Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Pky 1.Muh. Aqib Razak, S.H.,M.H.
2.Lionard Kanter, S.H., M.H.
3.Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4.Fadilla Dwi Astuti, S.H.
1.Zainal A. Tonon alias Enal bin Abidin
2.M Dendi Fajri alias Bolong bin Abd Karim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1480/P.6.14/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Aqib Razak, S.H.,M.H.
2Lionard Kanter, S.H., M.H.
3Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zainal A. Tonon alias Enal bin Abidin[Penahanan]
2M Dendi Fajri alias Bolong bin Abd Karim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ERWIN, SHZainal A. Tonon alias Enal bin Abidin
2AHMAD ERWIN, SHM Dendi Fajri alias Bolong bin Abd Karim
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa Terdakwa I Zainal A. Tonon alias Enal bin Abidin (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II M Dendi Fajri Alias Bolong Bin Abd Karim (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Afdeling brafo Blok 8 Dusun Salubulu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan secara tidak sah,  memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

----- Bahwa  pada waktu sebagaimana diatas Terdakwa I sedang tidur di rumah Adat Mata Air Tomogo yang terletak Dusun Tobengo Desa Ako Kecamatan Pasangkayu, kemudian Ilham Alias Illang (selanjutnya disebut DPO 1) membangunkan Terdakwa I dengan mengatakan “ada Di Blok 8 perusahaan ba Panen” kemudian Terdakwa I mengatakan “oke ayo kita sama-sama kesana” setela itu Terdakwa I menuju ke Blok 8 Afdeling Brafo PT Pasangkayu berboncengan dengan DPO 1 dan diikuti oleh Abdul Palangiran L. Solo Alias Pak Pidu Alias Pak Padel Alias Pangirang (selanjutnya disebut DPO 2) yang berboncengan dengan Mangge Kodi (selanjutnya disebut DPO 3).---------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sesampainya di Tempat Pengumpulan Hasil (selanjutnya disebut TPH), Terdakwa I melihat tumpukan buah kelapa sawit dan beberapa karyawan PT Pasangkayu yang sedang memanen dan mengangkat buah kelapa sawit ke TPH, kemudian Terdakwa I turun dari motor dan bertemu dengan Saksi Riswan Alias Iwan Bin Latang dan mengatakan “saya tahan ini buah”, kemudian Saksi Riswan Alias Iwan Bin Latang mengatakan “kenapa kita tahan ini buah”, kemudian Terdakwa I mengatakan “berdasarkan perintahnya ketuanya kami Sarifuddin Ligo, kemudian yang kedua disini ada bekas parasan kami sehingga saya tahan ini buah” kemudian Terdakwa I menyuruh DPO I mencari mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah ditahan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa I menelfon Terdakwa II dengan mengatakan “ayo turun kelapangan karena ada pihak perusahaan masuk panen, tolong bantu muatkan buah”, kemudian Terdakwa II bersedia membantu Terdakwa I dan Terdakwa bergegas pergi ke Blok 8, kemudian Terdakwa II bertemu dengan Ispana Putra (selanjutnya disebut DPO 4) yang sedang mengendarai mobil pick up merk mitsubishi berwarna hijau dengan nopol DN 8112 VN dengan nomor mesin 4G15-J42416 dan Nomor Rangka MHMU5TU2EDK108213 (selanjutnya disebut mobil pick up) dan mengatakan “mau kemana ko” kemudian DPO 4 menjawab “mau ke blok 8”, setelah itu Terdakwa II dan DPO 5 pergi  bersama-sama menuju Blok 8.------------------------------------------

----- Bahwa sekitar pukul 13.00 WITA, mobil pick up yang dikendarai oleh DPO 4 sampai di Blok 8, sehingga Terdakwa I menyuruh dan mengawasi diambilnya buah kelapa sawit yang ada di TPH, AWI (selanjutnya disebut DPO 5) memuat buah dari TPH ke mobil pick up menggunakan tangan kosong, DPO 1 memuat buah dari TPH ke atas mobil dengan tombak, Terdakwa II, Akbar (selanjutnya disebut DPO 6), DPO 3, dan FIRMAN (selanjutnya disebut DPO 7)  mengangkut buah dari TPH ke atas mobil, dan DPO 2 mengawasi buah di TPH.--------

----- Bahwa setelah manaikan buah kelapa sawit ke mobil pick up, Terdakwa II bersama Terdakwa I dan DPO 4 pergi menuju ke timbangan buah kelapa sawit yang berada di dusun Salubulu untuk menjual buah kelapa sawit tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan DPO 4 pergi menuju Blok 8, dan mengangkut lagi buah kelapa sawit dan pergi lagi ke timbangan di dusun Salubulu untuk menjual buah kelapa sawit tersebut.--------------------------------------------

----- Bahwa Perkebunan PT Pasangkayu yang berada di Afdeling brafo Blok 8 Dusun Salubulu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu masih dalam wilayah HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT. Pasangkayu sesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor: 2 tanggal 02 Oktober 1997 yang berakhir pada tanggal 2 Oktober 2032 dan Izin Usaha Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Mamuju Utara Nomor 366 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perubahan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Pasangkayu.-------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak PT Pasangkayu untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) janjang dengan berat keseluruhan 1.565 Kg (seribu lima ratus enam puluh lima kilogram) dengan harga perkilogram sebesar Rp. 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, pihak PT Pasangkayu mengalami kerugian sebesar Rp. 3.990.750,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I Zainal A. Tonon alias Enal bin Abidin (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II M Dendi Fajri Alias Bolong Bin Abd Karim (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Afdeling brafo Blok 8 Dusun Salubulu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamtana Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa  pada waktu sebagaimana diatas Terdakwa I sedang tidur di rumah Adat Mata Air Tomogo yang terletak Dusun Tobengo Desa Ako Kecamatan Pasangkayu, kemudian Ilham Alias Illang (selanjutnya disebut DPO 1) membangunkan Terdakwa I dengan mengatakan “ada Di Blok 8 perusahaan ba Panen” kemudian Terdakwa I mengatakan “oke ayo kita sama-sama kesana” setela itu Terdakwa I menuju ke Blok 8 Afdeling Brafo PT Pasangkayu berboncengan dengan DPO 1 dan diikuti oleh Abdul Palangiran L. Solo Alias Pak Pidu Alias Pak Padel Alias Pangirang (selanjutnya disebut DPO 2) yang berboncengan dengan Mangge Kodi (selanjutnya disebut DPO 3).---------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sesampainya di Tempat Pengumpulan Hasil (selanjutnya disebut TPH), Terdakwa I melihat tumpukan buah kelapa sawit dan beberapa karyawan PT Pasangkayu yang sedang memanen dan mengangkat buah kelapa sawit ke TPH, kemudian Terdakwa I turun dari motor dan bertemu dengan Saksi Riswan Alias Iwan Bin Latang dan mengatakan “saya tahan ini buah”, kemudian Saksi Riswan Alias Iwan Bin Latang mengatakan “kenapa kita tahan ini buah”, kemudian Terdakwa I mengatakan “berdasarkan perintahnya ketuanya kami Sarifuddin Ligo, kemudian yang kedua disini ada bekas parasan kami sehingga saya tahan ini buah” kemudian Terdakwa I menyuruh DPO I mencari mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah ditahan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa I menelfon Terdakwa II dengan mengatakan “ayo turun kelapangan karena ada pihak perusahaan masuk panen, tolong bantu muatkan buah”, kemudian Terdakwa II bersedia membantu Terdakwa I dan Terdakwa bergegas pergi ke Blok 8, kemudian Terdakwa II bertemu dengan Ispana Putra (selanjutnya disebut DPO 4) yang sedang mengendarai mobil pick up merk mitsubishi berwarna hijau dengan nopol DN 8112 VN dengan nomor mesin 4G15-J42416 dan Nomor Rangka MHMU5TU2EDK108213 (selanjutnya disebut mobil pick up) dan mengatakan “mau kemana ko” kemudian DPO 4 menjawab “mau ke blok 8”, setelah itu Terdakwa II dan DPO 5 pergi  bersama-sama menuju Blok 8.------------------------------------------

----- Bahwa sekitar pukul 13.00 WITA, mobil pick up yang dikendarai oleh DPO 4 sampai di Blok 8, sehingga Terdakwa I menyuruh dan mengawasi diambilnya buah kelapa sawit yang ada di TPH, AWI (selanjutnya disebut DPO 5) memuat buah dari TPH ke mobil pick up menggunakan tangan kosong, DPO 1 memuat buah dari TPH ke atas mobil dengan tombak, Terdakwa II, Akbar (selanjutnya disebut DPO 6), DPO 3, dan FIRMAN (selanjutnya disebut DPO 7)  mengangkut buah dari TPH ke atas mobil, dan DPO 2 mengawasi buah di TPH.--------

----- Bahwa setelah manaikan buah kelapa sawit ke mobil pick up, Terdakwa II bersama Terdakwa I dan DPO 4 pergi menuju ke timbangan buah kelapa sawit yang berada di dusun Salubulu untuk menjual buah kelapa sawit tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan DPO 4 pergi menuju Blok 8, dan mengangkut lagi buah kelapa sawit dan pergi lagi ke timbangan di dusun Salubulu untuk menjual buah kelapa sawit tersebut.--------------------------------------------

----- Bahwa Perkebunan PT Pasangkayu yang berada di Afdeling brafo Blok 8 Dusun Salubulu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu masih dalam wilayah HGU yang dimiliki oleh Perkebunan PT. Pasangkayu sesuai dengan Hak Guna Usaha Nomor: 2 tanggal 02 Oktober 1997 yang berakhir pada tanggal 2 Oktober 2032 dan Izin Usaha Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Mamuju Utara Nomor 366 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perubahan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Pasangkayu.-------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak PT Pasangkayu untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) janjang dengan berat keseluruhan 1.565 Kg (seribu lima ratus enam puluh lima kilogram) dengan harga perkilogram sebesar Rp. 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, pihak PT Pasangkayu mengalami kerugian sebesar Rp. 3.990.750,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya