Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Sarpan Bin Sandu (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Salu Afo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit motor merek Honda Genio warna merah hitam nomor polisi DC 2691 XP milik Saksi Sahari yang dipinjam oleh Terdakwa pergi ke Surumana untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari Pudding (DPO) kemudian Terdakwa menuju ke Dusun Salu Afo Desa Singgani Kec. Lariang di tempat kosan milik Saksi Reski Amalia kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa membagi 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 13 (tiga belas) sachet yang mana 1 (satu) sachet telah Terdakwa gunakan dan 1 (satu) sachet telah dijual oleh Terdakwa kepada Ardy (DPO) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 00.30 WITA pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 Terdakwa yang sedang duduk seorang diri di ruang tamu tiba-tiba datang beberapa orang dan mengatakan bahwa “kami dari kepolisian” sambil memperlihatkan surat perintah tugas kemudian anggota kepolisian tersebut mengatakan ”jangan bergerak” dan Terdakwa tetap diam di tempat Terdakwa kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan tempat bedak berwarna putih berisi 11 (sebelas) sachet kecil plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di samping Terdakwa lalu anggota kepolisian mengatakan ”siapa punya sabu ini” dan Terdakwa jawab ”saya pak” atas kejadian tersebut Terdakwa diamankan anggota kepolisian beserta dengan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3017/NNF/VI/2025 tanggal 2 JuLi 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 11 (sebelas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7869 gram dengan sisa 0,6764 gram yang diberi nomor barang bukti 6954/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa yang diberi nomor barang bukti 6955/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan tidak mengandung Narkotika.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak dan tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Sarpan Bin Sandu (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Salu Afo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan sebagai berikut:---------
- Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit motor merek Honda Genio warna merah hitam nomor polisi DC 2691 XP milik Saksi Sahari yang dipinjam oleh Terdakwa pergi ke Surumana untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari Pudding (DPO) kemudian Terdakwa menuju ke Dusun Salu Afo Desa Singgani Kec. Lariang di tempat kosan milik Saksi Reski Amalia kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa membagi 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 13 (tiga belas) sachet yang mana 1 (satu) sachet telah Terdakwa gunakan dan 1 (satu) sachet telah dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 00.30 WITA pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 Terdakwa yang sedang duduk seorang diri di ruang tamu tiba-tiba datang beberapa orang dan mengatakan bahwa “kami dari kepolisian” sambil memperlihatkan surat perintah tugas kemudian anggota kepolisian tersebut mengatakan ”jangan bergerak” dan Terdakwa tetap diam di tempat Terdakwa kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan tempat bedak berwarna putih berisi 11 (sebelas) sachet kecil plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di samping Terdakwa lalu anggota kepolisian mengatakan ”siapa punya sabu ini” dan Terdakwa jawab ”saya pak” atas kejadian tersebut Terdakwa diamankan anggota kepolisian beserta dengan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3017/NNF/VI/2025 tanggal 2 JuLi 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 11 (sebelas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7869 gram dengan sisa 0,6764 gram yang diberi nomor barang bukti 6954/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa yang diberi nomor barang bukti 6955/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan tidak mengandung Narkotika.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak berhak dan tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-----------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------- |