Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Adi bin Darpin (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 24 Juni tahun 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Lingkungan Pantai Batu, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan sebagai berikut:------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa bersamasama MANGGE (DPO) ke rumah KIKI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet yang telah dipesan sebelumnya oleh MANGGE sesampainya di rumah KIKI yang berada di Kayumalue Kecamatan Palu Utara, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada MANGGE kemudian MANGGE menyerahkan uang tersebut ke KIKI lalu KIKI memberikan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu ke MANGGE yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa pulang dan membagi 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet/plastik Narkotika jenis sabu lalu pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa ditelpon oleh KACO (DPO) untuk membeli 2 (dua) sachet/paket Narkotika jenis sabu dengan mengatakan ada ”ada barangmu” kemudian Terdakwa menjawab ”iya ada sedikit”, kemudian KACO mengatakan ”saya mau ambil yang dua ratus” kemudian Terdakwa menjawab ”iya”, kemudian KACO bertanya bertanya "ketemu dimana kita" kemudian Terdakwa menjawab "ketemu di manggabara", kemudian Terdakwa menuju Dusun Manggabara Desa Doda Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu untuk bertemu KACO kemudian pada saat Terdakwa bertemu KACO, Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) sachet/paket Narkotika Jenis sabu kemudian KACO memberikan Terdakwa uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan langsung kembali ke rumah Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WITA KACO menelpon Terdakwa dengan mengatakan "saya mau ambil lagi yg seratus" kemudian Terdakwa mengatakan "ketemu dimana" kemudian KACO menjawab "ketemu di depan bidan marwah" kemudian Terdakwa langsung menuju jalan yang dimaksud KACO di Jalan Trans Sulawesi di Lingkungan Bulu Batu Kelurahan Baras Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu kemudian tibatiba ada 2 (dua) orang langsung memeluk Terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa dari anggota kepolisian kemudian mengatakan "mana barangmu" kemudian Terdakwa menjawab "tidak ada pak" kemudian anggota kepolsian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet/paket Narkotika Jenis sabu yang Terdakwa selipkan di jam tangan yang Terdakwa gunakan di sebelah kiri tangan Terdakwa kemudian anggota kepolisian mengatakan "siapa punya ini" kemudian Terdakwa menjawab "saya pak" kemudian anggota kepolisian mengamankan 1 (satu) sachet/paket Narkotika jenis sabu dan membawa Terdakwa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.-------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3016/ NNF / VI / 2025, tanggal 02 Juli 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,0937 gram dengan sisa 0,0433 gram setelah pemeriksaan diberi nomor barang bukti: 6952/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, selanjutnya diberi nomor barang bukti: 6953/2025/NNF.
Dengan kesimpulan: barang bukti nomor 6952/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 6953/2025/NNF adalah tidak mengandung Narkotika.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.-------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Adi bin Darpin (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 21 Juni tahun 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Lingkungan Pantai Batu, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WITA Terdakwa bersamasama MANGGE (DPO) ke rumah KIKI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet yang telah dipesan sebelumnya oleh MANGGE sesampainya di rumah KIKI yang berada di Kayumalue Kecamatan Palu Utara, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada MANGGE kemudian MANGGE menyerahkan uang tersebut ke KIKI lalu KIKI memberikan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu ke MANGGE yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa pulang dan membagi 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet/plastik Narkotika jenis sabu lalu pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa ditelpon oleh KACO (DPO) untuk membeli 2 (dua) sachet/paket Narkotika jenis sabu dengan mengatakan ada ”ada barangmu” kemudian Terdakwa menjawab ”iya ada sedikit”, kemudian KACO mengatakan ”saya mau ambil yang dua ratus” kemudian Terdakwa menjawab ”iya”, kemudian KACO bertanya bertanya "ketemu dimana kita" kemudian Terdakwa menjawab "ketemu di manggabara", kemudian Terdakwa menuju Dusun Manggabara Desa Doda Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu untuk bertemu KACO kemudian pada saat Terdakwa bertemu KACO, Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) sachet/paket Narkotika Jenis sabu kemudian KACO memberikan Terdakwa uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan langsung kembali ke rumah Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WITA KACO menelpon Terdakwa dengan mengatakan "saya mau ambil lagi yg seratus" kemudian Terdakwa mengatakan "ketemu dimana" kemudian KACO menjawab "ketemu di depan bidan marwah" kemudian Terdakwa langsung menuju jalan yang dimaksud KACO di Jalan Trans Sulawesi di Lingkungan Bulu Batu Kelurahan Baras Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu kemudian tibatiba ada 2 (dua) orang langsung memeluk Terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa dari anggota kepolisian kemudian mengatakan "mana barangmu" kemudian Terdakwa menjawab "tidak ada pak" kemudian anggota kepolsian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet/paket Narkotika Jenis sabu yang Terdakwa selipkan di jam tangan yang Terdakwa gunakan di sebelah kiri tangan Terdakwa kemudian anggota kepolisian mengatakan "siapa punya ini" kemudian Terdakwa menjawab "saya pak" kemudian anggota kepolisian mengamankan 1 (satu) sachet/paket Narkotika jenis sabu dan membawa Terdakwa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.-------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3016/ NNF / VI / 2025, tanggal 02 Juli 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,0937 gram dengan sisa 0,0433 gram setelah pemeriksaan diberi nomor barang bukti: 6952/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, selanjutnya diberi nomor barang bukti: 6953/2025/NNF.
Dengan kesimpulan: barang bukti nomor 6952/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 6953/2025/NNF adalah tidak mengandung Narkotika.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.---------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------- |