Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2019/PN Pky JUNAEDI, SH ANIL Bin FILMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2019/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-858/P.4.37/Epp.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1JUNAEDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANIL Bin FILMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa ANIL Bin FILMAN bersama ASRIANTO Alias ASRI yang diajukan dalam berkas terpisah dan ALLUNG yang sekarang sementara diproses di Polres Donggala,  pada hari yang tidak ingat lagi bulan Juni 2019 sekitar pukul 13.00 wita sampai dengan bulan Juli 2019 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di di dalam Toko Balqis Jalan Andi Depu Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, mengambil sesuatu barang  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula terdakwa bekerja sebagai karyawan di Toko Bangunan (Toko Balqis) milik korban Hj. NURMANDA ASRIANTY, bersama dengan teman-temannya yakni ASRIANTO Alias ASRI, SAIFUL Alias IPUL, ALLUNG dan HAIRIL dengan mempunyai tugas menaikkan barang yang telah di beli oleh pembeli lalu mengantarkannya ke rumah pembeli, namun karena terdakwa membutuhkan uang untuk pembeli rokok sehingga saat pembeli datang lalu menawarkan untuk menambahkan barang yang dibeli kepada pembeli dengan harga miring/murah, dan pembeli menyepakatinya, lalu kemudian terdakwa menaikkan barang-barang yang dibeli kepada pembeli sambil menambahkan barang diluar yang dibayar oleh pembeli di kasir, dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 10 Juni 2019 terdakwa bersama ASRIANTO Alias ASRI dan ALLUNG mengambil semen sebanyak 16 (enam belas) sak harga Toko Rp.62.000,-/sak dengan harga jual Toko keseluruhan Rp.992.000,- lalu menjualnya dengan harga Rp.50.000,-  dengan harga jual keseluruhan Rp.800.000,- dengan bagian masing-masing Rp.226.000,- dan sisanya terdakwa gunakan sama-sama dengan ASRIANTO dan ALLUNG ;
  • Pada tanggal 14 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa bersama ASRIANTO Alias ASRI dan ALLUNG mengambil semen sebanyak 2 (dua) sak harga Toko Rp.62.000,-/sak dengan harga jual Toko keseluruhan Rp.124.000,- lalu menjualnya dengan harga Rp.50.000,-  dengan harga jual keseluruhan Rp.100.000,- dengan bagian ASRIANTO dan ALLUNG masing-masing Rp.50.000,- dan terdakwa tidak dapat bagian ;
  • Pada tanggal 24 Juni 2019 sekitar pukul 13.30 wita terdakwa bersama ASRIANTO Alias ASRI dan ALLUNG mengambil semen sebanyak 5 (lima) sak harga Toko Rp.62.000,-/sak dengan harga jual Toko keseluruhan Rp.310.000,- lalu menjualnya dengan harga Rp.50.000,-  dengan harga jual keseluruhan Rp.250.000,- dengan bagian masing-masing Rp.83.000,- ;
  • Pada tanggal yang tidak ingat lagi bulan Juni 2019 terdakwa bersama ASRIANTO Alias ASRI dan ALLUNG juga telah mengambil besi yaitu :
  • Besi 6 sebanyak 12 batang harga jual Toko Rp.30.000/batang dengan harga toko keseluruhan Rp.360.000,- lalu terdakwa menjualnya dengan harga Rp.20.000,- dengan harga jual keseluruhan Rp.240.000,- lalu membaginya dengan bagian masing-masing Rp.80.000,- ;
  • Besi 8 sebanyak 8 batang harga jual Toko Rp.48.000,- / batang dengan harga took keseluruhan Rp.384.000,- lalu terdakwa menjualnya dengan harga Rp.20.000,- dengan harga jual keseluruhan Rp.160.000,- lalu membaginya dengan bagian masing-masing Rp.53.000,-
  • Besi 10 sebanyak 3 batang harga jual Toko Rp.70.000/batang dengan harga toko keseluruhan Rp.210.000,- lalu terdakwa menjualnya dengan harga Rp.20.000,- dengan harga jual keseluruhan Rp.60.000,- lalu membaginya dengan bagian masing-masing Rp.20.000,- ;
  • Besi 12 sebanyak 2 batang harga jual Toko Rp.110.000/batang dengan harga toko keseluruhan Rp.220.000,- lalu terdakwa menjualnya dengan harga Rp.20.000,- dengan harga jual keseluruhan Rp.40.000,- lalu membaginya dengan bagian masing-masing Rp.13.000,-

Yang kesemua barang tersebut dijualnya kepada MAS EDI lalu hasilnya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan kemudian pada bulan Juli 2019 terdakwa sendiri mengambil lagi barang di Toko Balqis berupa

  • 1 (satu) kaleng Cat Dana Paint Merk Top Coror warna biru Isi 1 Liter dengan harga jual Toko Rp. 90.000,-  
  • 1 (satu) jerigen Tinner merek Century isi 2 liter dengan harga jual Toko Rp.75.000,-
  • 1 (satu) buah kunci inggris ukuran 12 Inci dengan harga jual Toko Rp.100.000,-

Yang kesemua terdakwa lakukan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi korban Hj. NURMANDA SARIANTY, yang akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.2.865.000,-

---------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya