Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa Zulfikar alias Bapak Afifa bin Abd Rahman yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Dusun Palapi Desa Tampaure Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, bersama-sama dengan SAPTA (DPO) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 Terdakwa dan SAPTA (DPO) berangkat menuju Surumana dari Dusun Karossa Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah mengendarai mobil dan dalam perjalanannya Terdakwa diajak SAPTA (DPO) untuk membeli sabu kemudian Terdakwa menyetujuinya setiba di Surumana Terdakwa bersama SAPTA (DPO) didatangi seseorang yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa dan SAPTA (DPO) menyampaikan bahwa mau membeli sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diarahkan oleh orang tersebut ke suatu rumah yang tidak Terdakwa ketahui siapa pemiliknya kemudian Terdakwa bersama SAPTA (DPO) mengkonsumsi sabu tersebut di dalam rumah dan setelah hampir selesai tiba-tiba SAPTA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menghabiskan sabu tersebut sambil mengarah ke luar rumah saat di luar rumah Terdakwa mendengar transaksi jual beli sabu yang dilakukan oleh SAPTA (DPO) dengan temannya SAPTA (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu sekitar pada pukul 23.45 WITA SAPTA (DPO) mengajak Terdakwa untuk pulang dan dalam perjalanannya SAPTA (DPO) dan Terdakwa singgah untuk membeli air di sebuah warung sekitar Dusun Palapi Desa Tampaure Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu kemudian Terdakwa turun dari mobil sambil berjalan ke arah warung namun tiba-tiba ada mobil dari anggota Satresnarkoba Pasangkayu yang berhenti di depan mobil SAPTA (DPO) dan turun seseorang dari mobil tersebut kemudian menghampiri Terdakwa dan langsung merangkul Terdakwa lalu dari sisi kanan mobil tepatnya di sebelah posisi SAPTA (DPO) yang mengendarai mobil ada motor anggota Satresnarkoba Pasangkayu yang berhenti, melihat kondisi mobil SAPTA (DPO) tidak bisa maju untuk kabur kemudian SAPTA (DPO) memundurkan mobilnya dengan keadaan pintu mobil sebelah kiri depan terbuka hingga melewati warung dan melaju cepat meninggalkan Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke depan rumah yg berapa di sebelah warung untuk diinterogasi dan Terdakwa mengatakan bahwa dirinya dari perbatasan untuk membeli sabu sehingga anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kaca pireks yang disimpan dalam lubang tali celana yang dipakai Terdakwa dan melakukan penelusuran sekitar tempat Terdakwa turun dari mobil dan menemukan bungkusan rokok merek Sampoerna yang berisi 4 (empat) sachet sedang yang berisi sabu.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan pembelian Narkotika jenis sabu bersama-sama SAPTA (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 0229/NNF/I/2025 tertanggal 26 Februari 2025, yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,1389 gram diberi nomor barang bukti 2120/2025/NNF dengan hasil mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 2121/2025/NNF dengan hasil mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa ZULFIKAR Alias BAPAK AFIFA Bin ABD RAHMAN yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Dusun Palapi Desa Tampaure Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 Terdakwa dan SAPTA (DPO) berangkat menuju Surumana dari Dusun Karossa Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah mengendarai mobil dan dalam perjalanannya Terdakwa diajak SAPTA (DPO) untuk membeli sabu kemudian Terdakwa menyetujuinya setiba di Surumana Terdakwa bersama SAPTA (DPO) didatangi seseorang yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa dan SAPTA (DPO) menyampaikan bahwa mau membeli sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diarahkan oleh orang tersebut ke suatu rumah yang tidak Terdakwa ketahui siapa pemiliknya kemudian Terdakwa bersama SAPTA (DPO) mengkonsumsi sabu tersebut di dalam rumah dan setelah hampir selesai tiba-tiba SAPTA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menghabiskan sabu tersebut sambil mengarah ke luar rumah saat di luar rumah Terdakwa mendengar transaksi jual beli sabu yang dilakukan oleh SAPTA (DPO) dengan temannya SAPTA (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu sekitar pada pukul 23.45 WITA SAPTA (DPO) mengajak Terdakwa untuk pulang dan dalam perjalanannya SAPTA (DPO) dan Terdakwa singgah untuk membeli air di sebuah warung sekitar