| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa Adrianus Bubun alias Ali anak dari alm. Ignasius Afoan Bubun (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama Terdakwa Verona Matara alias Rona anak dari alm. Yakobus Fangidai (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Dusun Dahlia Jaya, Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” yaitu terhadap Korban Jerri Sau alias Jerri anak dari Yosep (alm) yang mana perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa II keliling kampung yang berada Dusun Dahlia Jaya Desa Lelejae Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu untuk mencari korban karena Terdakwa II mendapat kabar bahwa korban telah melakukan pelecehan terhadap anak Terdakwa II namun pada saat itu Terdakwa II tidak menemukan korban dan Terdakwa II mampir ke rumah pak RT kemudian Terdakwa II menyampaikan kepada pak RT jika melihat korban tolong hubungi Terdakwa II karena korban tersebut telah melakukan pelecehan terhadap anak Terdakwa II, pada saat Terdakwa II mau pamit pulang dan keluar dari rumah pak RT, Terdakwa II melihat korban duduk bersama teman-temannya yang tidak jauh dari rumah RT kemudain Terdakwa II langsung mendatangi korban dan memanggilnya untuk ikut ke rumah pak RT kemudian setelah sampai di rumah Pak RT, Terdakwa II langsung bertanya kepada korban dengan berkata “Jerri kenapa kita lakukan itu semua terhadap anak ku ” namun pada saat itu korban menyangkal dan langsung berkata kepada Terdakwa II “buktinya apa” kemudiann Terdakwa II menjawab “sudah ada bukti yaitu teman-teman anak saya” kemudian Terdakwa II menyampaikan kepada korban untuk menunggu dan Terdakwa II pergi memanggil saksi mata yaitu sdri. URNA, sdri. KRISNA, sdri. NENG dan anak Terdakwa II kemudian sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa II membawanya ke rumah pak RT dan pada saat itu langsung memperlihatkan bukti foto kepada korban kemudian korban terdiam dan pada saat itu juga Terdakwa I yang berada didekat korban menampar korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I sebanyak satu kali dan mengenai pipi sebelah kiri korban kemudian Terdakwa II datang menghampiri korban yang sudah merasa kesal dan Terdakwa II ikut menampar korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa II sebanyak satu kali ke pipi sebelah kiri korban.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan rasa sakit pada korban hal ini berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 435/20/VER/IX/2025/RSUD tertanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Emita Raya Katinda dokter kontrak pada RSUD Kab. Pasangkayu telah melakukan pemeriksaan luar ditemukan:
- Pada daerah belakang telinga kiri tampak benjolan ukuran diameter satu koma lima centimeter, tinggi nol koma satu centimeter, batas tegas;
- Tidak ditemukan perdarahan telinga;
- Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pada pasien;
- Korban pulang dalam keadaan baik.
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada laki-laki berusia tiga puluh Sembilan tahun, dari hasil pemeriksaan luar ditemukan benjolan pada daerah belakang telinga kiri yang diduga akibat oleh trauma tumpul. Luka tersebut tidak menyebabkan hambatan dalam melakukan aktivitas.
------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa Adrianus Bubun alias Ali anak dari alm. Ignasius Afoan Bubun (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama Terdakwa Verona Matara alias Rona anak dari alm. Yakobus Fangidai (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Dusun Dahlia Jaya, Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan” yaitu terhadap Korban Jerri Sau alias Jerri anak dari Yosep (alm) yang mana perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa II keliling kampung yang berada Dusun Dahlia Jaya Desa Lelejae Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu untuk mencari korban karena Terdakwa II mendapat kabar bahwa korban telah melakukan pelecehan terhadap anak Terdakwa II namun pada saat itu Terdakwa II tidak menemukan korban dan Terdakwa II mampir ke rumah pak RT kemudian Terdakwa II menyampaikan kepada pak RT jika melihat korban tolong hubungi Terdakwa II karena korban tersebut telah melakukan pelecehan terhadap anak Terdakwa II, pada saat Terdakwa II mau pamit pulang dan keluar dari rumah pak RT, Terdakwa II melihat korban duduk bersama teman-temannya yang tidak jauh dari rumah RT kemudain Terdakwa II langsung mendatangi korban dan memanggilnya untuk ikut ke rumah pak RT kemudian setelah sampai di rumah Pak RT, Terdakwa II langsung bertanya kepada korban dengan berkata “Jerri kenapa kita lakukan itu semua terhadap anak ku ” namun pada saat itu korban menyangkal dan langsung berkata kepada Terdakwa II “buktinya apa” kemudiann Terdakwa II menjawab “sudah ada bukti yaitu teman-teman anak saya” kemudian Terdakwa II menyampaikan kepada korban untuk menunggu dan Terdakwa II pergi memanggil saksi mata yaitu sdri. URNA, sdri. KRISNA, sdri. NENG dan anak Terdakwa II kemudian sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa II membawanya ke rumah pak RT dan pada saat itu langsung memperlihatkan bukti foto kepada korban kemudian korban terdiam dan pada saat itu juga Terdakwa I yang berada didekat korban menampar korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I sebanyak satu kali dan mengenai pipi sebelah kiri korban kemudian Terdakwa II datang menghampiri korban yang sudah merasa kesal dan Terdakwa II ikut menampar korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa II sebanyak satu kali ke pipi sebelah kiri korban.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan rasa sakit pada korban hal ini berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 435/20/VER/IX/2025/RSUD tertanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Emita Raya Katinda dokter kontrak pada RSUD Kab. Pasangkayu telah melakukan pemeriksaan luar ditemukan:
- Pada daerah belakang telinga kiri tampak benjolan ukuran diameter satu koma lima centimeter, tinggi nol koma satu centimeter, batas tegas;
- Tidak ditemukan perdarahan telinga;
- Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pada pasien;
- Korban pulang dalam keadaan baik.
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan luar pada laki-laki berusia tiga puluh Sembilan tahun, dari hasil pemeriksaan luar ditemukan benjolan pada daerah belakang telinga kiri yang diduga akibat oleh trauma tumpul. Luka tersebut tidak menyebabkan hambatan dalam melakukan aktivitas.
------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana---------------------------------- |