Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Pky 1.FEBRI SETIAWAN, S.H.
2.Syakaria, S.H., M.H.
3.Lionard Kanter, S.H., M.H.
4.ANDI FAIZ ALFI WIPUTRA, S.H.,M.H.
5.Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
6.Fadilla Dwi Astuti, S.H.
I Putu Lastra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2028/P.6.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI SETIAWAN, S.H.
2Syakaria, S.H., M.H.
3Lionard Kanter, S.H., M.H.
4ANDI FAIZ ALFI WIPUTRA, S.H.,M.H.
5Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
6Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Putu Lastra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa I PUTU LASTRA Pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di jalan Dusun Batumatoru Desa Pelosu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang memiliki rencana untuk menjalankan bisnis jual beli narkotika jenis sabu kemudian pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Sdr. RIVAI (DPO) lalu Terdakwa menanyakan apakah Sdr. RIVAI tersebut memiliki stok narkotika jenis sabu untuk dijual kembali lalu Sdr. RIVAI mengiyakan kemudian meminta Terdakwa untuk menemuinya di jalan Dusun Batumatoru Desa Pelosu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, lalu sekitar pukul 14.30 Wita Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud dan setibanya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. RIVAI kemudian Sdr. RIVAI menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) sachet dengan berat sekitar 1 (satu) gram seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa mengatakan kepada Sdr. RIVAI bahwa uang pembayarannya akan diberikan setelah sabu tersebut laku terjual dan Sdr. RIVAI setuju kemudian meninggalkan Terdakwa lalu Terdakwa membawa sabu tersebut pulang ke rumahnya.
  • Bahwa setelah 1 (satu) buah sachet berisikan narkotika jenis sabu berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian memakai sebagian sabu tersebut terlebih dahulu setelah itu memecah sabu menjadi 6 (enam) sachet dengan berbeda beratnya, kemudian dari 6 (enam) sachet sabu tersebut oleh Terdakwa jual kepada DODO (DPO) sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sabu sebanyak 4 (empat) sachet oleh Terdakwa disimpan kembali di rumahnya yang akan terdakwa jual persachet dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wita ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya yang berada di Dusun Lestari Desa Bajawali Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, tiba-tiba Terdakwa didatangi Petugas Kepolisian dari DitResNarkoba Polda Sulawesi Barat yaitu saksi SULKIFLI dan saksi ADE RAHMAT yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa  Terdakwa  telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu hingga keduanya langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN JULI ANTARA hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sachet plastik klip biru sedang yang berisi 4 (empat) buah sachet berisi kristal bening diduga sabu berikut 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Konser warna ungu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah korek gas warna ungu dengan jarum sumbu, 1 (satu) buah botol alat isap bong warna merah, uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polda Sulbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 3143/NNf/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 1 (satu) sachet plstik yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2216 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa  perbuatan terdakwa Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa I PUTU LASTRA pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Dusun Lestari Desa Bajawali Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa memakai sebagian sabu tersebut terlebih dahulu setelah itu memecah sabu menjadi 6 (enam) sachet dengan berbeda beratnya, kemudian dari 6 (enam) sachet sabu tersebut oleh Terdakwa jual kepada DODO (DPO) sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sabu sebanyak 4 (empat) sachet oleh Terdakwa disimpan kembali di rumahnya yang akan terdakwa jual persachet dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)..
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wita ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya yang berada di Dusun Lestari Desa Bajawali Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, tiba-tiba Terdakwa didatangi Petugas Kepolisian dari DitResNarkoba Polda Sulawesi Barat yaitu saksi SULKIFLI dan saksi ADE RAHMAT yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa  Terdakwa  telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu hingga keduanya langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN JULI ANTARA hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sachet plastik klip biru sedang yang berisi 4 (empat) buah sachet berisi kristal bening diduga sabu berikut 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Konser warna ungu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah korek gas warna ungu dengan jarum sumbu, 1 (satu) buah botol alat isap bong warna merah, uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polda Sulbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 3143/NNf/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 1 (satu) sachet plstik yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2216 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan RI serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                                                                 ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa I PUTU LASTRA pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Dusun Lestari Desa Bajawali Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa memakai sebagian sabu tersebut terlebih dahulu setelah itu memecah sabu menjadi 6 (enam) sachet dengan berbeda beratnya, kemudian dari 6 (enam) sachet sabu tersebut oleh Terdakwa jual kepada DODO (DPO) sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sabu sebanyak 4 (empat) sachet oleh Terdakwa disimpan kembali di rumahnya yang akan terdakwa jual persachet dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wita ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya yang berada di Dusun Lestari Desa Bajawali Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu, tiba-tiba Terdakwa didatangi Petugas Kepolisian dari DitResNarkoba Polda Sulawesi Barat yaitu saksi SULKIFLI dan saksi ADE RAHMAT yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa  Terdakwa  telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu hingga keduanya langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN JULI ANTARA hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sachet plastik klip biru sedang yang berisi 4 (empat) buah sachet berisi kristal bening diduga sabu berikut 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Konser warna ungu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah korek gas warna ungu dengan jarum sumbu, 1 (satu)

buah botol alat isap bong warna merah, uang tunai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polda Sulbar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memmiliki keuntungan dari penjualan Narkotika jenis sabu namun keuntungan Tersangka untuk mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 3143/NNF/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 1 (satu) sachet plstik yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2216 gram mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa demikian pula saat dilakukan pemeriksaan barang bukti sebanyak 1 (satu) botol plastik bekas berisi Urine milik Terdakwa dengan nomor barang bukti 7247 / 2025/ NNF mengandung Metamfetamina, tetapi terdakwa bukan merupakan seorang pecandu narkotika dan tidak mempunyai surat izin dari lembaga yang berwenang saat menggunakan atau menghisap Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1)  huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya