Dakwaan |
Bahwa terhadap KACCO alais Pak Dewi Bin ANDI KASENG telah melakukan pencurian ringan dengan mengambil buah kelapa sawit PT. Mamuang tanpa ijin dengan jumlha kerugian yang dialami oleh PT Mamuang adalah Rp. 706.350,- (tujuh ratus enam ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian jumlah buah yang diambil sebanyak 554 kg x Rp 1.275 (harga buah kelapa sawit) sama dengan Rp. 706.350,- (tujuh ratus enam ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga atas perbuatan terdakwa dapat dituntut dengan pidana selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH-Pidana |