Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Pky MARLINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Pky
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepeda pemohon untuk melakukan perubahan dan atau perbaikan data pada paspor nomorĀ  AM647110 yang sebelumnya tercatat atas nama Marlina, lahir di Polman tanggal 12-03-1985, jenis kelamin perempuan, nama ayah kandung Laiyang Laburaja dengan perubahan atau perbaikan sesuai dengan KTP dan Akta kelahiran Pemohon yang tercatat atas nama Marlina, lahir di Limboro pada tanggal 12-03-1990 dengan nama ayah kandung Laiyang ;
  3. Memerintahkan kepada pejabat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju untuk mencatatkan data Pemohon sesuai dengan KTP dan Akta kelahiran Pemohon yang tercatat atas nama Marlina, lahir di Limboro pada tanggal 12-03-1990 dengan nama ayah kandung Laiyang
  4. Membebankan biaya kepada Negara ;

SUBSIDER:

Apabila Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya