Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa peletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Mamuju Utara terhadap Tanah Perkebunan (objek sengketa) yang dikuasai Tergugat II S/d IX tersebut dalam perkara aquo adalah sah dan berharga ;------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum Jual beli antara Penggugat dengan Sdri. Zaitun Mardjun dan Alm. Jahya Mardjun, selaku Kuasa dari ahli waris Dg. Intan, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor. 53/HM/75 s/d 76HM/75 dan Nomor 1 S/d No. 24 Tertanggal 15 Agustus 1983, adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;-----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menjual 9 (sembilan) bidang tanah perkebunan (objek sengketa) kepada Tergugat II s/d Tergugat IX tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat dalam perkara a quo adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat II s/d Tergugat IX yang telah menguasai dan menempati objek sengketa dalam perkara a quo tanpa seizin dan pengetahuan dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat ;---------------------------------
- Menghukum Tergugat II s/d Tergugat IX untuk segera keluar dan mengembalikan tanah perkebunan milik Penggugat dalam keadaan kosong, seketika dan tanpa pembebanan, bila perlu penyerahan dan pengosongannya dibantu dengan alat negara/Kepolisian;---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I S/d Tergugat IX secara tanggug renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan mengembalikan tanah milik Penggugat dalam perkara a quo kepada Penggugat sejak adanya putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara aquo;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun Tergugat mengajukan Perlawanan, Banding maupun Kasasi;----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I S/d Tergugat IX secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------
|