Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Pky 1.INDAH S
2.ARIEAYUDDA K
1.I MADE SUARDANA
2.Almarhum Abdulah. MS, Cq. Ahli Waris, Ny. Subaeda/istri
3.Almarhum Abdulah. MS, Cq. Ahli Waris, Pr. Apping/Anak
4.Almarhum Abdulah. MS, Cq. Ahli Waris, Lk. Sahidin/anak
5.Almarhum Abdulah. MS, Cq. Ahli Waris, Pr. Asma/anak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Pky
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDAH S
2ARIEAYUDDA K
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PITHER BOFE ,S.HINDAH S
2PITHER BOFE ,S.HARIEAYUDDA K
3Moh. Ridwan., S.H.INDAH S
4Moh. Ridwan., S.H.ARIEAYUDDA K
Tergugat
NoNama
1I MADE SUARDANA
2Almarhum Abdulah. MS, Cq. Ahli Waris, Ny. Subaeda/istri
3Almarhum Abdulah. MS, Cq. Ahli Waris, Pr. Apping/Anak
4Almarhum Abdulah. MS, Cq. Ahli Waris, Lk. Sahidin/anak
5Almarhum Abdulah. MS, Cq. Ahli Waris, Pr. Asma/anak
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MursikI MADE SUARDANA
2Saharuddin., S.H.,M.H.I MADE SUARDANA
3Ahmad Erwin., S.HI MADE SUARDANA
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA KARYA BERSAMA
2Kepala Dusun Palapi Tenggo Cq. Pr. Saida
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa para Penggugat adalah para Penggugat adalah Pembeli yang beretikat baik, patut dilindungi oleh undang undang.---------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Lahan kebun sawit terletak di  Dusun Palapi Tenggo, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kab Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1062, seluas;  4. 707 M?2; (Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Meter Persegi) a/n Hayuddin, Surat Ukur Nomor  260/Karya Bersama, Tgl, 19 - 12 - 2012,  dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara       :  dengan Lokasi Kebun  Sdr.  Ridwan/Ismail.
  • Sebelah Selatan    :  dengan Lokasi Kebun  Sdr. Amri/Tahir,
  • Sebelah Timur      :  dengan Jalan Tani.
  • Sebelah Barat       :  dengan Lokasi  Sdr. Yusuf.

Adalah  sah milik Penggugat ;----------------------------------------------------------------------

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang telah menguasasi Lahan Sengketa sebagaimana tersebut diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat;-----------------------

5. Menyatakan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat, I  No.Reg :590/58/V/2015/DKB,  Tanggal 21 Mei  2015 dan  Surat jual beli, Tanggal 21 Mei 2015 maupun seluruh bentuk surat-surat dan atau dokumen-dokumen yang dimiliki Tergugat I, terkait dengan lahan kebun kelapa milik Penggugat adalah tidak SAH atau tidak memiliki kekuatan mengikat serta batal demi Hukum ;-------------------------------------------------------

6. Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat berupa:

  • Kerugian Materiil sebesar             Rp.1000.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah)
  • Kerugian Im materiil Rp.100.000.000 (seratus ratus tiga puluh juta rupiah)  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi yang dialami Penggugat sebagaimana dalam posita secara tanggung renteng sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil sebesar               Rp.100.000.000 (seratus  juta  rupiah).
  2. Kerugian Im materiil  Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) 8. Menghukum Tergugat, I atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tersebut, untuk mengosongkan/menyerahkan lahan yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat secara utuh dan sukarela serta tanpa syarat; 9. Menyatakan sah  dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan. --------------10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang­ som) sebesar Rp.1.500.000/hari secara tanggung renteng atas setiap  keter­lambatan melaksanakan isi putusan atau sampai dilaksanakannya eksekusi;---------------------------------------------------------------------------11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar  bij vooraad), meskipun ada  banding, kasasi maupun verzet;------------------------------------------------------------------------------12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------

SUBSIDAIR

Atau, apabila Pengadilan Negeri Pasangkayu berpendapat lain, mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono);.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak