Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2017/PN Pky SUGITA DWI PRATIWI FITRIANI Alias MASE Binti ANDI ABU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2017/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan BP.TPR/18/III/2017
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGITA DWI PRATIWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIANI Alias MASE Binti ANDI ABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terhadap terdakwa FITRIANI Alias MASE Binti ANDI ABU telah melakukan penganiayaan ringan dengan cara menampar pipi sebelah kiri dan kanan SITI AJIRA yang mengakibatkan SITI AJIRA merasakan sakit pada pipi sebelah kiri, sehingga atas perbuatan terdakwa dapat dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya