Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------------------
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan peralihan hak (jual beli) terhadap tanah yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai Sertifikat Hak Milik No 2643 seluas 376 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No 2643; -------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan pemohon perwalian Anak Dan Ijin Untuk Menjual Harta Warisan dari ahli waris ANGGELI CANDRAWATI ; --------------------------------------
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Pasangkayu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); -----------------------------------------------------
|