Dusun Palapi Desa Tampaure Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu kemudian Terdakwa turun dari mobil sambil berjalan ke arah warung namun tiba-tiba ada mobil dari anggota Satresnarkoba Pasangkayu yang berhenti di depan mobil SAPTA (DPO) dan turun seseorang dari mobil tersebut kemudian menghampiri Terdakwa dan langsung merangkul Terdakwa lalu dari sisi kanan mobil tepatnya di sebelah posisi SAPTA (DPO) yang mengendarai mobil ada motor anggota Satresnarkoba Pasangkayu yang berhenti, melihat kondisi mobil SAPTA (DPO) tidak bisa maju untuk kabur kemudian SAPTA (DPO) memundurkan mobilnya dengan keadaan pintu mobil sebelah kiri depan terbuka hingga melewati warung dan melaju cepat meninggalkan Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke depan rumah yg berapa di sebelah warung untuk diinterogasi dan Terdakwa mengatakan bahwa dirinya dari perbatasan untuk membeli sabu sehingga anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kaca pireks yang disimpan dalam lubang tali celana yang dipakai Terdakwa dan melakukan penelusuran sekitar tempat Terdakwa turun dari mobil dan menemukan bungkusan rokok merek Sampoerna yang berisi 4 (empat) sachet sedang yang berisi sabu.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan pembelian Narkotika jenis sabu bersama-sama SAPTA (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 0229/NNF/I/2025 tertanggal 26 Februari 2025, yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,1389 gram diberi nomor barang bukti 2120/2025/NNF dengan hasil mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 2121/2025/NNF dengan hasil mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
LEBIH SUBSIDIAIR
-----Bahwa ZULFIKAR Alias BAPAK AFIFA Bin ABD RAHMAN yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Dusun Palapi Desa Tampaure Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 126 Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 Terdakwa dan SAPTA (DPO) berangkat menuju Surumana dari Dusun Karossa Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah mengendarai mobil dan dalam perjalanannya Terdakwa diajak SAPTA (DPO) untuk membeli sabu kemudian Terdakwa menyetujuinya setiba di Surumana Terdakwa bersama SAPTA (DPO) didatangi seseorang yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa dan SAPTA (DPO) menyampaikan bahwa mau membeli sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diarahkan oleh orang tersebut ke suatu rumah yang tidak Terdakwa ketahui siapa pemiliknya kemudian Terdakwa bersama SAPTA (DPO) mengkonsumsi sabu tersebut di dalam rumah dan setelah hampir selesai tiba-tiba SAPTA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menghabiskan sabu tersebut sambil mengarah ke luar rumah saat di luar rumah Terdakwa mendengar transaksi jual beli sabu yang dilakukan oleh SAPTA (DPO) dengan temannya SAPTA (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu sekitar pada pukul 23.45 WITA SAPTA (DPO) mengajak Terdakwa untuk pulang dan dalam perjalanannya SAPTA (DPO) dan Terdakwa singgah untuk membeli air di sebuah warung sekitar Dusun Palapi Desa Tampaure Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu kemudian Terdakwa turun dari mobil sambil berjalan ke arah warung namun tiba-tiba ada mobil dari anggota Satresnarkoba Pasangkayu yang berhenti di depan mobil SAPTA (DPO) dan turun seseorang dari mobil tersebut kemudian menghampiri Terdakwa dan langsung merangkul Terdakwa lalu dari sisi kanan mobil tepatnya di sebelah posisi SAPTA (DPO) yang mengendarai mobil ada motor anggota Satresnarkoba Pasangkayu yang berhenti, melihat kondisi mobil SAPTA (DPO) tidak bisa maju untuk kabur kemudian SAPTA (DPO) memundurkan mobilnya dengan keadaan pintu mobil sebelah kiri depan terbuka hingga melewati warung dan melaju cepat meninggalkan Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke depan rumah yg berapa di sebelah warung untuk diinterogasi dan Terdakwa mengatakan bahwa dirinya dari perbatasan untuk membeli sabu sehingga anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kaca pireks yang disimpan dalam lubang tali celana yang dipakai Terdakwa dan melakukan penelusuran sekitar tempat Terdakwa turun dari mobil dan menemukan bungkusan rokok merek Sampoerna yang berisi 4 (empat) sachet sedang yang berisi sabu.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan pembelian Narkotika jenis sabu bersama-sama SAPTA (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------- |