Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
3.Samuel A.T Patandianan, S.H
4.Muh. Aqib Razak, S.H.
HARIS ALIAS ODE BIN SAERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-400/P.6.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Samuel A.T Patandianan, S.H
3Muh. Aqib Razak, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS ALIAS ODE BIN SAERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa Haris Alias Ode Bin Saeri (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar pada tahun 2024 yang bertempat di Jalan Trans Sulawesi Dusun Masennang Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang berwenang memeriksa dan mengadilitanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 Pukul 16.00 Wita bertempat di Jembatan Tawanjukka Kelurahan Tawanjukka Kota Palu Sulawesi Tengah Terdakwa ditawari barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram lebih oleh lk Rahmat (DPO) dengan harganya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa menunggu lk Rahmat (DPO) kurang lebih 30 menit untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, lalu lk Rahmat (DPO) datang beserta satu orang temanya yang tidak Terdakwa tahu namanya kemudian Terdakwa menerima barang sabu sebanyak 1 (satu) sachet besar yang dalamnya terdapat 4 sachet berisi sabu dari lk Rahmat (DPO) kemudian Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada lk Rahmat (DPO).
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama lk Rahmat (DPO) diantar pulang oleh teman lk Rahmat (DPO) menuju samping rumah Terdakwa tepatnya di rumah kosong Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah sekira pukul 23.30 wita pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 Terdakwa membagi sachet/paket yang diduga narkotika jenis sabu bersama dengan teman lk Rahmat (DPO) yang tidak Terdakwa tahu namanya yang dimana 1 (satu) sachet besar berisi 4 (empat) sachet berisikan sabu yang Terdakwa dapatkan dari lk Rahmat (DPO) kemudian Terdakwa meminta tolong kepada teman lk Rahmat (DPO) untuk mensachet sabu dengan takaran Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) menggunakan sendok yang terbuat dari pipet plastik menjadi 45 sachet, kemudian Terdakwa menyuruh teman dari lk Rahmat (DPO) untuk menambah takaran sachet seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak  14 sachet/paket kemudian Terdakwa menghitung total sachet yang sudah jadi sebanyak 59 (lima puluh sembilan) sachet/paket. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 59 (lima puluh sembilan) sachet kecil ke dalam satu sachet besar kosong lalu Terdakwa membungkusnya dengan tissu dan Terdakwa membungkusnya lagi dengan isolasi hitam yang mana sachet kecil tersebut yang berisi sabu rencananya akan Terdakwa jual di daerah lariang dan sekitarnya, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) jika sabu sebanyak 59 (lima puluh sembilan) sachet laku terjual
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 Terdakwa menuju ke Kabupaten Pasangkayu menggunakan mobil sewa atau mobil travel dan turun di jl. Trans sulawesi dekat timbangan Dusun Masennang Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, kemudian pada pukul 16.00 wita datang Saksi Verdy dan Saksi Edison dari kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu melakukan penggeledahan dan menemukan 59 (lima puluh Sembilan) sachet/paket plastik kecil berisi kristal bening di dalam sachet besar yang terbungkus tissu dan terbungkus isolasi hitam yang Terdakwa selipkan diantara pinggang dan calana Terdakwa adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti yang diduga isinya terdapat barang Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0089/NNF/I/2024 Senin tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si,M.Si , Dewi,S.Farm,M.Tr.A.P dan Apt Eka Agustiani,S.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 59 (lima puluh sembilan) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan netto seluruhnya 3,4502 gram, diberi Nomor barang bukti 0171/2024/NNF, Milik Haris Alias Ode Bin Saeri
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 0172/2024/NNF, Milik Haris Alias Ode Bin Saeri

Dengan Kesimpulan:Barang bukti Nomor : 0171/2024/NNF, adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan Barang bukti Nomor : 0172/2024/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 0171/2024/NNF, 2,8486 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 0172/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa Haris Alias Ode Bin Saeri (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar pada tahun 2024 yang bertempat di Jalan Trans Sulawesi Dusun Masennang Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 Saksi Verdy dan Saksi Edison  menerima laporan/informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Masennang Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, sering terjadi tindak pidana Narkotika Kemudian Saksi Verdy dan Saksi Edison mendatangi seseorang yang Saksi Verdy dan Saksi Edison  curigai sedang berdiri di pinggir jalan dekat timbangan sawit sekira pukul 16.00 Wita. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dalam penggeledahan Saksi Verdy dan Saksi Edison menemukan 59 (lima puluh sembilan) sachet/paket plastik kecil berisi Kristal bening di temukan di dalam sachet besar yang terbungkus tissu dan terbungkus isolasi hitam yang Terdakwa selipkan diantara pinggang dan celananya yang mana 59 (lima puluh sembilan) sachet/paket tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima barang sabu sebanyak 1 (satu) sachet besar yang dalamnya terdapat 4 sachet berisi sabu yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram yang Terdakwa peroleh pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 Pukul 16.00 Wita bertempat di Jembatan Tawanjukka Kelurahan Tawanjukka Kota Palu Sulawesi Tengah lebih dari lk Rahmat (DPO) dengan harganya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa membagi sebanyak 45 (empat puluh lima) sachet/paket dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 14 (empat belas) sachet/paket dengan harga seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) total sebanyak 59 (lima puluh sembilan) sachet/paket kecil yang Terdakwa  masukkan ke dalam satu sachet besar kosong lalu Terdakwa membungkus dengan tissu lalu Terdakwa membungkus lagi dengan isolasi hitam yangmana sachet kecil yang berisi sabu rencananya akan Terdakwa jual di daerah lariang dan sekitarnya, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) jika sabu sebanyak 59 (lima puluh sembilan) sachet laku terjual
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0089/NNF/I/2024 Senin tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si,M.Si , Dewi,S.Farm,M.Tr.A.P dan Apt Eka Agustiani,S.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa Barang bukti berupa:
  • 59 (lima puluh sembilan) paket/sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan netto seluruhnya 3,4502 gram, diberi Nomor barang bukti 0171/2024/NNF, Milik Haris Alias Ode Bin Saeri
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi Nomor barang bukti 0172/2024/NNF, Milik Haris Alias Ode Bin Saeri

Dengan Kesimpulan:Barang bukti Nomor : 0171/2024/NNF, adalah benar mengandung Metamfetamina sedangkan Barang bukti Nomor : 0172/2024/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 0171/2024/NNF, 2,8486 gram kemudian untuk Barang bukti setelah pemeriksaan dengan Nomor : 0172/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya