Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Muhammad Awaludin, S.H
3.Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
MANSUR ALIAS KUNYI BIN SALEH Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-284/P.6.14/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Muhammad Awaludin, S.H
3Muhammad Fadhil Atjo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSUR ALIAS KUNYI BIN SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AS' AD.R,S.H.,M.HMANSUR ALIAS KUNYI BIN SALEH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa MANSUR Alias KUNYI Bin SALEH pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pada jam 23:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Godang Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2023, sekitar jam 15:30 WITA, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju daerah kota palu tepatnya di daerah Kampung Lere untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menumpangi mobil rental, selanjutnya sekitar jam 18:30 WITA Terdakwa sampai di tempat tersebut menemui Lk. Anton (DPO) di sebuah rumah yang Terdakwa tidak ketahui pemiliknya, selanjutnya ketika Terdakwa bertemu Lk. Anton (DPO), Terdakwa menjelaskan maksud dan tujuannya yaitu ingin membeli Narkoktika jenis sabu-sabu, tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan Lk. Anton (DPO) pergi menuju ke sebuah rumah yang tidak diketahui pemiliknya untuk melakukan transaksi Narkotika, ditempat tersebut Terdakwa membeli Sabu-Sabu dari Lk. Anton (DPO) sebesar Rp. 1.400.000., (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh 2 (dua) sachet yang di dalamnya terisi Narkotika jenis Sabu-Sabu serta 42 (empat puluh dua) sachet kosong, selanjutnya Terdakwa memisahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang ada di dalam 2 (dua) sachet tersebut ke dalam 33 (tiga puluh tiga) sachet kosong sehingga terdapat 33 (tiga puluh tiga) sachet yang di dalamnya terisi Narkotika jenis Sabu-Sabu siap jual, yang mana sachet tersebut akan dijual oleh Terdakwa seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per-sachetnya di daerah tempat tinggalnya di Dusun Godang Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, kemudian Terdakwa pulang kembali menuju rumahnya yang terletak di Dusun Godang Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar jam 23:00 WITA, Terdakwa yang sedang berada dirumah yang berada di Dusun Godang Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, didatangi oleh 2 orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, selanjutnya 2 (dua) orang tersebut membeli sebanyak 7 (tujuh) sachet Narkotika jeis sabu-sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan 7 (tujuh) sachet dari barang yang sudah di pisah oleh Terdakwa di Kampung Lere Kota Palu, kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datang seseorang yang juga tidak diketahui namanya oleh Terdakwa hendak membeli 8 (delapan) sachet Narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa, orang tersebut memberikan uang sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan 8 (delapan) sachet Narkotika jenis sabu-sabu kepada orang tersebut dari barang yang sudah dipisahkan sebelumnya, selanjutnya sekitar 40 (empat puluh) menit kemudian, datang seseorang yang sama hendak membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) sachet yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, yang kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa, orang tersebut memberikan uang sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memberikan 5 (lima) sachet Narkotika jenis sabu-sabu kepada orang tersebut dari barang yang sudah dipisahkan sebelumnya;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual sebanyak 20 (dua puluh) sachet Narkotika jenis sabu-sabu dari 33 (tiga puluh tiga) sachet yang sudah dipisahkannya sehingga masih terdapat 13 (tiga belas sachet) Narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di tempat minyak rambut milik Terdakwa, selanjutnya dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000., (tiga juta rupiah) dari penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dengan keuntungan Rp. 1.600.000., (satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah sebelumnya Terdakwa membeli 2 (dua) sachet yang di dalamnya terisi Narkotika jenis Sabu-Sabu serta 42 (empat puluh dua) sachet kosong sebesar Rp. 1.400.000., (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari Lk. Anton (DPO);
  • Bahwa selanjutnya Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah yang merupaka Anggota Sat Res Narkotika Polres Pasangkayu telah mendapatkan informasi sebelumnya mengenai seringnya terjadi transaksi Narkotika di salah satu rumah yang berada di Kecamatan  Lariang Kabupaten Pasangkayu membuat Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 bergerak menuju rumah yang ada di Dusun Godang Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu dikarenakan sebelumnya sudah mendapatkan ciri-ciri dari Informan selanjutnya Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah menuju ke sebuah rumah yang ternyata merupakan rumah dari Saksi Syamsul Alias Bapak Dimas Bin Saleh (tempat tinggal Terdakwa), kemudian ketika Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah tiba di rumah tersebut, Terdakwa yang sementara duduk kemudian dihampiri oleh Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah sembari memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas sesaat berlalu Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah melakukan penggeledahan di rumah Saksi Syamsul Alias Bapak Dimas Bin Saleh (tempat tinggal Terdakwa)  kemudian pada saat Saksi Verdy Ibrahim masuk ke kamar Terdakwa, Saksi Verdy Ibrahim menemukan 13 (tiga belas) sachet yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu lalu Saksi Verdy Ibrahim menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang punya ini” dan Terdakwa mengakui 13 (tiga belas) sachet tersebut punya Terdakwa, kemudian Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah pada saat proses penggeledahan juga menemukan 9 (sembilan) sachet kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong), 1 (satu) buah pireks kaca bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah korek gas, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000., (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah kotak kecil warna putih, 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) buah tempat minyak rambut warna cokelat selain itu ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang pada saat itu disaksikan juga oleh Saksi Sukiman Alias Kiman Bin Talip, saksi Zulkifli Alias Undung, kemudian selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu menuju Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7367 gram dengan nomor barang bukti 8659/2023/NNF, 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik Mansur Alias Kunyi Bin Saleh (Terdakwa) dengan nomor barang bukti 8660/2023/NNF dan 1 (satu) tabung berisi darah milik Mansur Alias Kunyi Bin Saleh (Terdakwa) degan nomor barang bukti 8661/2023/NNF yang disita dan milik dari Terdakwa kemudian dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor: No. LAB: 4622 / NNF/ XI / 2023 pada hari Rabu tanggal 15 Noember 2023 dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 8659/2023/NNF, 8660/2023/NNF, 8661/2023/NNF  adalah benar mengandung Metamfetamina (Shabu) sebagaimana lampiran I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa MANSUR Alias KUNYI Bin SALEH pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 pada jam 09:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Godang Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2023, sekitar jam 15:30 WITA, terdakwa berangkat dari rumahnya menuju daerah kota palu tepatnya di daerah Kampung Lere untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menumpangi mobil rental, selanjutnya sekitar jam 18:30 WITA Terdakwa sampai di tempat tersebut menemui Lk. Anton (DPO) di sebuah rumah yang Terdakwa tidak ketahui pemiliknya, selanjutnya ketika Terdakwa bertemu Lk. Anton (DPO), Terdakwa menjelaskan maksud dan tujuannya yaitu ingin membeli Narkoktika jenis sabu-sabu, tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan Lk. Anton (DPO) pergi menuju ke sebuah rumah yang tidak diketahui pemiliknya untuk melakukan transaksi Narkotika, ditempat tersebut Terdakwa membeli Sabu-Sabu dari Lk. Anton (DPO) sebesar Rp. 1.400.000., (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh 2 (dua) sachet yang di dalamnya terisi Narkotika jenis Sabu-Sabu serta 42 (empat puluh dua) sachet kosong, selanjutnya Terdakwa memisahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang ada di dalam 2 (dua) sachet tersebut ke dalam 33 (tiga puluh tiga) sachet kosong sehingga terdapat 33 (tiga puluh tiga) sachet yang di dalamnya terisi Narkotika jenis Sabu-Sabu siap jual, yang mana sachet tersebut akan dijual oleh Terdakwa seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per-sachetnya di daerah tempat tinggalnya di Dusun Godang Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, kemudian Terdakwa pulang kembali menuju rumahnya yang terletak di Dusun Godang Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu
  • Bahwa Terdakwa telah menjual sebanyak 20 (dua puluh) sachet Narkotika jenis sabu-sabu dari 33 (tiga puluh tiga) sachet yang sudah dipisahkannya sehingga masih terdapat 13 (tiga belas) sachet Narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di tempat minyak rambut milik Terdakwa, yang kemudian tempat minyak rambut tersebut disimpan di dalam kamar Terdakwa bersama dengan 9 (sembilan) sachet kosong;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah yang merupaka Anggota Sat Res Narkotika Polres Pasangkayu telah mendapatkan informasi sebelumnya mengenai seringnya terjadi transaksi Narkotika di salah satu rumah yang berada di Kecamatan  Lariang Kabupaten Pasangkayu membuat Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 bergerak menuju rumah yang ada di Dusun Godang Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu dikarenakan sebelumnya sudah mendapatkan ciri-ciri dari Informan selanjutnya Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah menuju ke sebuah rumah yang ternyata merupakan rumah dari Saksi Syamsul Alias Bapak Dimas Bin Saleh (tempat tinggal Terdakwa), kemudian ketika Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah tiba di rumah tersebut, Terdakwa yang sementara duduk kemudian dihampiri oleh Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah sembari memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas sesaat berlalu Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah melakukan penggeledahan di rumah Saksi Syamsul Alias Bapak Dimas Bin Saleh (tempat tinggal Terdakwa)  kemudian pada saat Saksi Verdy Ibrahim masuk ke kamar Terdakwa, Saksi Verdy Ibrahim menemukan 13 (tiga belas) sachet yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu lalu Saksi Verdy Ibrahim menanyakan kepada Terdakwa “siapa yang punya ini” dan Terdakwa mengakui 13 (tiga belas) sachet tersebut punya Terdakwa, kemudian Saksi Verdy Ibrahim, Saksi Andi Ali Imran dan Saksi Muh. Sigliansyah pada saat proses penggeledahan juga menemukan 9 (sembilan) sachet kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong), 1 (satu) buah pireks kaca bening, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah korek gas, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000., (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah kotak kecil warna putih, 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) buah tempat minyak rambut warna cokelat selain itu ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang pada saat itu disaksikan juga oleh Saksi Sukiman Alias Kiman Bin Talip, saksi Zulkifli Alias Undung, kemudian selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa oleh Anggota SatRes Narkoba Polres Pasangkayu menuju Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7367 gram dengan nomor barang bukti 8659/2023/NNF, 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik Mansur Alias Kunyi Bin Saleh (Terdakwa) dengan nomor barang bukti 8660/2023/NNF dan 1 (satu) tabung berisi darah milik Mansur Alias Kunyi Bin Saleh (Terdakwa) degan nomor barang bukti 8661/2023/NNF yang disita dan milik dari Terdakwa kemudian dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor: No. LAB: 4622 / NNF/ XI / 2023 pada hari Rabu tanggal 15 Noember 2023 dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 8659/2023/NNF, 8660/2023/NNF, 8661/2023/NNF  adalah benar mengandung Metamfetamina (Shabu) sebagaimana lampiran I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya