| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa IRMAN bin MARA ALI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 04.30 WITA atau setidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Syahruddin Mansur Bin Mansyur yang tepatnya berada di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “beberapa pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:.-----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa bersama Aldi (DPO) pergi menggunakan sepeda motor menuju rumah milik Saksi Syahruddin Mansur Bin Mansyur yang tepatnya berada di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu untuk mengambil barang di rumah tersebut sesuai rencana mereka kemudian sesampainya di rumah tersebut Aldi (DPO) mencungkil pintu samping rumah lalu masuk ke dalam rumah sedangkan Tersangka menunggu di depan pintu setelah itu Aldi keluar dari rumah dan membawa 2 (dua) kardus yang berisi rokok kemudian mereka bersama-sama membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor lalu Terdakwa diturunkan dan Aldi (DPO) pergi membawa 2 (dua) kardus berisi rokok tersebut kemudian sekitar pukul 16.00 WITA Aldi datang ke rumah Terdakwa untuk mengembalikan motor dan meminta Terdakwa untuk mengantarkannya ke Bundaran Pasangkayu serta berpesan ke Terdakwa agar Terdakwa mencuri kembali di tempat yang sama lalu keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 04.30 WITA Terdakwa kembali ke rumah milik Saksi Syahruddin Mansur Bin Mansyur sesampainya Terdakwa masuk melalui pintu belakang dan pada saat pintu rumah tersebut sudah dalam keadaan terbuka lalu Terdakwa masuk dan langsung mengambil 2 (dua) kardus berisi rokok dan membawanya keluar dari rumah tersebut dan pada saat Terdakwa mau naik di motor Terdakwa, Terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Aldi pada tanggal 7 September 2025 dan perbuatan Terdakwa 09 September 2025, Saksi Syahruddin Mansur Bin Mansyur mengalami kerugian sebesar Rp. 22.667.000,- (dua puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) akibat kehilangan yaitu:
- 40 bungkus rokok merek Potenza bold;
- 80 rokok merk Sapoerna Prima;
- 10 bungkus rokok merk Chief;
- 30 bungkus rokok merk Xenon;
- 20 bungkus rokok Potenza Bold 20;
- 10 bungkus rokok Potenza bold 12;
- 20 bungkus rokok Potenza mild;
- 20 bungkus rokok Potenza keretek;
- 20 bungkus rokok Potenza coklat;
- 10 bungkus rokok Potenza blueberry;
- 30 bungkus rokok clash mild 16;
- 20 bungkus rokok clash mild 20;
- 10 bungkus rokok clash mild 12;
- 10 bungkus rokok clash mild purple;
- 30 bungkus rokok sampoerna 16;
- 10 bungkus rokok sampoerna 12;
- 20 bungkus rokok sampoerna 86;
- 20 bungkus rokok sampoerna prima;
- 12 bungkus sampoerna avo;
- 20 bungkus rokok mallboro black 20;
- 10 bungkus rokok mallboro black 16;
- 10 bungkus rokok mallboro black 12;
- 3 bungkus rokok mallboro merah;
- 20 bungkus rokok mallboro keretek;
- 20 bungkus rokok la bold;
- 20 bungkus rokok la mild;
- 10 bungkus rokok ice;
- 10 bungkus rokok nation gold;
- 12 bungkus rokok esse double;
- 10 bungkus rokok esse applemint;
- 9 bungkus rokok esse pop;
- 13 bungkus rokok esse juicy;
- 5 bungkus rokok cristal biru special;
- 10 bungkus rokok cristal kopi coklat;
- 8 bungkus rokok cristal hijau jambu;
- 10 bungkus rokok nuu mild;
- 10 bungkus rokok red bold;
- 20 bungkus rokok niu max;
- 9 bungkus rokok niu bold;
- 20 bungkus rokok surya 16;
- 20 bungkus rokok surya 12;
- 20 bungkus rokok surya merah;
- 10 bungkus rokok surya pro putih;
- 20 bungkus rokok GG merah 16;
- 15 bungkus rokok GG merah 12;
- 20 bungkus rokok urban mild;
- 20 bungkus rokok urban wm;
- 20 bungkus rokok 234 hitam 16;
- 15 bungkus rokok 234 hitam 12;
- 15 bungkus rokok 234 isi 16;
- 15 bungkus rokok 234 isi 12;
- 5 bungkus rokok twizz prime;
- 5 bungkus rokok wink klik;
- 10 bungkus rokok lucky strike;
- 10 bungkus rokok Dunhil putih.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 3 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa IRMAN bin MARA ALI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 04.30 WITA atau setidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025 bertempat di rumah Saksi Syahruddin Mansur Bin Mansyur yang tepatnya berada di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:.-------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 04.30 WITA Terdakwa ke rumah milik Saksi Syahruddin Mansur Bin Mansyur sesampainya Terdakwa masuk melalui pintu belakang dan pada saat pintu rumah tersebut sudah dalam keadaan terbuka karena sebelumnya pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, pintu telah dibuka oleh Aldi (DPO) untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah bersama-sama Terdakwa setelah melihat pintu dalam keadaan terbuka, Terdakwa langsung masuk dan mengambil 2 (dua) kardus berisi rokok dan membawanya keluar dari rumah tersebut dan pada saat Terdakwa mau naik di motor Terdakwa, Terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Aldi pada tanggal 7 September 2025 dan perbuatan Terdakwa 09 September 2025, Saksi Syahruddin Mansur Bin Mansyur mengalami kerugian sebesar Rp. 22.667.000,- (dua puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) akibat kehilangan yaitu:
- 40 bungkus rokok merek Potenza bold;
- 80 rokok merk Sapoerna Prima;
- 10 bungkus rokok merk Chief;
- 30 bungkus rokok merk Xenon;
- 20 bungkus rokok Potenza Bold 20;
- 10 bungkus rokok Potenza bold 12;
- 20 bungkus rokok Potenza mild;
- 20 bungkus rokok Potenza keretek;
- 20 bungkus rokok Potenza coklat;
- 10 bungkus rokok Potenza blueberry;
- 30 bungkus rokok clash mild 16;
- 20 bungkus rokok clash mild 20;
- 10 bungkus rokok clash mild 12;
- 10 bungkus rokok clash mild purple;
- 30 bungkus rokok sampoerna 16;
- 10 bungkus rokok sampoerna 12;
- 20 bungkus rokok sampoerna 86;
- 20 bungkus rokok sampoerna prima;
- 12 bungkus sampoerna avo;
- 20 bungkus rokok mallboro black 20;
- 10 bungkus rokok mallboro black 16;
- 10 bungkus rokok mallboro black 12;
- 3 bungkus rokok mallboro merah;
- 20 bungkus rokok mallboro keretek;
- 20 bungkus rokok la bold;
- 20 bungkus rokok la mild;
- 10 bungkus rokok ice;
- 10 bungkus rokok nation gold;
- 12 bungkus rokok esse double;
- 10 bungkus rokok esse applemint;
- 9 bungkus rokok esse pop;
- 13 bungkus rokok esse juicy;
- 5 bungkus rokok cristal biru special;
- 10 bungkus rokok cristal kopi coklat;
- 8 bungkus rokok cristal hijau jambu;
- 10 bungkus rokok nuu mild;
- 10 bungkus rokok red bold;
- 20 bungkus rokok niu max;
- 9 bungkus rokok niu bold;
- 20 bungkus rokok surya 16;
- 20 bungkus rokok surya 12;
- 20 bungkus rokok surya merah;
- 10 bungkus rokok surya pro putih;
- 20 bungkus rokok GG merah 16;
- 15 bungkus rokok GG merah 12;
- 20 bungkus rokok urban mild;
- 20 bungkus rokok urban wm;
- 20 bungkus rokok 234 hitam 16;
- 15 bungkus rokok 234 hitam 12;
- 15 bungkus rokok 234 isi 16;
- 15 bungkus rokok 234 isi 12;
- 5 bungkus rokok twizz prime;
- 5 bungkus rokok wink klik;
- 10 bungkus rokok lucky strike;
- 10 bungkus rokok Dunhil putih.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------- |