya saksi Verdy Ibrahim bersama Saksi Andi Ali Imran dan Anggota Unit Sat Resnarkoba lainnya berangkat ke tempat yang di informasikan tersebut melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah yang di maksudkan dan selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita saksi Verdy Ibrahim bersama saksi Andi Ali Imran melihat Terdakwa turun dari kendaraan bermotor dan mendekati Terdakwa tersebut dan saksi Verdy Ibrahim memperkenalkan diri namun gelagak Terdakwa mencurigakan sehingga saksi Verdy Ibrahim langsung mendekapnya dari belakang dan menenangkannya. Selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap badan dan barang bawaan Terdakwa tersebut dan menemukan Narkoba di dalam tas hitam yang diselempang yaitu 3 (tiga) sachet plastic bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam sachet plastik bening bersama dengan 2 sachet kosong dimana sachet tersebut berada dalam pembungkus rokok merk Crystal, selain itu juga ditemukan 1 (satu) Buah Sendok dari pipet plastik dalam tas hitam tersebut.
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 13 januari 2024, Terdakwa ditelepon seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya melalui Hand Phone (HP) sdr.Yusuf (DPO) dan mengatakan telah menitip uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada sdr.Yusuf (DPO) untuk dibelikan sabu-sabu di Surumana sedangkan Terdakwa dan sdr. Yusuf (DPO) patungan masing-masing sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) namun dipakai membeli sabu-sabu hanya sebesar Rp 250.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dipakai membeli bensin.
  • Bahwa Terdakwa berangkat bersama sdr.Yusuf (DPO) ke Surumana dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Type MX milik sdr. Yusuf (DPO) kemudian mendatangi salah satu rumah yang Terdakwa tidak ketahui namanya kemudian pemilik rumah tersebut menawarkan kepada Terdakwa sabu dan Terdakwa menjawab mau seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemilik rumah tersebut menyerahkan 2 (dua) sachet sabu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan sdr. Yusuf (DPO) pulang menuju kearah rumah pondok untuk menggunakan sabu. Pada saat menggunakan sabu dengan sdr.Yusuf (DPO), Terdakwa memindahkan 2 (dua) sachet sabu tersebut kedalam 3 plastic sachet yang di bagi rata dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet plastik, setelah terdakwa dan sdr. Yusuf (DPO) menggunakan sabu kemudian Terdakwa kembali kerumah di Lingkungan Sikente dan sesaat turun dari motor Terdakwa langsung didatangi personil dari sat Narkoba Polres Pasangkayu.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLRI NO. LAB : 0239 / NNF /I/ 2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain: Barang bukti yang diperiksa berupa 3 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1759 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

         ------Bahwa Perbuatan Terdakwa NISWAN alias KACO Bin DIRMANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

          ATAU

          KEDUA

Bahwa ia Terdakwa NISWAN alias KACO Bin DIRMANG pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jl. Trans Sulawesi Mamuju Palu Lingkungan Sikente Kel. Bambalamotu, Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 Saksi Verdy Ibrahim yang merupakan anggota Polres Pasangkayu memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Bambalamotu sering terjadi Tindak Pidana Narkoba jenis shabu-shabu di Sikente Kel. Bambalamotu, Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu, sehingga dengan informasi tersebut selanjutnya saksi Verdy Ibrahim bersama Saksi Andi Ali Imran dan Anggota Unit Sat Resnarkoba lainnya berangkat ke tempat yang di informasikan tersebut melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah yang di maksudkan dan selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita saksi Verdy Ibrahim bersama saksi Andi Ali Imran melihat Terdakwa turun dari kendaraan bermotor dan mendekati Terdakwa tersebut dan saksi Verdy Ibrahim memperkenalkan diri namun gelagak Terdakwa mencurigakan sehingga saksi Verdy Ibrahim langsung mendekapnya dari belakang dan menenangkannya. Selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap badan dan barang bawaan Terdakwa tersebut dan menemukan di dalam tas hitam yang diselempang 3 (tiga) sachet plastic bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam sachet plastik bening bersama dengan 2 sachet kosong dimana sachet tersebut berada dalam pembungkus rokok merk Crystal, selain itu juga ditemukan 1 (satu) Buah Sendok dari pipet plastik dalam tas hitam tersebut.
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 13 januari 2024, Terdakwa ditelepon seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya melalui Hand Phone sdr.Yusuf (DPO) dan mengatakan telah menitip uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada sdr.Yusuf (DPO) untuk dibelikan sabu-sabu di Surumana sedangkan Terdakwa dan sdr. Yusuf (DPO) patungan masing-masing sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) namun dipakai membeli sabu-sabu hanya sebesar Rp 250.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dipakai membeli bensin.
  • Bahwa Terdakwa berangkat bersama sdr.Yusuf (DPO) ke Surumana dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Type MX milik sdr. Yusuf (DPO) kemudian mendatangi salah satu rumah yang Terdakwa tidak ketahui namanya kemudian pemilik rumah tersebut menawarkan kepada Terdakwa sabu dan Terdakwa menjawab mau seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pemilik rumah tersebut menyerahkan 2 (dua) sachet sabu kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan sdr. Yusuf (DPO) pulang menuju kearah rumah pondok untuk menggunakan sabu. Pada saat menggunakan sabu dengan sdr.Yusuf (DPO), Terdakwa memindahkan 2 (dua) sachet sabu tersebut kedalam 3 plastic sachet yang di bagi rata dengan menggunakan sendok yang terbuat dari pipet plastik, setelah terdakwa dan sdr. Yusuf (DPO) menggunakan sabu kemudian Terdakwa kembali kerumah di Lingkungan Sikente dan sesaat turun dari motor Terdakwa langsung didatangi personil dari sat Narkoba Polres Pasangkayu.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLRI NO. LAB : 0239 / NNF /I/ 2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain: Barang bukti yang diperiksa berupa 3 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1759 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------Bahwa Perbuatan Terdakwa NISWAN alias KACO Bin DIRMANG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya