Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1584 atas nama Rudiansya,S.H.,M.H yang diterbitkan oleh turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa tanah beserta tanaman tumbuhan di atasnya yang menjadi sengketa, adalah milik penggugat;
- Menyatakan segala suatu surat yang dimilki oleh pihak Tergugat sekaitan dengan objek yang digugat oleh penggugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum tergugat untuk menganti rugi kerugian Meteril Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateril Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Verzet oleh Pihak Tergugat.
SUBSIDIER:
Jika pengadilan atau Hakim yang mulia yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |