Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Pky Husniati Rudiansya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Pky
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Husniati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MursikHusniati
2Saharuddin., S.H.,M.H.Husniati
3AHMAD ERWIN, SHHusniati
Tergugat
NoNama
1Rudiansya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
  • Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1584 atas nama Rudiansya,S.H.,M.H yang diterbitkan oleh turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  • Menyatakan bahwa tanah beserta tanaman tumbuhan di atasnya yang menjadi sengketa, adalah milik penggugat;
  • Menyatakan segala suatu surat yang dimilki oleh pihak Tergugat sekaitan dengan objek yang digugat oleh penggugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;  
  • Menghukum tergugat untuk menganti rugi kerugian Meteril Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateril Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
  • Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini;
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Verzet oleh Pihak Tergugat.

                                                                    

SUBSIDIER:

Jika pengadilan atau Hakim yang mulia yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et  bono)    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak