Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Pky AFINDA REZKI DEFIANA 1.KEPALA CABANG PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pky
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFINDA REZKI DEFIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATNA KAHALI, S.HAFINDA REZKI DEFIANA
2Muhammad Sirul Haq, S.H.AFINDA REZKI DEFIANA
3Ayu Husnul Hudayah, S.H.IAFINDA REZKI DEFIANA
4Edy Maulana Naro, S.H.AFINDA REZKI DEFIANA
Tergugat
NoNama
1KEPALA CABANG PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS TENAGA KERJA PERINDUSTRIAN DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN PASANGKAYU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat betul adalah Peserta Pelatihan Pendidikan Bank Sulselbar Pasangkayu pada Kantor Terggugat I Bank Sulselbar Pasangkayu;
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang membebankan kerugian bank dan/atau kerugian nasabah kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat I menuduh tanpa dasar hukum, tanpa putusan pengadilan maupun penetapan pengadilan atas Tindakan menggelapkan dana nasabah sebanyak Rp. 79.000.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) tahap I yang telah digantikan dengan menggunakan dana pribadi dan Rp. 448.500.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tahap II yang belum digantikan sampai sekarang, dengan total Rp. 527.500.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Lima Ratus Ribu Rupiah) tanpa kejelasan dan rincian siapa saja uang nasabah yang dimaksud, belum dipastikan Penggugat sebagai pihak yang menggelapkan dan tidak ada persetujuan dari Penggugat untuk mengganti uang tersebut dengan dana talangan dari uang negara dari kas Tergugat I Bank Sulselbar Pasangkayu adalah tidak sah dan melawan hukum;
  5. Menyatakan tindakan TERGUGAT II yang menetapkan dan memproses Penggugat sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa kejelasan status dana dan kewenangan jabatan dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-1296/P.6.14/Fd.2/12/2025 tanggal Pasangkayu, 3 Desember 2025 adalah perbuatan melawan hukum dan dinyatakan batal demi hukum, membebaskan Penggugat atas tuduhan tindak pidana korupsi;
  6. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kewenangan dan tidak bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang dipermasalahkan, dan bukan merupakan kejahatan tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi terhadap Penggugat yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II;
  7. Menyatakan mencabut blokir dan mengembalikan penyitaan Rekening Bank Sulselbar Pasangkayu nomor Rekening 5402 6100 0007 5021 milik Penggugat Afinda Rezki Defiana dari penguasaan Tergugat I dan Tergugat II dengan nilai rekening Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat: a. ganti rugi materiil (akan dirinci dalam persidangan); b. ganti rugi immateriil atas rusaknya nama baik dan masa depan Penggugat;
    Dengan rincian sebagai berikut:
    a. Ganti rugi materiil sebesar Rp. 79.000.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) uang penggantian dan Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari kehilangan penghasilan, biaya hidup selama tidak bekerja, biaya bantuan hukum, serta kerugian ekonomi lainnya yang wajar dan patut
    b. Ganti rugi immateriil sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atas penderitaan psikologis, rusaknya nama baik, kehormatan, martabat, serta masa depan karier Penggugat;}
    c. Ganti rugi immateriil atas rusaknya nama baik dan masa depan Penggugat senilai Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
  9. Menyatakan Turut Tergugat I KEPALA DINAS TENAGA KERJA PERINDUSTRIAN DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN PASANGKAYU sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial ketenagakerjaan dengan mengeluarkan anjuran ketenagakerjaan;
  10. Memerintahkan para Tergugat untuk memulihkan nama baik dan martabat Penggugat;
  11. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak