Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Primawibawa Rantjalobo, SH., MH
4.Muhammad Awaludin, S.H
SYARIFUDDIN K ALIAS SYARIF BIN H. KULLANG
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-39/P.6.14/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Primawibawa Rantjalobo, SH., MH
3Muhammad Awaludin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDDIN K ALIAS SYARIF BIN H. KULLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

     Pertama :

 

Bahwa ia Terdakwa SYARIFUDDIN K alias SYARIF Bin H. KULLANG  pada hari Kamis  tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jaat untuk dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS yang merupakan anggota Polda Sulawesi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis shabu-shabu di Dusun  Tanjung  Babia, Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi AFRIZAL PABIANTO  bersama dengan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS dan anggota unit Satres Narkoba lainnya berangkat di tempat yang di informasikan tersebut, kemudian setelah sampai di tempat yang di informasikan, saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS memantau sepanjang wilayah dusun tanjung babia Kel. Pasangkayu, lalu sekitar pukul 13.50 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS mencurigai salah satu pengendara motor KLX warna merah yang singgah di salah satu rumah, setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 14.00 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO  bersama  saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. dan anggota unit satres Narkoba langsung memasuki rumah tersebut dan mendapati saksi ISWANDI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang sedang berbaring, setelah itu saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi ISWANDI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah saset plastic  yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di atas meja di samping saksi ISWANDI dan di temukan juga 1 (satu) unit Hp android merk samsung yang saat itu digunakan oleh saksi ISWANDI.
  • Bahwa menurut pengakuan saksi ISWANDI Narkotika jenis shabu-shabu tersebut saksi dapatkan membeli dari saksi RISWAN (Penuntutan dilakukan terpisah) yaitu pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wita, mendengar pengakuan dari saksi ISWANDI, kemudian  saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan pengembangan dengan berangkat menuju rumah saksi RISWAN di Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu, sesampainya di rumah saksi RISWAN, saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan dari hasill penggeledahan tersebut di temukan 5 (lima) buah saset plastik bening dalam keadaan kosong yang menurut pengakuan saksi RISWAN di pergunakan untuk membungkus kembali menjadi bagian-bagian kecil Narkotika jenis Shabu-shabu setelah saksi RISWAN  mengambil Narkotika jenis Shabu-shabu dari Terdakwa, serta di temukan juga Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp. Android merk Redmi warna Gold.
  • Bahwa menurut pengakuan saksi RISWAN Narkotika jenis shabu-shabu yang saksi RISWAN jual kepada saksi ISWANDI di dapat dari Terdakwa yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wita, mendengar pengakuan dari saksi RISWAN, kemudian  saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan pengembangan dengan berangkat menuju rumah Terdakwa yang bersebrangan rumah dengan saksi RISWAN di Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab.. Pasangkayu, sesampainya di rumah Terdakwa,  saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 10 (sepuluh) saset plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak korek kayu yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah kartu ATM BNI dan satu buah Hp. Android merk Vivo.
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dalam penguasaan saksi ISWANDI adalah milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa serahkan kepada saksi RISWAN  dengan cara saksi RISWAN datang kerumah Terdakwa dan langsung meminta narkotika jenis shabu dengan mengatakan “ mana barangta ? mintaka mau saya jual kembali” kemudian karena saksi RISWAN sudah sering mengambil  narkotika jenis shabu kepada Terdakwa,  kemudian Terdakwa langsung menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) saset plastik bening kepada Terdakwa.
  • Bahwa saksi RISWAN sudah mengambil Narkotika Jenis Shabu Kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali untuk dijual kembali, adapun  saksi RISWAN setor uang kepada Terdakwa setelah Narkotika jenis shabu terjual per satu sasetnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uang tersebut saksi RISWAN kirim kepada Terdakwa melalui Transfer Brilink namun terkadang di kirim melalui aplikasi OVO.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari sdr. ULLA (DPO) dan sdr. RENDI (DPO) dengan cara Terdakwa pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 12:00 Wita Terdakwa berangkat menuju daerah surumana Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah, setibanya di daerah surumana sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa langsung menemui sdr. ULLA dan sdr. RENDI kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu sdr. ULLA dan sdr. RENDI memberikan 2 (dua) saset plastik bening yang berisi Narkotika Jenis shabu sebanyak 2 (dua)  gram yang kemudian Terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil yang akan Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa Berdasarkan  Berita  Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLRI NO. LAB : 3475 / NNF /VIII/ 2023  tanggal 29  Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik  Polda Sulsel berkesimpulan  antara  lain:  Barang  bukti  yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0367 gram dan 10 (sepuluh) sachet plastik dengan berat netto 0,8147 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa  dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

          ------ Perbuatan Terdakwa SYARIFUDDIN K alias SYARIF Bin H. KULLANG L  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

          ATAU

          KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa SYARIFUDDIN K alias SYARIF Bin H. KULLANG  pada hari Kamis  tanggal 03 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS yang merupakan anggota Polda Sulawesi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis shabu-shabu di Dusun  Tanjung  Babia, Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi AFRIZAL PABIANTO  bersama dengan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS dan anggota unit Satres Narkoba lainnya berangkat di tempat yang di informasikan tersebut, kemudian setelah sampai di tempat yang di informasikan, saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS memantau sepanjang wilayah dusun tanjung babia Kel. Pasangkayu, lalu sekitar pukul 13.50 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS mencurigai salah satu pengendara motor KLX warna merah yang singgah di salah satu rumah, setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 14.00 Wita saksi AFRIZAL PABIANTO  bersama  saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. dan anggota unit satres Narkoba langsung memasuki rumah tersebut dan mendapati saksi ISWANDI (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang sedang berbaring, setelah itu saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi ISWANDI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah saset plastic  yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di atas meja di samping saksi ISWANDI dan di temukan juga 1 (satu) unit Hp android merk samsung yang saat itu digunakan oleh saksi ISWANDI.
  • Bahwa menurut pengakuan saksi ISWANDI Narkotika jenis shabu-shabu tersebut saksi dapatkan membeli dari saksi RISWAN (Penuntutan dilakukan terpisah) yaitu pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 Wita, mendengar pengakuan dari saksi ISWANDI, kemudian  saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan pengembangan dengan berangkat menuju rumah saksi RISWAN di Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu, sesampainya di rumah saksi RISWAN, saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan dari hasill penggeledahan tersebut di temukan 5 (lima) buah saset plastik bening dalam keadaan kosong yang menurut pengakuan saksi RISWAN di pergunakan untuk membungkus kembali menjadi bagian-bagian kecil Narkotika jenis Shabu-shabu setelah saksi RISWAN  mengambil Narkotika jenis Shabu-shabu dari Terdakwa, serta di temukan juga Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp. Android merk Redmi warna Gold.
  • Bahwa menurut pengakuan saksi RISWAN Narkotika jenis shabu-shabu yang saksi RISWAN jual kepada saksi ISWANDI di dapat dari Terdakwa yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wita, mendengar pengakuan dari saksi RISWAN, kemudian  saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan pengembangan dengan berangkat menuju rumah Terdakwa yang bersebrangan rumah dengan saksi RISWAN di Jl. Andi Pelang Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab.. Pasangkayu, sesampainya di rumah Terdakwa,  saksi AFRIZAL PABIANTO  dan saksi SULKIFLI Bin Alm. ABD. HARIS langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 10 (sepuluh) saset plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak korek kayu yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah kartu ATM BNI dan satu buah Hp. Android merk Vivo.
  • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dalam penguasaan saksi ISWANDI adalah milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa serahkan kepada saksi RISWAN  dengan cara saksi RISWAN datang kerumah Terdakwa dan langsung meminta narkotika jenis shabu dengan mengatakan “ mana barangta ? mintaka mau saya jual kembali” kemudian karena saksi RISWAN sudah sering mengambil  narkotika jenis shabu kepada Terdakwa,  kemudian Terdakwa langsung menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) saset plastik bening kepada Terdakwa.
  • Bahwa saksi RISWAN sudah mengambil Narkotika Jenis Shabu Kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali untuk dijual kembali, adapun  saksi RISWAN setor uang kepada Terdakwa setelah Narkotika jenis shabu terjual per satu sasetnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uang tersebut saksi RISWAN kirim kepada Terdakwa melalui Transfer Brilink namun terkadang di kirim melalui aplikasi OVO.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari sdr. ULLA (DPO) dan sdr. RENDI (DPO) dengan cara Terdakwa pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 12:00 Wita Terdakwa berangkat menuju daerah surumana Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah, setibanya di daerah surumana sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa langsung menemui sdr. ULLA dan sdr. RENDI kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu sdr. ULLA dan sdr. RENDI memberikan 2 (dua) saset plastik bening yang berisi Narkotika Jenis shabu sebanyak 2 (dua)  gram yang kemudian Terdakwa pecah menjadi paket-paket kecil yang akan Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa Berdasarkan  Berita  Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  POLRI NO. LAB : 3475 / NNF /VIII/ 2023  tanggal 29  Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik  Polda Sulsel berkesimpulan  antara  lain:  Barang  bukti  yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0367 gram dan 10 (sepuluh) sachet plastik dengan berat netto 0,8147 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa  dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa SYARIFUDDIN K alias SYARIF Bin H. KULLANG L  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya