| Dakwaan |
Primair : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa terdakwa ARSAD BIN SAHE bersama saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN (dalam berkas perkara terpisah) pada sekitar bulan April, bulan Mei sampai bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan April, bulan Mei sampai Juni Tahun 2025 bertempat di sebuah pondok kecil belakang pabrik padi yang terletak di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP), maka Pengadilan Negeri Pasangkayu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dikenal dalam masyarakat dengan sebutan sabu-sabu, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada sekitar bulan April 2025 bertempat di sebuah pondok kecil belakang pabrik padi yang terletak di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah diatas, terdakwa menyerahkan sabusabu kepada saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN sebanyak 40 (empat puluh) gram dengan harga jual per gram sebesar Rp.1.050.000.( satu juta lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga sebesar Rp. 42.000.000.(empat puluh dua juta rupiah) yang telah dibayar oleh saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN melalui aplikasi BRI Mobile milik saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN kedalam rekening BRI nomor rekening 713101024064537 atas nama NINIS sebesar Rp. 31.500.000.- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 23 Mei 2025 sesuai bukti transfer sebagaimana yang ditemukan dalam transaksi di aplikasi BRI Mobile milik KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN dan sisanya sebesar Rp.10.500.000.-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dibayar langsung secara tunai oleh saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN kepada Terdakwa pada bulan Mei 2025.
- Bahwa kemudian pada sekitar bulan Mei 2025 bertempat di sebuah pondok kecil belakang pabrik padi yang terletak di Desa surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa menyerahkan sabusabu kepada saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga per gram sebesar Rp. 1.050.000.( satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan total harga sebesar Rp. 15.750.000.-(lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembelian sabu-sabu tersebut telah dibayar secara tunai oleh saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN kepada Terdakwa pada saat itu juga.
- Dan kemudian pada bulan Juni 2025 bertempat di sebuah pondok kecil belakang pabrik padi yang terletak di Desa surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa kembali menyerahkan sabu-sabu kepada saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JMALAMUDDIN sebanyak 40 (empat puluh) gram dengan harga per gram sebesar Rp. 1.050.000.( satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan total harga sebesar Rp. 42.000.000.-(empat puluh dua juta rupiah dan untuk pembelian terkahir ini saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN belum membayar sepeser pun karena tertangkap oleh pihak Kepolisian.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar jam 07.30 wita dilakukan penangkapan terhadap saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN dirumahnya di Dusun Kalindu Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang pada saat itu saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN sedang memberi makan ayamnya namun kemudian curiga setelah mendengar ada mobil yang berhenti depan rumahnya sehingga langsung melarikan diri namun dapat tertangkap, kemudian terhadap saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN dilakukan penggeledahan dan di temukan barang berupa 1 (satu) paks saset plastik klip putih kosong, 1 (satu) buah saset plastik klip merah besar berisi kristal bening sabu dengn berat netto 4,8972 gram, 1 (satu) buah saset plastik klip putih kecil berisi kristal bening sabu dengn berat netto 0,1241 gram, 1 (Satu) buah sendok plastik warna putih, 1 (satu) batang kaca pireks ditemukan diatas sebuah bangku panjang yangterletak disampimg rumahnya dan Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu ditemukan dalam saku celananya, 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna hitam dengan nomor IMEI 1 864319061267091 dan IMEI 2 864319061267083 yang berisi 1 (Satu) buah simcard merk IM3 dengan nomor 6285824359084 dan 1 (Satu) buah simcard merk Telkomsel dengan nomor 6282346771561 ditemukan dalam saku celananya.
- Kemudian berdasarkan informasi dari saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN bahwa sabu-sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah berasal dari terdakwa, sehingga kemudian pada hari itu dilakukan pencarian terhadap terdakwa di tempat tinggalnya yaitu Dusun II Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan tepat pada pukul 14.30 wita terdakwa ditemukan sedang berada dipinggir jalan trans Sulawesi setelah dari warung membeli rokok, kemudian terdakwa dibawa menuju ke Pasangkayu.
- Bahwa setibanya mereka di Kabupaten Pasangkayu yaitu depan Wisma Riwis I jalan Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa masyarakat diantaranya adalah saksi RAHMAT BIN SAMSUL dan pada diri terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah saset plastik klip merah besar, 20 (dua puluh) buah saset plastik klip putih kecil berisi kristal bening sabu dengn berat netto 7,3313 gram, Uang tunai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu, 1 (Satu) buah tas samping warna abu-abu, 1 (satu) buah saset plastik klip merah besar berisi kristal bening sabu dengn berat netto 82,2402 gram, 1 (satu) buah saset plastik klip putih kosong, 1 (Satu) buah sendok plastik warna hitam, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor IMEI 1356381081046173 dan IMEI 2 356382081046171 yang berisi 1 (Satu) buah simcard merk Telkomsel dengan nomor 6282311639388 yang semuanya diakui milik terdakwa.
- Bahwa antara terdakwa dengan saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN telah melakukan kesepakatan menyerahkan sabu-sabu kepada saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN untuk dijual yaitu sebanyak 3 kali kemudian hasil penjualannya dikirimkan kepada terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada penguasaan terdakwa berupa :
- 20 (dua puluh) buah saset plastik klip putih kecil berisi kristal bening sabu dengn berat netto 7,3313 gram (nomor barang bukti 7243/2025/NNF) dan
- 1 (satu) buah saset plastik klip merah besar berisi kristal bening sabu dengan berat netto 82,2402 gram (nomor barang bukti 7244/2025/NNF)
dan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN berupa
- 1 (satu) buah saset plastik klip merah besar berisi kristal bening sabu dengn berat netto 4,8972 gram (nomor barang bukti 7240/2025/NNF) dan
- 1 (satu) buah saset plastik klip putih kecil berisi kristal bening sabu dengn berat netto 0,1241 gram (nomor barang bukti 7241/2025/NNF)
dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3142/NNF/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si.-----------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : -----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa terdakwa ARSAD BIN SAHE pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Wisma Riwis I jalan Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dikenal dalam masyarakat dengan sebutan sabu-sabu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar jam 07.30 wita dilakukan penangkapan terhadap saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN dirumahnya di Dusun Kalindu Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang pada saat itu saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN sedang memberi makan ayamnya namun kemudian curiga setelah mendengar ada mobil yang berhenti depan rumahnya sehingga langsung melarikan diri namun dapat tertangkap, kemudian terhadap saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN dilakukan penggeledahan dan di temukan barang berupa 1 (satu) paks saset plastik klip putih kosong, 1 (satu) buah saset plastik klip merah besar berisi kristal bening sabu dengn berat netto 4,8972 gram, 1 (satu) buah saset plastik klip putih kecil berisi kristal bening sabu dengn berat netto 0,1241 gram, 1 (Satu) buah sendok plastik warna putih, 1 (satu) batang kaca pireks ditemukan diatas sebuah bangku panjang yangterletak disampimg rumahnya dan Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu ditemukan dalam saku celananya, 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna hitam dengan nomor IMEI 1 864319061267091 dan IMEI 2 864319061267083 yang berisi 1 (Satu) buah simcard merk IM3 dengan nomor 6285824359084 dan 1 (Satu) buah simcard merk Telkomsel dengan nomor 6282346771561 ditemukan dalam saku celananya.
- Kemudian diperoleh informasi dari saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN bahwa sabu-sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah berasal dari terdakwa, sehingga kemudian pada hari itu dilakukan pencarian terhadap terdakwa di tempat tinggalnya yaitu Dusun II Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dan tepat pada pukul 14.30 wita terdakwa ditemukan sedang berada dipinggir jalan trans Sulawesi setelah dari warung membeli rokok, kemudian terdakwa dibawa menuju ke Pasangkayu.
- Bahwa setibanya mereka di Kabupaten Pasangkayu yaitu depan Wisma Riwis I jalan Ir. Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa masyarakat diantaranya adalah saksi RAHMAT BIN SAMSUL dan pada diri terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah saset plastik klip merah besar, 20 (dua puluh) buah saset plastik klip putih kecil berisi kristal bening sabu dengn berat netto 7,3313 gram, Uang tunai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu, 1 (Satu) buah tas samping warna abu-abu, 1 (satu) buah saset plastik klip merah besar berisi kristal bening sabu dengn berat netto 82,2402 gram, 1 (satu) buah saset plastik klip putih kosong, 1 (Satu) buah sendok plastik warna hitam, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor IMEI 1356381081046173 dan IMEI 2 356382081046171 yang berisi 1 (Satu) buah simcard merk Telkomsel dengan nomor 6282311639388 yang semuanya diakui milik terdakwa.
- Bahwa pada sekitar bulan April 2025 bertempat di sebuah pondok kecil belakang pabrik padi yang terletak di Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah diatas, terdakwa menyerahkan sabusabu kepada saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN untuk sebanyak 40 (empat puluh) gram dengan harga jual per gram sebesar Rp.1.050.000.( satu juta lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga sebesar Rp. 42.000.000.(empat puluh dua juta rupiah) yang telah dibayar oleh saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN melalui aplikasi BRI Mobile milik saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN kedalam rekening BRI nomor rekening 713101024064537 atas nama NINIS sebesar Rp. 31.500.000.- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 23 Mei 2025 sesuai bukti transfer sebagaimana yang ditemukan dalam transaksi di aplikasi BRI Mobile milik KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN dan sisanya sebesar Rp.10.500.000.-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dibayar langsung secara tunai oleh saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN kepada Terdakwa pada bulan Mei 2025.
- Bahwa kemudian pada sekitar bulan Mei 2025 bertempat di sebuah pondok kecil belakang pabrik padi yang terletak di Desa surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa menyerahkan sabusabu kepada saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga per gram sebesar Rp. 1.050.000.( satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan total harga sebesar Rp. 15.750.000.-(lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembelian sabu-sabu tersebut telah dibayar secara tunai oleh saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN kepada Terdakwa pada saat itu juga.
- Dan kemudian pada bulan Juni 2025 bertempat di sebuah pondok kecil belakang pabrik padi yang terletak di Desa surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa kembali menyerahkan sabu-sabu kepada saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JMALAMUDDIN sebanyak 40 (empat puluh) gram dengan harga per gram sebesar Rp. 1.050.000.( satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan total harga sebesar Rp. 42.000.000.-(empat puluh dua juta rupiah dan untuk pembelian terkahir ini saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN belum membayar sepeser pun karena tertangkap oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada penguasaan terdakwa berupa :
- 20 (dua puluh) buah saset plastik klip putih kecil berisi kristal bening sabu dengn berat netto 7,3313 gram (nomor barang bukti 7243/2025/NNF) dan
- 1 (satu) buah saset plastik klip merah besar berisi kristal bening sabu dengan berat netto 82,2402 gram (nomor barang bukti 7244/2025/NNF)
dan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan saksi KAMARUDDIN ALIAS KOMENG BIN JAMALUDDIN berupa
- 1 (satu) buah saset plastik klip merah besar berisi kristal bening sabu dengn berat netto 4,8972 gram (nomor barang bukti 7240/2025/NNF) dan
- 1 (satu) buah saset plastik klip putih kecil berisi kristal bening sabu dengn berat netto 0,1241 gram (nomor barang bukti 7241/2025/NNF)
dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3142/NNF/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si.------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |