Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Lionard Kanter, S.H., M.H.
3.Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4.Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Afrizal alias Izal bin Amrullah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1500/P.6.14/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Lionard Kanter, S.H., M.H.
3Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Afrizal alias Izal bin Amrullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa terdakwa AFRIZAL ALIAS IZAL BIN AMRULLAH bersama dengan saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pasangkayu sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pasangkayu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa disekitar Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pada sekira jam 13.30 Wita petugas Kepolisian berangkat menuju ke Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu dan tiba pada sekira jam 19.00 Wita selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengintaian dan pada sekira jam 00.45 Wita petugas Kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin yang saat itu sedang bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan melakukan penggeledahan, halmana pada saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin ditemukan 3 (tiga) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tissue serta lakban plafon didalam kantong jaket bagian depan yang dikenakan saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin serta 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana yang dikenakan saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Biru dengan nomor Imei 1 : 869597043186597, Imei 2 : 869597043186597 yang berisi Simcard dengan nomor : 082393660715 yang diamankan dari saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi, setelah itu petugas Kepolisian menanyakan kepada saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi bahwa “siapa yang punya ini sabu” yang dijawab oleh saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi bahwa “sabu miliknya Afrizal pak, saya disuruh mengantar” kemudian saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi menjelaskan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari terdakwa yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.---------------

-----Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian kemudian melakukan pencarian terhadap terdakwa dan pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 01.30 Wita bertempat disebuah rumah yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan ketika petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah sachet plastik sedang berisi narkotika jenis Sabu didalam 1 (satu) buah sachet plastik kosong dan setelah dilakukan interogasi selanjutnya diketahui bahwa narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan terdakwa, terdakwa dapatkan dari lelaki Putra yang beralamat di Kayumalue Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah, setelah itu saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan terdakwa serta barang buktinya diamankan untuk prosess lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------

-----Bahwa narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa dapatkan dari lelaki Putra (DPO) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wita bertempat di sebuah rumah-rumah peternakan Kambing yang beralamat di Kayumalue, Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wita terdakwa menghubungi lelaki Putra dengan mengatakan bahwa “mau masuk saya ini mau ambil” kemudian lelaki Putra mengatakan bahwa “oh iya kabari saja kalau sudah dekat sini” kemudian pada sekira jam 12.45 Wita terdakwa berangkat menuju ke Kayumalue, Kabupaten Palu dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam DN 5003 JK milik terdakwa dan tiba sekira jam 15.30 Wita kemudian terdakwa kembali menghubungi lelaki Putra dengan mengatakan bahwa “di rumah ko ini” yang dijawab oleh lelaki Putra bahwa “oh iya di rumah ka ini” kemudian terdakwa bertanya lagi bahwa “langsung kesitu saja saya” dan dijawab oleh lelaki Putra bahwa “oke” setelah itu terdakwa menuju ke sebuah rumah-rumah peternakan Kambing dan setelah tiba, terdakwa langsung memberikan uang kepada lelaki Putra dan lelaki Putra kembali bertanya bahwa “berapa ini” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “3 (tiga) gram setengah saja” kemudian lelaki Putra pergi untuk mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah sekira setengah jam menunggu, lelaki Putra kemudian datang dan memberikan 4 (empat) buah sachet paket narkotika jenis Sabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lelaki Putra.--------------------------------------------

-----Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 terdakwa pulang ke rumahnya dan narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa simpan di dapur, halmana pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 10.00 Wita ada seseorang yang mengirim chat kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa “ada ready sabu” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “oh iya ada ini” kemudian seseorang tersebut mengatakan bahwa “oke” dan mengatakan bahwa “star sore saya ini dari Topoyo” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “oh iya kabari saja kalau sudah dekat”.----------------------

-----Bahwa pada sekira jam 21.00 Wita seseorang tersebut kembali mengirimkan chat kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa “mungkin tengah malam ini saya sampai” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “oh iya kabari saja nanti kalau sudah sampai apa saya juga mau keluar ini mau nonton balapan” selanjutnya pada sekira jam 00.04 Wita ketika terdakwa pulang ke rumah, seseorang tersebut kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa “saya sudah di Sarjo ini” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “oh iya oke ada nanti anggota saya suruh kesitu” selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Fikran Alias Zul Bin takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi untuk mengantarkan narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengatakan bahwa “mau kalian antar barang ini ke Sarjo” yang dijawab oleh saksi Fikran alias Zul Bin Takwin bahwa “oh iya nanti saya antar dengan Arinanda” setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dan memberikannya kepada saksi Fikran alias Zul Bin Takwin sebanyak 3 (tiga) buah sachet plastik bening dan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu saksi Fikran alias Zul Bin Takwin bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi pergi untuk mengantar narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam DN 5003 JK milik terdakwa hingga akhirnya saksi Fikran alias Zul Bin Takwin bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi diamankan oleh petugas Kepolisian.-----------------

-----Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 23.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa bersama saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi telah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu yang lakukan dengan cara pertama terdakwa menyiapkan semua alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan setelah semua alat siap, saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin kemudian merakit alat hisap (Bong) kemudian saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin memasukkan narkotika jenis Sabu ke dalam pireks kemudian membakarnya lalu terdakwa, saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi menghisap asapnya secara bergantian hingga narkotika jenis Sabu di dalam pireks tersebut habis.-------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 1199/NNF/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, halmana pada hari Jun’at tanggal 14 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4388 gram, diberi nomor barang bukti 2794/2025/NNF;
  • 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3938 gram, diberi nomor barang bukti 2795/2025/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan Fikran Alias Zul Bin Takwin

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, diberi nomor barang bukti 2796/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Arinanda Alias Valdi Bin Abadi, diberi nomor barang bukti 2797/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Fikran Alias Zul Bin Takwin, diberi nomor barang bukti 2798/2025/NNF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa  :

  • 2794/2025/NNF, 2795/2025/NNF, 2796/2025/NNF, 2797/2025/NNF dan 2798/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

-----Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 jenis Sabu bukan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Reagensia Diagnostik ataupun Reagensia Laboratorium.-------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Subsidiair

-----Bahwa terdakwa AFRIZAL ALIAS IZAL BIN AMRULLAH bersama dengan saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pasangkayu sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pasangkayu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa disekitar Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pada sekira jam 13.30 Wita petugas Kepolisian berangkat menuju ke Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu dan tiba pada sekira jam 19.00 Wita selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengintaian dan pada sekira jam 00.45 Wita petugas Kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin yang saat itu sedang bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan melakukan penggeledahan, halmana pada saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin ditemukan 3 (tiga) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tissue serta lakban plafon didalam kantong jaket bagian depan yang dikenakan saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin serta 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana yang dikenakan saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Biru dengan nomor Imei 1 : 869597043186597, Imei 2 : 869597043186597 yang berisi Simcard dengan nomor : 082393660715 yang diamankan dari saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi, setelah itu petugas Kepolisian menanyakan kepada saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi bahwa “siapa yang punya ini sabu” yang dijawab oleh saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi bahwa “sabu miliknya Afrizal pak, saya disuruh mengantar” kemudian saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi menjelaskan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari terdakwa yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.---------------

-----Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian kemudian melakukan pencarian terhadap terdakwa dan pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 01.30 Wita bertempat disebuah rumah yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan ketika petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah sachet plastik sedang berisi narkotika jenis Sabu didalam 1 (satu) buah sachet plastik kosong dan setelah dilakukan interogasi selanjutnya diketahui bahwa narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan terdakwa, terdakwa dapatkan dari lelaki Putra yang beralamat di Kayumalue Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah, setelah itu saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan terdakwa serta barang buktinya diamankan untuk prosess lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------

-----Bahwa narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa dapatkan dari lelaki Putra (DPO) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wita bertempat di sebuah rumah-rumah peternakan Kambing yang beralamat di Kayumalue, Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wita terdakwa menghubungi lelaki Putra dengan mengatakan bahwa “mau masuk saya ini mau ambil” kemudian lelaki Putra mengatakan bahwa “oh iya kabari saja kalau sudah dekat sini” kemudian pada sekira jam 12.45 Wita terdakwa berangkat menuju ke Kayumalue, Kabupaten Palu dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam DN 5003 JK milik terdakwa dan tiba sekira jam 15.30 Wita kemudian terdakwa kembali menghubungi lelaki Putra dengan mengatakan bahwa “di rumah ko ini” yang dijawab oleh lelaki Putra bahwa “oh iya di rumah ka ini” kemudian terdakwa bertanya lagi bahwa “langsung kesitu saja saya” dan dijawab oleh lelaki Putra bahwa “oke” setelah itu terdakwa menuju ke sebuah rumah-rumah peternakan Kambing dan setelah tiba, terdakwa langsung memberikan uang kepada lelaki Putra dan lelaki Putra kembali bertanya bahwa “berapa ini” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “3 (tiga) gram setengah saja” kemudian lelaki Putra pergi untuk mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah sekira setengah jam menunggu, lelaki Putra kemudian datang dan memberikan 4 (empat) buah sachet paket narkotika jenis Sabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lelaki Putra.--------------------------------------------

-----Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 terdakwa pulang ke rumahnya dan narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa simpan di dapur, halmana pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 10.00 Wita ada seseorang yang mengirim chat kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa “ada ready sabu” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “oh iya ada ini” kemudian seseorang tersebut mengatakan bahwa “oke” dan mengatakan bahwa “star sore saya ini dari Topoyo” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “oh iya kabari saja kalau sudah dekat”.----------------------

-----Bahwa pada sekira jam 21.00 Wita seseorang tersebut kembali mengirimkan chat kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa “mungkin tengah malam ini saya sampai” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “oh iya kabari saja nanti kalau sudah sampai apa saya juga mau keluar ini mau nonton balapan” selanjutnya pada sekira jam 00.04 Wita ketika terdakwa pulang ke rumah, seseorang tersebut kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa “saya sudah di Sarjo ini” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “oh iya oke ada nanti anggota saya suruh kesitu” selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Fikran Alias Zul Bin takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi untuk mengantarkan narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengatakan bahwa “mau kalian antar barang ini ke Sarjo” yang dijawab oleh saksi Fikran alias Zul Bin Takwin bahwa “oh iya nanti saya antar dengan Arinanda” setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dan memberikannya kepada saksi Fikran alias Zul Bin Takwin sebanyak 3 (tiga) buah sachet plastik bening dan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu saksi Fikran alias Zul Bin Takwin bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi pergi untuk mengantar narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam DN 5003 JK milik terdakwa hingga akhirnya saksi Fikran alias Zul Bin Takwin bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi diamankan oleh petugas Kepolisian.-----------------

-----Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 23.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa bersama saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi telah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu yang lakukan dengan cara pertama terdakwa menyiapkan semua alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan setelah semua alat siap, saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin kemudian merakit alat hisap (Bong) kemudian saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin memasukkan narkotika jenis Sabu ke dalam pireks kemudian membakarnya lalu terdakwa, saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi menghisap asapnya secara bergantian hingga narkotika jenis Sabu di dalam pireks tersebut habis.-------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 1199/NNF/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, halmana pada hari Jun’at tanggal 14 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4388 gram, diberi nomor barang bukti 2794/2025/NNF;
  • 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3938 gram, diberi nomor barang bukti 2795/2025/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan Fikran Alias Zul Bin Takwin

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, diberi nomor barang bukti 2796/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Arinanda Alias Valdi Bin Abadi, diberi nomor barang bukti 2797/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Fikran Alias Zul Bin Takwin, diberi nomor barang bukti 2798/2025/NNF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa  :

  • 2794/2025/NNF, 2795/2025/NNF, 2796/2025/NNF, 2797/2025/NNF dan 2798/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

-----Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 jenis Sabu bukan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Reagensia Diagnostik ataupun Reagensia Laboratorium.------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Lebih Subsidiair

-----Bahwa terdakwa AFRIZAL ALIAS IZAL BIN AMRULLAH bersama dengan saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pasangkayu sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pasangkayu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

-----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa disekitar Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pada sekira jam 13.30 Wita petugas Kepolisian berangkat menuju ke Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu dan tiba pada sekira jam 19.00 Wita selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengintaian dan pada sekira jam 00.45 Wita petugas Kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin yang saat itu sedang bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan melakukan penggeledahan, halmana pada saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin ditemukan 3 (tiga) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tissue serta lakban plafon didalam kantong jaket bagian depan yang dikenakan saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin serta 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana yang dikenakan saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Biru dengan nomor Imei 1 : 869597043186597, Imei 2 : 869597043186597 yang berisi Simcard dengan nomor : 082393660715 yang diamankan dari saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi, setelah itu petugas Kepolisian menanyakan kepada saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi bahwa “siapa yang punya ini sabu” yang dijawab oleh saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi bahwa “sabu miliknya Afrizal pak, saya disuruh mengantar” kemudian saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi menjelaskan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari terdakwa yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.---------------

-----Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian kemudian melakukan pencarian terhadap terdakwa dan pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 01.30 Wita bertempat disebuah rumah yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan ketika petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah sachet plastik sedang berisi narkotika jenis Sabu didalam 1 (satu) buah sachet plastik kosong dan setelah dilakukan interogasi selanjutnya diketahui bahwa narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan terdakwa, terdakwa dapatkan dari lelaki Putra yang beralamat di Kayumalue Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah, setelah itu saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan terdakwa serta barang buktinya diamankan untuk prosess lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------

-----Bahwa narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa dapatkan dari lelaki Putra (DPO) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wita bertempat di sebuah rumah-rumah peternakan Kambing yang beralamat di Kayumalue, Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wita terdakwa menghubungi lelaki Putra dengan mengatakan bahwa “mau masuk saya ini mau ambil” kemudian lelaki Putra mengatakan bahwa “oh iya kabari saja kalau sudah dekat sini” kemudian pada sekira jam 12.45 Wita terdakwa berangkat menuju ke Kayumalue, Kabupaten Palu dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam DN 5003 JK milik terdakwa dan tiba sekira jam 15.30 Wita kemudian terdakwa kembali menghubungi lelaki Putra dengan mengatakan bahwa “di rumah ko ini” yang dijawab oleh lelaki Putra bahwa “oh iya di rumah ka ini” kemudian terdakwa bertanya lagi bahwa “langsung kesitu saja saya” dan dijawab oleh lelaki Putra bahwa “oke” setelah itu terdakwa menuju ke sebuah rumah-rumah peternakan Kambing dan setelah tiba, terdakwa langsung memberikan uang kepada lelaki Putra dan lelaki Putra kembali bertanya bahwa “berapa ini” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “3 (tiga) gram setengah saja” kemudian lelaki Putra pergi untuk mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah sekira setengah jam menunggu, lelaki Putra kemudian datang dan memberikan 4 (empat) buah sachet paket narkotika jenis Sabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lelaki Putra.--------------------------------------------

-----Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 terdakwa pulang ke rumahnya dan narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa simpan di dapur, halmana pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 10.00 Wita ada seseorang yang mengirim chat kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa “ada ready sabu” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “oh iya ada ini” kemudian seseorang tersebut mengatakan bahwa “oke” dan mengatakan bahwa “star sore saya ini dari Topoyo” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “oh iya kabari saja kalau sudah dekat”.----------------------

-----Bahwa pada sekira jam 21.00 Wita seseorang tersebut kembali mengirimkan chat kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa “mungkin tengah malam ini saya sampai” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “oh iya kabari saja nanti kalau sudah sampai apa saya juga mau keluar ini mau nonton balapan” selanjutnya pada sekira jam 00.04 Wita ketika terdakwa pulang ke rumah, seseorang tersebut kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa “saya sudah di Sarjo ini” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “oh iya oke ada nanti anggota saya suruh kesitu” selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Fikran Alias Zul Bin takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi untuk mengantarkan narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengatakan bahwa “mau kalian antar barang ini ke Sarjo” yang dijawab oleh saksi Fikran alias Zul Bin Takwin bahwa “oh iya nanti saya antar dengan Arinanda” setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dan memberikannya kepada saksi Fikran alias Zul Bin Takwin sebanyak 3 (tiga) buah sachet plastik bening dan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu saksi Fikran alias Zul Bin Takwin bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi pergi untuk mengantar narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam DN 5003 JK milik terdakwa hingga akhirnya saksi Fikran alias Zul Bin Takwin bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi diamankan oleh petugas Kepolisian.-----------------

-----Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 23.00 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa bersama saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi telah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu yang lakukan dengan cara pertama terdakwa menyiapkan semua alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan setelah semua alat siap, saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin kemudian merakit alat hisap (Bong) kemudian saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin memasukkan narkotika jenis Sabu ke dalam pireks kemudian membakarnya lalu terdakwa, saksi Fikran Alias Zul Bin Takwin dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi menghisap asapnya secara bergantian hingga narkotika jenis Sabu di dalam pireks tersebut habis.-------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 1199/NNF/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, halmana pada hari Jun’at tanggal 14 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4388 gram, diberi nomor barang bukti 2794/2025/NNF;
  • 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3938 gram, diberi nomor barang bukti 2795/2025/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan Fikran Alias Zul Bin Takwin

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, diberi nomor barang bukti 2796/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Arinanda Alias Valdi Bin Abadi, diberi nomor barang bukti 2797/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Fikran Alias Zul Bin Takwin, diberi nomor barang bukti 2798/2025/NNF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa  :

  • 2794/2025/NNF, 2795/2025/NNF, 2796/2025/NNF, 2797/2025/NNF dan 2798/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya