| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa DAVID BIN DAHLAN, Pada Hari Kamsi, tanggal 07 Agustus 2025 Sekitar Jam 15:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Di Dusun Kasalai Desa. Sarasa Kec. Dapurang Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precursor, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa DAVID BIN DAHLAN yang telah bekerjasama mengedarkan narkotika jenis shabu dengan Sdr. SALMAN (daftar pencaharian saksi) DPS., terdakwa DAVID BIN DAHLAN mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr.SALMAN sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa DAVID BIN DAHLAN pertama mengambil sabu dari Sdr.SALMAN pada hari rabu tanggal 01 juli 2025 sekitar jam 19:00 wita sebanyak 1(satu) sachet seberat 2 Gram Seharga Rp.2.000.000, (Dua Juta rupiah ) di Desa Surumana Kec.Banawa Selatan Kab. Donggala dengan menggunakan 1 (satu) Unit motor unit sepeda motor yamaha fino warna merah dengan nopol DC 3302 XQ dengan Nomor Mesin E3R2E2875977 dan Nomor Rangka. MH3SE88D0MJ250841 dan terdakwa DAVID BIN DAHLAN terakhir membeli narkotika jenis sabu pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 03.00 wita di Desa Surumana Kec.Banawa selatan kab. Donggala. Sebanyak 4 (empat) sachet dengan berat 4 (empat) Gram seharga Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah), terdakwa DAVID BIN DAHLAN sebelum mengambil sabu menghubungi sdr. SALMAN menggunakan 1 (satu) unit Hp Merek oppo warna biru dengan Nomor IMEI1 8616090414144976 dan Nomor IMEI2 861609041414992 simcard Merek Three, Via Whatshap dengan mengatakan “P” lalu Sdr.SALMAN Mengatakan ‘OKE’ setelah terdakwa DAVID BIN DAHLAN Chat lalu menelpon Sdr.SALMAN lalu Mengatakan “bos mau ambil 4 Gram” lalu Sdr.SALMAN mengatakan “iya kesinimi” setelah itu lalu terdakwa DAVID BIN DAHLAN langsung menemui Sdr.SALMAN yang berada di Desa Surumana Kec.Banawa Selatan Kab.Donggala, pada saat Terdakwa DAVID BIN DAHLAN bertemu dengan Sdr.SALMAN Terdakwa DAVID BIN DAHLAN langsung memberikan uang sebesar Rp.4.000.000, (Empat Juta Rupiah) lalu Sdr.Salman memberikan kepada Terdakwa DAVID BIN DAHLAN Sabu Sebanyak 4 (Empat) sachet seberat 4 Gram selanjutnya terdakwa DAVID BIN DAHLAN langsung pulang kerumah terdakwa Di Dusun Kasalai Desa. Sarasa Kec. Dapurang Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat selanjutnya Terdakwa DAVID BIN DAHLAN memecah 1 (satu) sachet Narkotia Jenis Shabu menjadi 15 (lima belas) sachet Narkotia Jenis Shabu yang dijual oleh terdakwa 1 (satu) sachet Narkotia Jenis Shabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 06 agustus 2025, Saksi Sulkifli mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kasalai Desa. Sarasa Kec. Dapurang Kab. Pasangkayu Sulawesi Barat sering terjadi penyalahgunaan narkotika lalu selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Pada Hari Kamsi, tanggal 07 Agustus 2025 Sekitar Jam 15:30 wita, Saksi Sulkifli Bersama Tim AKP TANGDIKINI, BRIPDA ADE RAHMAT, Dan BRIPDA IKBAL melakukan pemantauan Di Dusun Kasalai Desa. Sarasa Kec. Dapurang Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dan Saksi Sulkifli mencurigai rumah Terdakwa DAVID BIN DAHLAN kemudian pada saat saksi melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa DAVID BIN DAHLAN, sebelumnya saksi Saksi Sulkifli memperlihatkan surat perintah tugas lalu Terdakwa DAVID BIN DAHLAN menunjukkan kepada saksi Saksi Sulkifli di Pohon Pisan yang berada posisi dibelakang rumah Terdakwa tepatnya tersimpan di dalam pelepah pohon pisang 3 (Tiga) buah Sachet Plastik Klip Biru berisi Kristal Warna Putih Narkotika Jenis Sabu berat netto seluruhnya 0,1765 Gram, diakui adalah miliknya terdakwa DAVID BIN DAHLAN untuk dijual dan saksi Sulfikar menemukan di kantong sebelah kanan celana miliknya terdakwa DAVID BIN DAHLAN yang dikebakan Uang Tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan Pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) Sebanyak 8 (delapan) Lembar dan Pecahan Rp.50.000.-(lima puluh Ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) Lembar, dengan rincian Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) adalah uang milik Terdakwa dari hasil penjualan sabu, uang tersebut tercampur dengan uang istri terdakwa sebesar Rp.700.00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa 3 (Tiga) buah Sachet Plastik Klip Biru berisi Kristal Warna Putih Narkotika Jenis Sabu berat netto seluruhnya 0,1765 Gram, terdakwa DAVID BIN DAHLAN tidak mempunyai izin membeli atau menjual narkotika jenis sabu tersebut hingga akhirnya terdakwa bersama barang bukti diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.,
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 3 (Tiga) Buah Sachet Plastik Klip biru berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 0,1765 Gram yang tersimpan dalam batang pipet plastik pada Bidang Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 3875/NNF/VIII/2025 pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, Mengetahui An. Kabidlabfor Polda SulSel PLT Waka Asmawati, SH.,M.Kes. yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Kristal Warna Putih Narkotika Jenis Shabu berat netto 0,1765 Gram adalah benar positif Metamfetamina Nomor: 9015/20245/NNF, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI. No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DAVID BIN DAHLAN, Pada Hari Kamsi, tanggal 07 Agustus 2025 Sekitar Jam 15:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Di Dusun Kasalai Desa. Sarasa Kec. Dapurang Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa ia terdakwa DAVID BIN DAHLAN yang telah mengedarkan narkotika jenis shabu, terdakwa DAVID BIN DAHLAN mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. SALMAN (daftar pencaharian saksi) DPS sebanyak 2 (dua) kali, terdakwa DAVID BIN DAHLAN pertama mengambil sabu dari Sdr.SALMAN pada hari rabu tanggal 01 juli 2025 sekitar jam 19:00 wita sebanyak 1(satu) sachet seberat 2 Gram Seharga Rp.2.000.000, (Dua Juta rupiah ) di Desa Surumana Kec.Banawa Selatan Kab. Donggala dengan menggunakan 1 (satu) Unit motor unit sepeda motor yamaha fino warna merah dengan nopol DC 3302 XQ dengan Nomor Mesin E3R2E2875977 dan Nomor Rangka. MH3SE88D0MJ250841 dan terdakwa DAVID BIN DAHLAN terakhir membeli narkotika jenis sabu pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 03.00 wita di Desa Surumana Kec.Banawa selatan kab. Donggala. Sebanyak 4 (empat) sachet dengan berat 4 (empat) Gram seharga Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah), terdakwa DAVID BIN DAHLAN sebelum mengambil sabu menghubungi sdr. SALMAN menggunakan 1 (satu) unit Hp Merek oppo warna biru dengan Nomor IMEI1 8616090414144976 dan Nomor IMEI2 861609041414992 simcard Merek Three, Via Whatshap dengan mengatakan “P” lalu Sdr.SALMAN Mengatakan ‘OKE’ setelah terdakwa DAVID BIN DAHLAN Chat lalu menelpon Sdr.SALMAN lalu Mengatakan “bos mau ambil 4 Gram” lalu Sdr.SALMAN mengatakan “iya kesinimi” setelah itu lalu terdakwa DAVID BIN DAHLAN langsung menemui Sdr.SALMAN yang berada di Desa Surumana Kec.Banawa Selatan Kab.Donggala, pada saat Terdakwa DAVID BIN DAHLAN bertemu dengan Sdr.SALMAN Terdakwa DAVID BIN DAHLAN langsung memberikan uang sebesar Rp.4.000.000, (Empat Juta Rupiah) lalu Sdr.Salman memberikan kepada Terdakwa DAVID BIN DAHLAN Sabu Sebanyak 4 (Empat) sachet seberat 4 Gram selanjutnya terdakwa DAVID BIN DAHLAN langsung pulang kerumah terdakwa Di Dusun Kasalai Desa. Sarasa Kec. Dapurang Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat selanjutnya Terdakwa DAVID BIN DAHLAN memecah 1 (satu) sachet Narkotia Jenis Shabu menjadi 15 (lima belas) sachet Narkotia Jenis Shabu yang dijual oleh terdakwa 1 (satu) sachet Narkotia Jenis Shabu seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 06 agustus 2025, Saksi Sulkifli mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kasalai Desa. Sarasa Kec. Dapurang Kab. Pasangkayu Sulawesi Barat sering terjadi penyalahgunaan narkotika lalu selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Pada Hari Kamsi, tanggal 07 Agustus 2025 Sekitar Jam 15:30 wita, Saksi Sulkifli Bersama Tim AKP TANGDIKINI, BRIPDA ADE RAHMAT, Dan BRIPDA IKBAL melakukan pemantauan Di Dusun Kasalai Desa. Sarasa Kec. Dapurang Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dan Saksi Sulkifli mencurigai rumah Terdakwa DAVID BIN DAHLAN kemudian pada saat saksi melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa DAVID BIN DAHLAN, sebelumnya saksi Saksi Sulkifli memperlihatkan surat perintah tugas lalu Terdakwa DAVID BIN DAHLAN menunjukkan kepada saksi Saksi Sulkifli di Pohon Pisan yang berada posisi dibelakang rumah Terdakwa tepatnya tersimpan di dalam pelepah pohon pisang 3 (Tiga) buah Sachet Plastik Klip Biru berisi Kristal Warna Putih Narkotika Jenis Sabu berat netto seluruhnya 0,1765 Gram, diakui adalah miliknya terdakwa DAVID BIN DAHLAN untuk dijual dan saksi Sulfikar menemukan di kantong sebelah kanan celana miliknya terdakwa DAVID BIN DAHLAN yang dikebakan Uang Tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan Pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) Sebanyak 8 (delapan) Lembar dan Pecahan Rp.50.000.-(lima puluh Ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) Lembar, dengan rincian Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) adalah uang milik Terdakwa dari hasil penjualan sabu, uang tersebut tercampur dengan uang istri terdakwa sebesar Rp.700.00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa 3 (Tiga) buah Sachet Plastik Klip Biru berisi Kristal Warna Putih Narkotika Jenis Sabu berat netto seluruhnya 0,1765 Gram, terdakwa DAVID BIN DAHLAN tidak mempunyai izin membeli atau menjual narkotika jenis sabu tersebut hingga akhirnya terdakwa bersama barang bukti diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.,
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 3 (Tiga) Buah Sachet Plastik Klip biru berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 0,1765 Gram yang tersimpan dalam batang pipet plastik pada Bidang Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 3875/NNF/VIII/2025 pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, Mengetahui An. Kabidlabfor Polda SulSel PLT Waka Asmawati, SH.,M.Kes. yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Kristal Warna Putih Narkotika Jenis Shabu berat netto 0,1765 Gram adalah benar positif Metamfetamina Nomor: 9015/20245/NNF, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI. No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).
.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------- |