Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Pky 1.FEBRI SETIAWAN, S.H.
2.Lionard Kanter, S.H., M.H.
3.Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4.Fadilla Dwi Astuti, S.H.
1.Saipul alias Ipul bin Abdul Hamid
2.Ansar alias Anca bin Sahebe
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2050/P.6.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI SETIAWAN, S.H.
2Lionard Kanter, S.H., M.H.
3Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saipul alias Ipul bin Abdul Hamid[Penahanan]
2Ansar alias Anca bin Sahebe[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa  I Saipul alias Ipul bin Abdul Hamid dan Terdakwa II Ansar alias Anca bin Sahebe, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, sekitar Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Dusun Kayumampu Desa Kasano Kecamatan baras Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 wita saksi Andi Ali Imran bersama Saksi MUH. SIGLIANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pasangkayu mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Baras sering terjadi tindak pidana Narkotika sehingga dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terduga pelaku adalah Terdakwa I sedang berada di salah satu kafe di Salokaili Kecamatan Baras dan pada saat saksi Andi Ali Imran bersama dengan SAKSI MUH. SIGLIANSYAH sementara bergerak menuju ke lokasi dimana Terdakwa I berada, diperoleh informasi bahwa Terdakwa I sementara menuju ke Desa Lariang sehingga dilakukan pemantauan dan kemudian saksi Andi Ali Imran bersama dengan SAKSI MUH. SIGLIANSYAH melihat Terdakwa I berdasarkan ciri-ciri, sementara berada didepan salah satu bengkel milik masyarakat sedang berteduh bersama dengan Terdakwa II kemudian saksi Andi Ali Imran bersama dengan SAKSI MUH. SIGLIANSYAH langsung mendatangi dan memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu dan memperlihatkan Surat Perintah selanjutnya saksi Andi Ali Imran bersama dengan SAKSI MUH. SIGLIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) buah tempat kotak/wadah plastik bening yang berisi 9 (sembilan) sachet/paket yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca Pireks yang berisi kertas dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet bening ada pada Terdakwa I, selanjutnya saksi Andi Ali Imran melakukan interogasi singkat dan SAKSI MUH. SIGLIANSYAH memanggil kepala dusun kayumampu yang kebetulan adalah pemilik bengkel yang menjadi TKP untuk menyaksikan kejadian tersebut dan setelah itu saksi Andi Ali Imran bersama dengan SAKSI MUH. SIGLIANSYAH mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti kemudian di bawa ke kantor Polres Pasangkayu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar Jam 21.00 Wita Terdakwa I memesan Narkoba jenis sabu sabu dari Lelaki ANDRI di kota Palu sebanyak 2 Gram seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan harga pembelian Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram nya kemudian Terdakwa I mentransfer uang Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui agen BRI Link di Tikke kepada lk.ANDRI (DPO), dengan kesepakatan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah keuntungan yang kedua tersangka berikan kepada Lk. ANDRI, setelah mentransfer uang pembelian tersebut, tersangka bersama Terdakwa I berangkat berboncengan ke Palu dengan mengendarai Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna biru tua dengan nomor plat DC 2890 WV dan tiba di Palu pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar Jam 02.00 Wita, kemudian tersangka bersama dengan Terdakwa I bertemu dengan Lk. ANDRI dan Lk. ANDRI kemudian menyerahkan 2 (dua) Sachet/Paket sedang Plastik bening Narkoba jenis sabu sabu kepada Terdakwa I setelah itu Terdawa II bersama Terdakwa I langsung pulang ke Lariang dan tiba Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar Jam 06.00 Wita di Lariang selanjutnya Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I menuju ke salah satu rumah kosong yang berada di Dusun Kalping, Desa Lariang, kemudian dari 2 (dua) Sachet/Paket sedang Plastik bening Narkoba jenis sabu sabu yang telah dibeli tersebut masing-masing sebagian dipindahkan oleh Terdakwa I ke dalam 10 (sepuluh) Sachet/Paket kecil Plastik bening (paket dua ratus ribu) dan sebagian lagi di pakai bersama kemudian 3 (tiga) Sachet/Paket kecil Plastik bening sudah terjual seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga pada saat Terdakwa II bersama Terdakwa I ditangkap ditemukan 9 (sembilan) sachet/paket Narkoba jenis sabu sabu yang terdiri dari 2 (dua) Sachet/Paket sedang Plastik bening dan 7 (tujuh) Sachet/Paket kecil Plastik bening. Kemudian para terdakwa dibawa ke Polres Pasangkayu.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3635 / NNF / VIII / 2025, pada hari Selasa tanggal 05 bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, Dengan Kesimpulan: Barang bukti yang diperiksa berupa 5 (lima) sachet plastik kecil warna biru berisikan kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya 0,2685 Gram dengan nomor barang bukti 8442/2025/NNF, 2 (dua) sachet plastik kecil warna hijau berisikan kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya 0,1420 Gram dengan nomor barang bukti 8443/2025/NNF, 2 (dua) sachet plastik sedang warna biru berisikan kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya 0,3858 Gram dengan nomor barang bukti 8444/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik Saipul alias ipul bin Abdul dengan nomor barang bukti 8445/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik Ansar alias Anca bin Sahebe dengan nomor barang bukti 8446/2025/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

------Bahwa Terdakwa  I Saipul alias Ipul bin Abdul Hamid dan Terdakwa II Ansar alias Anca bin Sahebe, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, sekitar Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Dusun Kayumampu Desa Kasano Kecamatan baras Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 wita saksi Andi Ali Imran bersama Saksi MUH. SIGLIANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pasangkayu mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Baras sering terjadi tindak pidana Narkotika sehingga dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terduga pelaku adalah Terdakwa I sedang berada di salah satu kafe di Salokaili Kecamatan Baras dan pada saat saksi Andi Ali Imran bersama dengan SAKSI MUH. SIGLIANSYAH sementara bergerak menuju ke lokasi dimana Terdakwa I berada, diperoleh informasi bahwa Terdakwa I sementara menuju ke Desa Lariang sehingga dilakukan pemantauan dan kemudian saksi Andi Ali Imran bersama dengan SAKSI MUH. SIGLIANSYAH melihat Terdakwa I berdasarkan ciri-ciri, sementara berada didepan salah satu bengkel milik masyarakat sedang berteduh bersama dengan Terdakwa II kemudian saksi Andi Ali Imran bersama dengan SAKSI MUH. SIGLIANSYAH langsung mendatangi dan memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu dan memperlihatkan Surat Perintah selanjutnya saksi Andi Ali Imran bersama dengan SAKSI MUH. SIGLIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) buah tempat kotak/wadah plastik bening yang berisi 9 (sembilan) sachet/paket yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kaca Pireks yang berisi kertas dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet bening ada pada Terdakwa I, selanjutnya saksi Andi Ali Imran melakukan interogasi singkat dan SAKSI MUH. SIGLIANSYAH memanggil kepala dusun kayumampu yang kebetulan adalah pemilik bengkel yang menjadi TKP untuk menyaksikan kejadian tersebut dan setelah itu saksi Andi Ali Imran bersama dengan SAKSI MUH. SIGLIANSYAH mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti kemudian di bawa ke kantor Polres Pasangkayu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar Jam 21.00 Wita Terdakwa I memesan Narkoba jenis sabu sabu dari Lelaki ANDRI di kota Palu sebanyak 2 Gram seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan harga pembelian Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram nya kemudian Terdakwa I mentransfer uang Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui agen BRI Link di Tikke kepada lk.ANDRI (DPO), dengan kesepakatan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah keuntungan yang kedua tersangka berikan kepada Lk. ANDRI, setelah mentransfer uang pembelian tersebut, tersangka bersama Terdakwa I berangkat berboncengan ke Palu dengan mengendarai Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna biru tua dengan nomor plat DC 2890 WV dan tiba di Palu pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar Jam 02.00 Wita, kemudian tersangka bersama dengan Terdakwa I bertemu dengan Lk. ANDRI dan Lk. ANDRI kemudian menyerahkan 2 (dua) Sachet/Paket sedang Plastik bening Narkoba jenis sabu sabu kepada Terdakwa I setelah itu Terdawa II bersama Terdakwa I langsung pulang ke Lariang dan tiba Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar Jam 06.00 Wita di Lariang selanjutnya Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I menuju ke salah satu rumah kosong yang berada di Dusun Kalping, Desa Lariang, kemudian dari 2 (dua) Sachet/Paket sedang Plastik bening Narkoba jenis sabu sabu yang telah dibeli tersebut masing-masing sebagian dipindahkan oleh Terdakwa I ke dalam 10 (sepuluh) Sachet/Paket kecil Plastik bening (paket dua ratus ribu) dan sebagian lagi di pakai bersama kemudian 3 (tiga) Sachet/Paket kecil Plastik bening sudah terjual seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga pada saat Terdakwa II bersama Terdakwa I ditangkap ditemukan 9 (sembilan) sachet/paket Narkoba jenis sabu sabu yang terdiri dari 2 (dua) Sachet/Paket sedang Plastik bening dan 7 (tujuh) Sachet/Paket kecil Plastik bening. Kemudian para terdakwa dibawa ke Polres Pasangkayu.

 

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3635 / NNF / VIII / 2025, pada hari Selasa tanggal 05 bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S,Si,M.Si, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, Dengan Kesimpulan: Barang bukti yang diperiksa berupa 5 (lima) sachet plastik kecil warna biru berisikan kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya 0,2685 Gram dengan nomor barang bukti 8442/2025/NNF, 2 (dua) sachet plastik kecil warna hijau berisikan kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya 0,1420 Gram dengan nomor barang bukti 8443/2025/NNF, 2 (dua) sachet plastik sedang warna biru berisikan kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya 0,3858 Gram dengan nomor barang bukti 8444/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik Saipul alias ipul bin Abdul dengan nomor barang bukti 8445/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik Ansar alias Anca bin Sahebe dengan nomor barang bukti 8446/2025/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya