Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2020, sekitar pukul 08.30 wita di Pasar Desa Saptanajaya Kecamatan Duripoku Kabupaten Pasangkayu telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan yang dilakukan eleh per.SYAMSURIATI als CENCENG Binti MULIATI terhadap per.SYAMSIAR als MAMA TIAR Binti LANCA dengan cara menampar per.SYAMSlAR als MAMA TIAR sebanyak satu kali dan mengenai pipi kiri dengan menggunakan tangan kanan, kemudian per.SYAMSUARIATI als CENCENG Binti MULIATI mencekik dan memeluk per.SYAMSIAR als MAMA TIAR dan saat itu juga per.SYAMSIAR als MAMA TIAR mengigit tangan kanan dari per.SYAMSURIATI als CENCENG Binti MULIATI sehingga lepas dan setelah itu datang warga untuk melerai. |