Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan orang (subjek hukum) yang bernama I Wayan Sulatra, lahir di Desa Mangesta (Bali) pada tanggal 31 Desember 1958, sebagaimana yang tercatat/tertulis dalam :
- Kutipan Akta Kelahiran No. 402/AK/DIS/CS/1997., yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Mamuju pada tanggal 26 November 1997;
- Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) No. 19 OB 0453425 pada Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Swasta Panca Kerti Kabupaten Tabanan yang diterbitkan pada Tanggal 21 Mei 1984;
Dan orang (subjek hokum) yang bernama I Nengah Sulatra sebagaimana yang tercatat/tertulis dalam dokumen :
- Surat Kawin Nomor : Wt/9/PW.01/020/1991., berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sulawesi Selatan Nomor : 79/III/1977, Tanggal 15 Maret 1977, yang tercatat atas nama I Nengah Sulatra dengan perempuan bernama Ni Komang Redani, yang dikeluarkan oleh Pembimbing Masyarakat Hindu dan Budha Pada Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sulawesi Selatan Pada tanggal 28 Maret 1991;
serta orang (sabjek hokum) yang saat sekarang bernama Ida Pandita Mpu Kertha Dhyana Paramita, sebagaimana yang tercatat/tertulis dalam :
- Surat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK :7371143112680057, lahir di Bali tanggal 31 Desember 1958, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Pendeta, alamat Dusun Sidomaju, Desa Balanti, Kecamatan Baras Provinsi Sulawesi Barat;
- Surat Kartu Keluarga (KK) No. 7601030911200005 atas nama kepala keluarga Ida Pandita Mpu Kertha Dhyana Paramita, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Pasangkayu tertanggal 10-02-2022;
Adalah merupakan Subjek Hukum Yang Sama (orang yang sama) ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan nama Ida Pandita Mpu Kertha Dhyana Paramita sebagai identitas diri pemohon;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan/mendaftarkan nama pemohon pada intansi dan atau pejabat yang berwenang untuk itu;
- Membebankan biaya kepada pemohon sesuai hokum yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
|