Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Pky 1.FEBRI SETIAWAN, S.H.
2.Lionard Kanter, S.H., M.H.
3.Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4.Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Hardianto Alias Anton Bin Indou Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1535/P.6.14/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI SETIAWAN, S.H.
2Lionard Kanter, S.H., M.H.
3Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hardianto Alias Anton Bin Indou[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

Bahwa Terdakwa HARDIANTO Alias ANTON BIN INDOU, Pada Hari Sabtu, tanggal 12 April 2025 Sekitar Pukul  10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kapohu Desa Kasano Kec. Baras Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Pada awalnya hari minggu tanggal 06 April 2025 Sekitar pukul  09.00 wita TERDAKWA kerumah RAJIB ( Belum tertangkap/ Daftar Pencarian Orang), bahwa TERDAKWA memiliki hubungan keluarga dengan RAJIB yaitu kakak ipar TERDAKWA, kemudian TERDAKWA bertemu dengan RAJIB lalu TERDAKWA mengatakan “habis stok sabuku” kemudian RAJIB mengatakan “tunggu kuambil dulu” kemudian TERDAKWA menunggu disamping rumah RAJIB lalu RAJIB menuju kebelakang rumahnya kemudian sekitar 5 menit RAJIB datang lalu TERDAKWA mengatakan “manami mauma pulang“ lalu RAJIB memberikan TERDAKWA narkotika jenis sabu sekitar 5 (lima) sachet yang berisi sabu yang beratnya sekitar 5 gram setelah itu TERDAKWA pulang kerumahnya, bahwa harga 5 (lima) buah sachet klip berisi kristal bening sabu yang TERDAKWA peroleh dari RAJIB dibeli seharga sekitar Rp. 7.500.000.-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan sabu persachetnya sekitar Rp.3.200.000.- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan kotor TERDAKWA dari Rp.3.200.000.- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yaitu sekitar Rp.1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kalau TERDAKWA tidak konsumsi dan RAJIB mendapatkan sekitar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada Hari jumat, tanggal 11 April 2025 Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar mendapatkan informasi bahwa di Dusun Kapohu Desa Kasano Kec. Baras Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat sering terjadi penyalahgunaan narkotika lalu Anggota Kepolisian menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Pada Hari sabtu, tanggal 12 April 2025 Sekitar Jam 10.00 wita, mereka menuju ke rumah TERDAKWA lalu  Anggota Kepolisian mengamankan KASIM BIN AHIR yang sementara berjalan diruang tamu rumah TERDAKWA setelah itu Anggota Kepolisian mengamankan TERDAKWA di dapur rumahnya lalu Anggota Kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas dari Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar Selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap KASIM BIN AHIR namun Anggota Kepolisian tidak menemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan narkotika setelah itu Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA dan Anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) buah botol bekas warna putih, 1 (satu) buah sachet plastik klip putih sedang berisi Kristal bening diduga sabu, 1 (satu) buah sachet plastik klip putih sedang berisi 5 (lima) buah sachet plastik klip kecil Hijau berisi kristal bening diduga sabu, 2 (dua) buah sachet plastik klip kecil Hijau kosong, 2 (dua) batang pipet bening runcing, Uang Tunai 1.092.000,- (satu juta Sembilan puluh dua ribu) rupiah, 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung warna Hitam setelah itu barang-barang tersebut  bersama dengan TERDAKWA dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar bahwa untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika sabu yang lainnya selain yang diamankan dari TERDAKWA sudah habis TERDAKWA jual dan TERDAKWA konsumsi, dan tujuan TERDAKWA menguasai 1 (satu) buah sachet plastik klip putih sedang berisi Kristal bening diduga sabu dan 1 (satu) buah sachet plastik klip putih berisi 5 (lima) buah sachet plastik klip kecil Hijau berisi Kristal bening yang diduga sabu rencananya TERDAKWA mau jual dan TERDAKWA sudah 3 kali mengambil narkotika jenis sabu selama bulan April 2025 dari RAJIB namun TERDAKWA sebelumnya sudah berulang-ulang kali memperoleh narkotika jenis sabu dalam kurun waktu hampir setahun
  • Bahwa TERDAKWA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang/berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  jenis shabu  dan TERDAKWA juga mengetahui  kalau hal tersebut dilarang oleh undang-undang yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1648 / NNF/IV/2025 tanggal 23 April 2025 terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) Sachet plastic sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0883 gram, 5 (lima) Sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2309 gram dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa HARDIANTO Alias ANTON BIN INDOU adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika,  di dalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 1647 / FKF /IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 Terhadap Barang Bukti Berupa : 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Model : SM-A165F/DS warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 357582382427256 dan IMEI 2 : 357582382427254, termasuk didalamnya 1 (satu) buah simcard XL AXIATA (ICCID : 8962115365308218884) disita dari Lk. HARDIANTO Alias ANTON BIN INDOU dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan yaitu :
  1. Pada Image File Handphone Merek Samsung Model : SM-A165F/DS warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 357582382427256 dan IMEI 2 : 357582382427254, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan
  2. Pada Image File simcard XL AXIATA (ICCID : 8962115365308218884) dari Handphone Merek Samsung Model : SM-A165F/DS warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 357582382427256 dan IMEI 2 : 357582382427254  tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------

A  T  A  U

KEDUA :

Bahwa Terdakwa HARDIANTO Alias ANTON BIN INDOU, Pada Hari Sabtu, tanggal 12 April 2025 Sekitar Pukul  10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kapohu Desa Kasano Kec. Baras Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya hari minggu tanggal 06 April 2025 Sekitar pukul  09.00 wita TERDAKWA kerumah RAJIB ( Belum tertangkap/ Daftar Pencarian Orang), bahwa TERDAKWA memiliki hubungan keluarga dengan RAJIB yaitu kakak ipar TERDAKWA, kemudian TERDAKWA bertemu dengan RAJIB lalu TERDAKWA mengatakan “habis stok sabuku” kemudian RAJIB mengatakan “tunggu kuambil dulu” kemudian TERDAKWA menunggu disamping rumah RAJIB lalu RAJIB menuju kebelakang rumahnya kemudian sekitar 5 menit RAJIB datang lalu TERDAKWA mengatakan “manami mauma pulang“ lalu RAJIB memberikan TERDAKWA narkotika jenis sabu sekitar 5 (lima) sachet yang berisi sabu yang beratnya sekitar 5 gram setelah itu TERDAKWA pulang kerumahnya, bahwa harga 5 (lima) buah sachet klip berisi kristal bening sabu yang TERDAKWA peroleh dari RAJIB dibeli seharga sekitar Rp. 7.500.000.-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan sabu persachetnya sekitar Rp.3.200.000.- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan kotor TERDAKWA dari Rp.3.200.000.- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yaitu sekitar Rp.1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kalau TERDAKWA tidak konsumsi dan RAJIB mendapatkan sekitar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada Hari jumat, tanggal 11 April 2025 Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar mendapatkan informasi bahwa di Dusun Kapohu Desa Kasano Kec. Baras Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat sering terjadi penyalahgunaan narkotika lalu Anggota Kepolisian menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Pada Hari sabtu, tanggal 12 April 2025 Sekitar Jam 10.00 wita, mereka menuju ke rumah TERDAKWA lalu  Anggota Kepolisian mengamankan KASIM BIN AHIR yang sementara berjalan diruang tamu rumah TERDAKWA setelah itu Anggota Kepolisian mengamankan TERDAKWA di dapur rumahnya lalu Anggota Kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas dari Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar Selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap KASIM BIN AHIR namun Anggota Kepolisian tidak menemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan narkotika setelah itu Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA dan Anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) buah botol bekas warna putih, 1 (satu) buah sachet plastik klip putih sedang berisi Kristal bening diduga sabu, 1 (satu) buah sachet plastik klip putih sedang berisi 5 (lima) buah sachet plastik klip kecil Hijau berisi kristal bening diduga sabu, 2 (dua) buah sachet plastik klip kecil Hijau kosong, 2 (dua) batang pipet bening runcing, Uang Tunai 1.092.000,- (satu juta Sembilan puluh dua ribu) rupiah, 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung warna Hitam setelah itu barang-barang tersebut  bersama dengan TERDAKWA dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar bahwa untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika sabu yang lainnya selain yang diamankan dari TERDAKWA sudah habis TERDAKWA jual dan TERDAKWA konsumsi, dan tujuan TERDAKWA menguasai 1 (satu) buah sachet plastik klip putih sedang berisi Kristal bening diduga sabu dan 1 (satu) buah sachet plastik klip putih berisi 5 (lima) buah sachet plastik klip kecil Hijau berisi Kristal bening yang diduga sabu rencananya TERDAKWA mau jual dan TERDAKWA sudah 3 kali mengambil narkotika jenis sabu selama bulan April 2025 dari RAJIB namun TERDAKWA sebelumnya sudah berulang-ulang kali memperoleh narkotika jenis sabu dalam kurun waktu hampir setahun.
  • Bahwa TERDAKWA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang/berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  jenis shabu  dan TERDAKWA juga mengetahui  kalau hal tersebut dilarang oleh undang-undang yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1648 / NNF/IV/2025 tanggal 23 April 2025 terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) Sachet plastic sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0883 gram, 5 (lima) Sachet plastic kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2309 gram dan 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa HARDIANTO Alias ANTON BIN INDOU adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika,  di dalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 1647 / FKF /IV/2025 tanggal 02 Mei 2025 Terhadap Barang Bukti Berupa : 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Model : SM-A165F/DS warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 357582382427256 dan IMEI 2 : 357582382427254, termasuk didalamnya 1 (satu) buah simcard XL AXIATA (ICCID : 8962115365308218884) disita dari Lk. HARDIANTO Alias ANTON BIN INDOU dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan yaitu :
  1. Pada Image File Handphone Merek Samsung Model : SM-A165F/DS warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 357582382427256 dan IMEI 2 : 357582382427254, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan
  2. Pada Image File simcard XL AXIATA (ICCID : 8962115365308218884) dari Handphone Merek Samsung Model : SM-A165F/DS warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 357582382427256 dan IMEI 2 : 357582382427254  tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya