Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2023/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Pangerang SB, S.H
1.RAHMAN Alis NER Bin NARAI
2.MUHAMMAD NASIR Alias NASIR Bin NARAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 26/Pid.B/2023/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-291/P.6.14/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Pangerang SB, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Alis NER Bin NARAI[Penahanan]
2MUHAMMAD NASIR Alias NASIR Bin NARAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa Rahman Alias Ner Narai (Selanjutnya disebut terdakwa I) dan Terdakwa Muhammad Nasir Alias Nasir Bin Narai (Selanjutnya disebut terdakwa II), pada Rabu tanggal 23 November 2022 sekira Pukul 22:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Lapangan Redipapa Dusun Tanga-Tanga Desa Kalukunangka Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu., atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan terhadap Rais Alias Pak Rezki Bin Jasuli (Selanjutnya disebut saksi Korban),dengan sengaja merampas nyawa oranglain, mencoba melakukan kejahatan,ada niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri  yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 23 November 2022 sekitar Pukul 16.00 wita terdakwa I pergi bekerja untuk menggupas kelapa di Desa Kasoloang Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu kemudian sekitar pukul 22.00 wita terdakwa I di telpon oleh teman terdakwa I yang Bernama TANDA  menyampaikan kepada terdakwa I bahwa adek terdakwa I telah di pukul oleh saksi Korban kemudian terdakwa I mematikan telpon dan langsung  pergi mengambil motor dan mengambil parang untuk mencari saksi korban kemudian pada saat terdakwa I berada di daerah pasar terdakwa I melihat saksi korban dan terdakwa II berada di pinggir jalan sehingga terdakwa I mendatangi saksi korban dan terdakwa II selanjutnya terdakwa I melihat terdakwa II menampar wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali yang menyebabkan saksi korban terputar badannya kemudian terdakwa I mengeluarkan sebilah parang dari sarung parang yang terikat  di pinggang terdakwa I dan langsung menebaskan parang menggunakan tangan kanan terdakwa I kearah kepala saksi korban kemudian saksi korban jongkok kemudian terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan tempat tersebut. setelah kejadian masyarakat di sekitar langsung mendatangi dan menolong saksi Korban untuk membawa saksi korban ke Puskesmas Randomayang.
  • Bahwa akibat dari penganiayaan yang di lakukan terdakwa I menyebabkan luka robek pada bagian kepala sebelah kanan saksi korban dan luka memar pada bagian punggung kiri saksi Korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang 54 cm, Panjang mata Parang 41 cm dan lebar mata parang 3 cm dengan gagang parang berwarna coklat terbuat dari kayu
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 800/319/VER/XII/2022/UPTP-BBLM, Kamis tanggal 26 Novembner 2022 yang di tandatangani oleh dr. Nafila, dengan hasil pemeriksaan terhadap Rais Alias Pak Rezki Bin Jasuli Bagian belakang telinga kanan; luka terbuka ukuran 9 cm x 3 cm, tepi luka rata, kedua sudut lancip, teraba bagian tulang yang patah sepanjang ± 3,5 cm pendarahan aktif, terkontrol. Kesimpulan; ditemukan 1 buah luka terbuka pada bagian belakang telinga kanan luka tersebut kemungkinan diakibatkan persentuhan tajam.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

       Atau

 

Kedua

--------Bahwa Terdakwa Rahman Alias Ner Narai (Selanjutnya disebut terdakwa I) dan Terdakwa Muhammad Nasir Alias Nasir Bin Narai (Selanjutnya disebut terdakwa II), pada Rabu tanggal 23 November 2022 sekira Pukul 22:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Lapangan Redipapa Dusun Tanga-Tanga Desa Kalukunangka Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan terhadap Rais Alias Pak Rezki Bin Jasuli (Selanjutnya disebut saksi Korban),dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 23 November 2022 sekitar Pukul 16.00 wita terdakwa I pergi bekerja untuk menggupas kelapa di Desa Kasoloang Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu kemudian sekitar pukul 22.00 wita terdakwa I di telpon oleh teman terdakwa I yang Bernama TANDA  menyampaikan kepada terdakwa I bahwa adek terdakwa I telah di pukul oleh saksi Korban kemudian terdakwa I mematikan telpon dan langsung  pergi mengambil motor dan mengambil parang untuk mencari saksi korban kemudian pada saat terdakwa I berada di daerah pasar terdakwa I melihat saksi korban dan terdakwa II berada di pinggir jalan sehingga terdakwa I mendatangi saksi korban dan terdakwa II selanjutnya terdakwa I melihat terdakwa II menampar wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali yang menyebabkan saksi korban terputar badannya kemudian terdakwa I mengeluarkan sebilah parang dari sarung parang yang terikat  di pinggang terdakwa I dan langsung menebaskan parang menggunakan tangan kanan terdakwa I kearah kepala saksi korban kemudian saksi korban jongkok kemudian terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan tempat tersebut. setelah kejadian masyarakat di sekitar langsung mendatangi dan menolong saksi Korban untuk membawa saksi korban ke Puskesmas Randomayang.
  • Bahwa 2 hari sebelumnnya saksi korban berada di pesta pernikahan dan di tugaskan oleh pemilik acara untuk menjaga musik yang terhubung dengan hp saksi korban, karna ada keluarga yang sudah mau Kembali ke kampung jadi saksi korban menghentikan sejenak musik tersebut yang dimana ERWIN sedang menggunakan hp saksi korban untuk bernyanyi, setelah saksi korban mematikan music tersebut saksi korban masuk ke dalam rumah untuk bertemu keluarga yang akan Kembali ke kampung, setelah setengah jam saksi korban kembai keluar untuk melanjutkan musik tetapi HP saksi korban yang tadinya dipakai memutar music untuk bernyanyi sudah tidak ada. Selanjutnya saksi korban mencoba untuk menghubungi hp saksi korban menggunakan hp yang ada di acara tersebut yang masih aktif tetapi tidak ada yang menjawab, saksi korban mencoba berkali kali kemudian ada yang angkat oleh ERWIN” kemudian saksi korban bertanya “DIMANA KO” dijawab ERWIN “SAYA DI SALUNGGALUKU” dan saksi korban langsung mematikan telpon dan menuju Salunggalakukku, setelah saksi korban sampai di Salunggalakukku dan bertemu dengan ERWIN kemudian mengatakan “KENAPA MU BAWA HP” ERWIN menjawab “DI PERMASALAHKAN” saksi korban mengatakan “HAMMA ERWIN TIDAK ADA KATA BAIKNYA” kemudian ERWIN maju ke arah saksi korban dan saksi korban menahannya karna saksi korban sudah emosi dan langsung menampar wajah ERWIN sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi korban langsung mengambil hp yang berada di tangan ERWIN kemudian saksi korban Kembali menuju kembali ke tempa acara. tidak lama ERWIN datang dan menyampaikan kepada PUA NUNA sebagai pemilik acara bahwa dia telah di tampar oleh saksi korban tidak lama kemudian ERWIN langsung memeluk saksi korban dan mengatakan “MINTA MAAF KA” dan saksi korban mengatakan “SAYA JUGA MINTA MAAF” kemudian saski korban dan ERWIN pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa akibat dari penganiayaan yang di lakukan terdakwa I menyebabkan luka robek pada bagian kepala sebelah kanan saksi korban dan luka memar pada bagian punggung kiri saksi Korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang 54 cm, Panjang mata Parang 41 cm dan lebar mata parang 3 cm dengan gagang parang berwarna coklat terbuat dari kayu
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 800/319/VER/XII/2022/UPTP-BBLM, Kamis tanggal 26 Novembner 2022 yang di tandatangani oleh dr. Nafila, dengan hasil pemeriksaan terhadap Rais Alias Pak Rezki Bin Jasuli Bagian belakang telinga kanan; luka terbuka ukuran 9 cm x 3 cm, tepi luka rata, kedua sudut lancip, teraba bagian tulang yang patah sepanjang ± 3,5 cm pendarahan aktif, terkontrol. Kesimpulan; ditemukan 1 buah luka terbuka pada bagian belakang telinga kanan luka tersebut kemungkinan diakibatkan persentuhan tajam.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke-2. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

  Ketiga

  --------Bahwa Terdakwa Rahman Alias Ner Narai (Selanjutnya disebut terdakwa I) dan   Terdakwa Muhammad Nasir Alias Nasir Bin Narai (Selanjutnya disebut terdakwa II), pada Rabu tanggal 23 November 2022 sekira Pukul 22:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Lapangan Redipapa Dusun Tanga-Tanga Desa Kalukunangka Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan terhadap Rais Alias Pak Rezki Bin Jasuli (Selanjutnya disebut saksi Korban), dengan sengaja melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka-luka berat, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 23 November 2022 sekitar Pukul 16.00 wita terdakwa I pergi bekerja untuk menggupas kelapa di Desa Kasoloang Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu kemudian sekitar pukul 22.00 wita terdakwa I di telpon oleh teman terdakwa I yang Bernama TANDA  menyampaikan kepada terdakwa I bahwa adek terdakwa I telah di pukul oleh saksi Korban kemudian terdakwa I mematikan telpon dan langsung  pergi mengambil motor dan mengambil parang untuk mencari saksi korban kemudian pada saat terdakwa I berada di daerah pasar terdakwa I melihat saksi korban dan terdakwa II berada di pinggir jalan sehingga terdakwa I mendatangi saksi korban dan terdakwa II selanjutnya terdakwa I melihat terdakwa II menampar wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali yang menyebabkan saksi korban terputar badannya kemudian terdakwa I mengeluarkan sebilah parang dari sarung parang yang terikat  di pinggang terdakwa I dan langsung menebaskan parang menggunakan tangan kanan terdakwa I kearah kepala saksi korban kemudian saksi korban jongkok kemudian terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan tempat tersebut. setelah kejadian masyarakat di sekitar langsung mendatangi dan menolong saksi Korban untuk membawa saksi korban ke Puskesmas Randomayang.
  • Bahwa akibat dari penganiayaan yang di lakukan terdakwa I menyebabkan luka robek pada bagian kepala sebelah kanan saksi korban dan luka memar pada bagian punggung kiri saksi Korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang 54 cm, Panjang mata Parang 41 cm dan lebar mata parang 3 cm dengan gagang parang berwarna coklat terbuat dari kayu
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 800/319/VER/XII/2022/UPTP-BBLM, Kamis tanggal 26 Novembner 2022 yang di tandatangani oleh dr. Nafila, dengan hasil pemeriksaan terhadap Rais Alias Pak Rezki Bin Jasuli Bagian belakang telinga kanan; luka terbuka ukuran 9 cm x 3 cm, tepi luka rata, kedua sudut lancip, teraba bagian tulang yang patah sepanjang ± 3,5 cm pendarahan aktif, terkontrol. Kesimpulan; ditemukan 1 buah luka terbuka pada bagian belakang telinga kanan luka tersebut kemungkinan diakibatkan persentuhan tajam.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya