Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Muh. Aqib Razak, S.H.,M.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
4.Fadilla Dwi Astuti, S.H.
1.Fery Suarno Alias Fery Bin Umar
2.Reski Bin Acok
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1591/P.6.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Muh. Aqib Razak, S.H.,M.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
4Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fery Suarno Alias Fery Bin Umar[Penahanan]
2Reski Bin Acok[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa TERDAKWA I FERY SUARNO alias FERY bin UMAR bersama TERDAKWA II RESKI bin ACOK pada hari Selasa Tanggal 24 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Afdeling Hotel Blok 11 Dusun Sumber Sawit, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu,  mengambil barang sesuatu atau sebagian kepunyaan orang lain, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut : -

                                                                                           

------Bahwa pada hari Selasa Tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa I sedang berada di rumah orang tua Terdakwa I yang berada di Desa Karya Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, kemudian Terdakwa I melihat LK AGIL (DPO) menuju ke arah kebun kelapa sawit PT. Mamuang dengan membawa sebuah egrek, dan tidak lama kemudian Terdakwa I mengikuti Lk AGIL (DPO) dan berangkat menuju kebun kelapa sawit PT. Mamuang yang berada di Afdeling Hotel Blok 11 Dusun Sumber Sawit, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu Terdakwa I dengan membawa sebuah egrek, kemudian pada saat sampai di kebun kelapa sawit milik PT. Mamuang yang berada di Afdeling Hotel Blok 11 tersebut, Terdakwa I lalu memetik/memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek yang Terdakwa I bawa tersebut tanpa seijin dari PT. Mamuang, dan setelah itu Terdakwa I mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah Terdakwa I panen dan membawa sebagian buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut menyebrangi Sungai kemudian oleh Terdakwa I dikumpulkan di dekat pohon jati, kemudian Terdakwa I pulang kerumah orang tua Terdakwa I dan menganti pakaian, setelah itu Terdakwa I mencari Terdakwa II dan meminta Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit yang telah Terdakwa I petik/panen milik PT. Mamuang dengan berkata “MINTA TOLONG LANGSIRKAN DULU BUAH SAWITKU DI JATI-JATI di Afdeling Hotel Blok 11  Dusun Sumber sawit, Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Setelah itu Terdakwa II langsung ke lokasi tersebut yang di tunjukan oleh Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam, setelah tiba dilokasi saat Terdakwa II memuat buah kelapa sawit milik PT. Mamuang tersebut Terdakwa II di amankan oleh pihak perusahaan PT. Mamuang.

 

        Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. Mamuang untuk mengambil atau memanen 54 tandan buah kelapa sawit yang berada di kebun milik PT. Mamuang.

 

        Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II, PT. Mamuang mengalami kerugian sekitar Rp.3.013.400 (tiga juta tiga belas ribu empat ratus rupiah) untuk 1.220 Kg atau 54 tandan buah kelapa sawit.

 

------Bahwa Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------

       

 

ATAU

KEDUA

 

------Bahwa TERDAKWA I FERY SUARNO alias FERY bin UMAR bersama TERDAKWA II RESKI bin ACOK pada hari Selasa Tanggal 24 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Afdeling Hotel Blok 11 Dusun Sumber Sawit, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu,  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu atau sebagian kepunyaan orang lain, perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

                                                                                           

         Bahwa pada hari Selasa Tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa I sedang berada di rumah orang tua Terdakwa I yang berada di Desa Karya Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, kemudian Terdakwa I melihat LK AGIL (DPO) menuju ke arah kebun kelapa sawit PT. Mamuang dengan membawa sebuah egrek, dan tidak lama kemudian Terdakwa I mengikuti Lk AGIL (DPO) dan berangkat menuju kebun kelapa sawit PT. Mamuang yang berada di Afdeling Hotel Blok 11 Dusun Sumber Sawit, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu Terdakwa I dengan membawa sebuah egrek, kemudian pada saat sampai di kebun kelapa sawit milik PT. Mamuang yang berada di Afdeling Hotel Blok 11 tersebut, Terdakwa I lalu memetik/memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek yang Terdakwa I bawa tersebut tanpa seijin dari PT. Mamuang, dan setelah itu Terdakwa I mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah Terdakwa I panen dan membawa sebagian buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut menyebrangi Sungai kemudian oleh Terdakwa I dikumpulkan di dekat pohon jati, kemudian Terdakwa I pulang kerumah orang tua Terdakwa I dan menganti pakaian, setelah itu Terdakwa I mencari Terdakwa II dan meminta Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit yang telah Terdakwa I petik/panen milik PT. Mamuang dengan berkata “MINTA TOLONG LANGSIRKAN DULU BUAH SAWITKU DI JATI-JATI di Afdeling Hotel Blok 11  Dusun Sumber sawit, Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Setelah itu Terdakwa II langsung ke lokasi tersebut yang di tunjukan oleh Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam, setelah tiba dilokasi saat Terdakwa II memuat buah kelapa sawit milik PT. Mamuang tersebut Terdakwa II di amankan oleh pihak perusahaan PT. Mamuang.

 

        Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. Mamuang untuk mengambil atau memanen 54 tandan buah kelapa sawit yang berada di kebun milik PT. Mamuang.

 

        Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II, PT. Mamuang mengalami kerugian sekitar Rp.3.013.400 (tiga juta tiga belas ribu empat ratus rupiah) untuk 1.220 Kg atau 54 tandan buah kelapa sawit.

 

      ------Bahwa       Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya