Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2022/PN Pky Ade Tagor Mauli, S.H. Agustan Alias Gugun Bin Asmin Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2022/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-893/P.6.14/Enz.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Tagor Mauli, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agustan Alias Gugun Bin Asmin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
AKWAAN :
 
Kesatu      
                                         
Bahwa terdakwa Agustan Alias Gugun Bin Asmin, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2022 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Rojo Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
· Bahwa berawal ketika Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa sedang berada di Kota palu kemudian membeli narkotika jenis sabu di Kayumalue sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
· Kemudian pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 terdakwa kembali ke rumahnya yang terletak di Dusun Rojo Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu dimana terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) paket/sachet kemudian terdakwa menjual 1 (satu) paket/sachet narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak di kenal oleh terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya 23 (dua puluh tiga) paket/sachet narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam pembungkus rokok merk sampoerna lalu menyimpannya di sebuah rumah kosong yang berada disamping rumah terdakwa tepatnya pada bagian kasur tertutup dengan seprei.
· Bahwa Saksi Junaedi Bin H. Moch. Yasin bersama sama dengan saksi Edison Bin H.Abd Azis dan anggota tim lainnya dari satuan narkotika Polres Pasangkayu yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa yang terletak di sarjo sering terjadi transaksi jual beli narkotika sehingga pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira Pukul 19.45 Saksi Junaedi Bin H. Moch. Yasin bersama sama dengan saksi Edison Bin H.Abd Azis dan anggota tim lainnya dari satuan narkotika Polres Pasangkayu mendatangi rumah terdakwa kemudian melihat terdakwa sementara duduk di depan rumahnya kemudian para saksi menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai pihak kepolisian serta memperlihatkan Surat perintah tugas serta meminta kepada terdakwa untuk di lakukan pemeriksaan hingga para saksi dan Anggota Tim lainnya menemukan 23 (dua puluh tiga) paket/sachet narkotika jenis sabu
dalam pembungkus rokok merk sampoerna berada di sebelah rumah terdakwa tepatnya dibawah seprei kasur kemudian pada saksi menanyakan paket narkotika yang di temukan tersebut, diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia simpan sebelumnya selain itu para saksi menemukan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga terdakwa diamankan dan di bawa ke Kantor Kepolisian Resort Pasangkayu untuk di proses lebih lanjut.
· Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :3357/NNF/VIII/2022 tanggal 04 September 2022, yang dibuat dan di tandatangani oleh I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si, Hasura Mulyani., Amd, Subono Soekiman masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor :R/394/VIII/2022 Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu berupa 23 (dua puluh tiga) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0287 gram di beri nomor barang bukti 8138/2022/NNF benar mengandung metamfetamina kemudian 1 botol plastikberisi urine  beri nomor barang bukti 8139/2022/NNF, 1 (satu) spoit berisi darah beri nomor barang bukti 8140/2022/NNF benar tidak di temukan bahan narkotika, Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nmor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti nomor 8138/2022/NNF setelah di periksa 0,7021 gram;
· Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 20.00 Wita kepada seorang bernama Yori sebanyak 1 (satu) paket/sachet dengan keuntungan sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan hasil penjualannya untuk di gunakan untuk keperluan terdakwa.
· Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;      
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Atau 
 
Kedua 
 
Bahwa terdakwa Agustan Alias Gugun Bin Asmin, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira Pukul 19.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2022 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Rojo Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
· Bahwa berawal ketika Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa sedang berada di Kota palu kemudian membeli narkotika jenis sabu di Kayumalue sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
· Kemudian pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 terdakwa kembali ke rumahnya yang terletak di Dusun Rojo Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu dimana terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) paket/sachet kemudian terdakwa menjual 1 (satu) paket/sachet narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang tidak di kenal oleh terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya 23 (dua puluh tiga) paket/sachet narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam pembungkus rokok merk sampoerna lalu menyimpannya di sebuah rumah kosong yang berada disamping rumah terdakwa tepatnya pada bagian kasur tertutup dengan seprei.
· Bahwa Saksi Junaedi Bin H. Moch. Yasin bersama sama dengan saksi Edison Bin H.Abd Azis dan anggota tim lainnya dari satuan narkotika Polres Pasangkayu yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa yang terletak di sarjo sering terjadi transaksi jual beli narkotika sehingga pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira Pukul 19.45 Saksi Junaedi Bin H. Moch. Yasin bersama sama dengan saksi Edison Bin H.Abd Azis dan anggota tim lainnya dari satuan narkotika Polres Pasangkayu mendatangi rumah terdakwa kemudian melihat terdakwa sementara duduk di depan rumahnya kemudian para saksi menghampiri terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai pihak kepolisian serta memperlihatkan Surat perintah tugas serta meminta kepada terdakwa untuk di lakukan pemeriksaan hingga para saksi dan Anggota Tim lainnya menemukan 23 (dua puluh tiga) paket/sachet narkotika jenis sabu
dalam pembungkus rokok merk sampoerna berada di sebelah rumah terdakwa tepatnya dibawah seprei kasur kemudian pada saksi menanyakan paket narkotika yang di temukan tersebut, diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia simpan sebelumnya selain itu para saksi menemukan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga terdakwa diamankan dan di bawa ke Kantor Kepolisian Resort Pasangkayu untuk di proses lebih lanjut.
· Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :3357/NNF/VIII/2022 tanggal 04 September 2022, yang dibuat dan di tandatangani oleh I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si, Hasura Mulyani., Amd, Subono Soekiman masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor :R/394/VIII/2022 Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu berupa 23 (dua puluh tiga) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0287 gram di beri nomor barang bukti 8138/2022/NNF benar mengandung metamfetamina kemudian 1 botol plastikberisi urine  beri nomor barang bukti 8139/2022/NNF, 1 (satu) spoit berisi darah beri nomor barang bukti 8140/2022/NNF benar tidak di temukan bahan narkotika, Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nmor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sisa barang bukti nomor 8138/2022/NNF setelah di periksa 0,7021 gram;
· Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya