Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2022/PN Pky Ida Pandita Mpu Kertha Dhyana Paramita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2022/PN Pky
Tanggal Surat Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Pandita Mpu Kertha Dhyana Paramita
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SALEH, SHIda Pandita Mpu Kertha Dhyana Paramita
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan orang (subjek hukum) yang bernama I Wayan Sulatra, lahir di Desa Mangesta (Bali) pada tanggal 31 Desember 1958, sebagaimana yang tercatat/tertulis dalam :
  • Kutipan Akta Kelahiran No. 402/AK/DIS/CS/1997., yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Mamuju pada tanggal 26 November 1997;
  • Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) No. 19 OB 0453425 pada Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Swasta Panca Kerti Kabupaten Tabanan yang diterbitkan pada Tanggal 21 Mei 1984;

Dan orang (subjek hokum) yang bernama I Nengah Sulatra sebagaimana yang tercatat/tertulis dalam dokumen :

  • Surat Kawin Nomor : Wt/9/PW.01/020/1991., berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sulawesi Selatan Nomor : 79/III/1977, Tanggal 15 Maret 1977, yang tercatat atas nama I Nengah Sulatra dengan perempuan bernama Ni Komang Redani, yang dikeluarkan oleh Pembimbing Masyarakat Hindu dan Budha Pada Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sulawesi Selatan Pada tanggal 28 Maret 1991;

serta orang (sabjek hokum) yang saat sekarang bernama Ida Pandita Mpu Kertha Dhyana Paramita, sebagaimana yang tercatat/tertulis dalam :

  • Surat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK :7371143112680057, lahir di Bali tanggal 31 Desember 1958, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Pendeta, alamat Dusun Sidomaju, Desa Balanti, Kecamatan Baras Provinsi Sulawesi Barat;
  • Surat Kartu Keluarga (KK) No. 7601030911200005 atas nama kepala keluarga Ida Pandita Mpu Kertha Dhyana Paramita, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Pasangkayu tertanggal 10-02-2022;

Adalah merupakan Subjek Hukum Yang Sama (orang yang sama) ;

  1. Memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan nama Ida Pandita Mpu Kertha Dhyana Paramita sebagai identitas diri pemohon;
  2. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan/mendaftarkan nama pemohon pada intansi dan atau pejabat yang berwenang untuk itu;
  3. Membebankan biaya kepada pemohon sesuai hokum yang berlaku;

    SUBSIDER:

    Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak