Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Pky Kwe Gozal Karyono 1.Amanudin
2.Bahtiar
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Pky
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kwe Gozal Karyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Fadly, S.H., M.HKwe Gozal Karyono
Tergugat
NoNama
1Amanudin
2Bahtiar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Syafaruddin
2Kepala Desa Tampaure
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat  adalah pemilik sah  sebidang tanah yang terletak di Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu (dahulu Dusun Tampaure, Desa Bambaira, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju) seluas 70 M x 30 M dengan batas batas sebagai berikut:
  • Sebelah Barat               : Kebun Coklatnya Lahonso
  • Sebelah Utara               : Kebun Coklanya Tondo
  • Sebelah Timur               : Jalan Raya / Kebun Coklatnya Marssudin
  • Sebelah Selatan            : Pohon Kelapanya Haris

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menempati/Menguasai dan mendirikan rumah/tempat tinggal di tanah Objek Sengketa serta mengaku/mengklaim sebagai pemilik atas tanah Objek Sengketa tanpa dasar hak yang jelas dan tanpa izin penggugat  merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan kosong;

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian meterill secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.092.000.000;

6. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian meterill secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 240.000.000;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah); 

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang turut tinggal di dalam tanah objek sengketa untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

10. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya Perkara ini;

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Cq Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak