| Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa ia Terdakwa Sopyan alias Pian bin Muh Uyus (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Takumpisi, Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 pukul 13.00 wita Terdakwa dari rumah menuju ke daerah Surumana Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah menggunakan motor Honda scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DC 2994 XW, ketika Terdakwa sampai di daerah Surumana Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya di pinggir jalan Daerah Surumana Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah kemudian Terdakwa mengatakan “ada?” dan orang yang tidak Terdakwa ketahui namanya mengatakan “ada, berapa?” dan Terdakwa menjawab “seratus” kemudian Terdakwa memberikan uang miliknya sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima sabu berisi kristal bening dari seseorang tersebut sebanyak 1 (satu) sachet. Setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju Kab. Pasangkayu dan sekira pukul 14.00 wita Terdakwa melintas di Dusun Takumpusi, Desa Letawa Kec. Sarjo Kab. Pasangkayu pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 Terdakwa sementara mengendarai sepeda motor honda scoopy warna merah hitam sambil menggenggam 1 sachet sabu berisi kristal bening ditangan kanan Terdakwa yang Terdakwa selipkan diantara jari tiba-tiba Terdakwa dihadang dan diberhentikan oleh beberapa orang mengendarai sepeda motor Terdakwa langsung mengatakan “apa ini” dan orang tersebut memperkenalkan diri dari Anggota Kepolisian Polres Pasangkayu kemudian anggota kepolisian tersebut mengatakan kepada Terdakwa “ jujur saja dimana barangmu sabu” dan kemudian Terdakwa lansung menunjukkan 1 sachet sabu yang sementara Terdakwa genggam di tangan kanannya, setelah itu salah satu anggota kepolisian memanggil salah satu warga untuk menyaksikan kemudian Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Pasangkayu beserta barang bukti milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3828 / NNF / VIII / 2025, pada hari Rabu tanggal 13 bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain:
Barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,0825 gram mengandung Metamfetamina, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa Sopyan alias Pian bin Muh Uyus (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Takumpisi, Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 pukul 13.00 wita Terdakwa dari rumah menuju ke daerah Surumana Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah menggunakan motor Honda scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DC 2994 XW, ketika Terdakwa sampai di daerah Surumana Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya di pinggir jalan Daerah Surumana Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah kemudian Terdakwa mengatakan “ada?” dan orang yang tidak Terdakwa ketahui namanya mengatakan “ada, berapa?” dan Terdakwa menjawab “seratus” kemudian Terdakwa memberikan uang miliknya sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima sabu berisi kristal bening dari seseorang tersebut sebanyak 1 (satu) sachet. Setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju Kab. Pasangkayu dan sekira pukul 14.00 wita Terdakwa melintas di Dusun Takumpusi, Desa Letawa Kec. Sarjo Kab. Pasangkayu pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 Terdakwa sementara mengendarai sepeda motor honda scoopy warna merah hitam sambil menggenggam 1 sachet sabu berisi kristal bening ditangan kanan Terdakwa yang Terdakwa selipkan diantara jari tiba-tiba Terdakwa dihadang dan diberhentikan oleh beberapa orang mengendarai sepeda motor Terdakwa langsung mengatakan “apa ini” dan orang tersebut memperkenalkan diri dari Anggota Kepolisian Polres Pasangkayu kemudian anggota kepolisian tersebut mengatakan kepada Terdakwa “ jujur saja dimana barangmu sabu” dan kemudian Terdakwa lansung menunjukkan 1 sachet sabu yang sementara Terdakwa genggam di tangan kanannya, setelah itu salah satu anggota kepolisian memanggil salah satu warga untuk menyaksikan kemudian Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Pasangkayu beserta barang bukti milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3828 / NNF / VIII / 2025, pada hari Rabu tanggal 13 bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain:
Barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,0825 gram mengandung Metamfetamina, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
- |