Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Lionard Kanter, S.H., M.H.
3.Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4.Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Fikran alias Zul bin Takwin Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1498/P.6.14/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Lionard Kanter, S.H., M.H.
3Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fikran alias Zul bin Takwin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa terdakwa FIKRAN ALIAS ZUL BIN TAKWIN bersama dengan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 00.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------

-----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal berawal ketika petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa disekitar Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pada sekira jam 13.30 Wita petugas Kepolisian berangkat menuju ke Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu dan tiba pada sekira jam 19.00 Wita selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengintaian dan pada sekira jam 00.45 Wita petugas Kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan melakukan penggeledahan, halmana pada terdakwa ditemukan 3 (tiga) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tissue serta lakban plafon didalam kantong jaket bagian depan yang dikenakan terdakwa serta 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana yang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Biru dengan nomor Imei 1 : 869597043186597, Imei 2 : 869597043186597 yang berisi Simcard dengan nomor : 082393660715 yang diamankan dari saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi, setelah itu petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi bahwa “siapa yang punya ini sabu” yang dijawab oleh terdakwa dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi bahwa “sabu miliknya Afrizal pak, saya disuruh mengantar” kemudian terdakwa dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi menjelaskan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian kemudian melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dan pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 01.30 Wita bertempat disebuah rumah yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, petugas Kepolisian mengamankan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dan ketika petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah sachet plastik sedang berisi narkotika jenis Sabu didalam 1 (satu) buah sachet plastik kosong dan setelah dilakukan interogasi selanjutnya diketahui bahwa narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada terdakwa dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dapatkan dari lelaki Putra yang beralamat di Kayumalue Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah, setelah itu terdakwa bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah serta barang buktinya diamankan untuk prosess lebih lanjut.-----------------

-----Bahwa narkotika jenis Sabu tersebut saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dapatkan dari lelaki Putra (DPO) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wita bertempat di sebuah rumah-rumah peternakan Kambing yang beralamat di Kayumalue, Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wita saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menghubungi lelaki Putra dengan mengatakan bahwa “mau masuk saya ini mau ambil” kemudian lelaki Putra mengatakan bahwa “oh iya kabari saja kalau sudah dekat sini” kemudian pada sekira jam 12.45 Wita saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah berangkat menuju ke Kayumalue, Kabupaten Palu dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam DN 5003 JK milik saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dan tiba sekira jam 15.30 Wita kemudian saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah kembali menghubungi lelaki Putra dengan mengatakan bahwa “di rumah ko ini” yang dijawab oleh lelaki Putra bahwa “oh iya di rumah ka ini” kemudian saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bertanya lagi bahwa “langsung kesitu saja saya” dan dijawab oleh lelaki Putra bahwa “oke” setelah itu saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menuju ke sebuah rumah-rumah peternakan Kambing dan setelah tiba, saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah langsung memberikan uang kepada lelaki Putra dan lelaki Putra kembali bertanya bahwa “berapa ini” yang dijawab oleh saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bahwa “3 (tiga) gram setengah saja” kemudian lelaki Putra pergi untuk mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah sekira setengah jam menunggu, lelaki Putra kemudian datang dan memberikan 4 (empat) buah sachet paket narkotika jenis Sabu kepada saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah setelah itu saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah pergi meninggalkan lelaki Putra.--------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah pulang ke rumahnya dan narkotika jenis Sabu tersebut saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah simpan di dapur, halmana pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 10.00 Wita ada seseorang yang mengirim chat kepada saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dengan mengatakan bahwa “ada ready sabu” yang dijawab oleh saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bahwa “oh iya ada ini” kemudian seseorang tersebut mengatakan bahwa “oke” dan mengatakan bahwa “star sore saya ini dari Topoyo” kemudian saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah mengatakan bahwa “oh iya kabari saja kalau sudah dekat”.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada sekira jam 21.00 Wita seseorang tersebut kembali mengirimkan chat kepada saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dengan mengatakan bahwa “mungkin tengah malam ini saya sampai” yang dijawab oleh saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bahwa “oh iya kabari saja nanti kalau sudah sampai apa saya juga mau keluar ini mau nonton balapan” selanjutnya pada sekira jam 00.04 Wita ketika saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah pulang ke rumah, seseorang tersebut kembali menghubungi saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dengan mengatakan bahwa “saya sudah di Sarjo ini” yang dijawab oleh saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bahwa “oh iya oke ada nanti anggota saya suruh kesitu” selanjutnya saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menyuruh terdakwa dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi untuk mengantarkan narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengatakan bahwa “mau kalian antar barang ini ke Sarjo” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “oh iya nanti saya antar dengan Arinanda” setelah itu saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dan memberikannya kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) buah sachet plastik bening dan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi pergi untuk mengantar narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam DN 5003 JK milik saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah hingga akhirnya terdakwa bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi diamankan oleh petugas Kepolisian.-----------------

-----Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 23.00 Wita bertempat di rumah saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah telah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu yang lakukan dengan cara pertama saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menyiapkan semua alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan setelah semua alat siap, terdakwa kemudian merakit alat hisap (Bong) kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis Sabu ke dalam pireks kemudian membakarnya lalu terdakwa, saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menghisap asapnya secara bergantian hingga narkotika jenis Sabu di dalam pireks tersebut habis.-----------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 1199/NNF/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, halmana pada hari Jun’at tanggal 14 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4388 gram, diberi nomor barang bukti 2794/2025/NNF;
  • 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3938 gram, diberi nomor barang bukti 2795/2025/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan Fikran Alias Zul Bin Takwin

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, diberi nomor barang bukti 2796/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Arinanda Alias Valdi Bin Abadi, diberi nomor barang bukti 2797/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Fikran Alias Zul Bin Takwin, diberi nomor barang bukti 2798/2025/NNF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa  :

  • 2794/2025/NNF, 2795/2025/NNF, 2796/2025/NNF, 2797/2025/NNF dan 2798/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

-----Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 jenis Sabu bukan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Reagensia Diagnostik ataupun Reagensia Laboratorium.------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Subsidiair

-----Bahwa terdakwa FIKRAN ALIAS ZUL BIN TAKWIN bersama dengan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 00.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

-----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal berawal ketika petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa disekitar Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pada sekira jam 13.30 Wita petugas Kepolisian berangkat menuju ke Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu dan tiba pada sekira jam 19.00 Wita selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengintaian dan pada sekira jam 00.45 Wita petugas Kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan melakukan penggeledahan, halmana pada terdakwa ditemukan 3 (tiga) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tissue serta lakban plafon didalam kantong jaket bagian depan yang dikenakan terdakwa serta 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana yang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Biru dengan nomor Imei 1 : 869597043186597, Imei 2 : 869597043186597 yang berisi Simcard dengan nomor : 082393660715 yang diamankan dari saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi, setelah itu petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi bahwa “siapa yang punya ini sabu” yang dijawab oleh terdakwa dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi bahwa “sabu miliknya Afrizal pak, saya disuruh mengantar” kemudian terdakwa dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi menjelaskan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian kemudian melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dan pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 01.30 Wita bertempat disebuah rumah yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, petugas Kepolisian mengamankan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dan ketika petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah sachet plastik sedang berisi narkotika jenis Sabu didalam 1 (satu) buah sachet plastik kosong dan setelah dilakukan interogasi selanjutnya diketahui bahwa narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada terdakwa dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dapatkan dari lelaki Putra yang beralamat di Kayumalue Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah, setelah itu terdakwa bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah serta barang buktinya diamankan untuk prosess lebih lanjut.-----------------

-----Bahwa narkotika jenis Sabu tersebut saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dapatkan dari lelaki Putra (DPO) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wita bertempat di sebuah rumah-rumah peternakan Kambing yang beralamat di Kayumalue, Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wita saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menghubungi lelaki Putra dengan mengatakan bahwa “mau masuk saya ini mau ambil” kemudian lelaki Putra mengatakan bahwa “oh iya kabari saja kalau sudah dekat sini” kemudian pada sekira jam 12.45 Wita saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah berangkat menuju ke Kayumalue, Kabupaten Palu dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam DN 5003 JK milik saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dan tiba sekira jam 15.30 Wita kemudian saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah kembali menghubungi lelaki Putra dengan mengatakan bahwa “di rumah ko ini” yang dijawab oleh lelaki Putra bahwa “oh iya di rumah ka ini” kemudian saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bertanya lagi bahwa “langsung kesitu saja saya” dan dijawab oleh lelaki Putra bahwa “oke” setelah itu saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menuju ke sebuah rumah-rumah peternakan Kambing dan setelah tiba, saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah langsung memberikan uang kepada lelaki Putra dan lelaki Putra kembali bertanya bahwa “berapa ini” yang dijawab oleh saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bahwa “3 (tiga) gram setengah saja” kemudian lelaki Putra pergi untuk mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah sekira setengah jam menunggu, lelaki Putra kemudian datang dan memberikan 4 (empat) buah sachet paket narkotika jenis Sabu kepada saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah setelah itu saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah pergi meninggalkan lelaki Putra.--------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah pulang ke rumahnya dan narkotika jenis Sabu tersebut saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah simpan di dapur, halmana pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 10.00 Wita ada seseorang yang mengirim chat kepada saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dengan mengatakan bahwa “ada ready sabu” yang dijawab oleh saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bahwa “oh iya ada ini” kemudian seseorang tersebut mengatakan bahwa “oke” dan mengatakan bahwa “star sore saya ini dari Topoyo” kemudian saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah mengatakan bahwa “oh iya kabari saja kalau sudah dekat”.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada sekira jam 21.00 Wita seseorang tersebut kembali mengirimkan chat kepada saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dengan mengatakan bahwa “mungkin tengah malam ini saya sampai” yang dijawab oleh saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bahwa “oh iya kabari saja nanti kalau sudah sampai apa saya juga mau keluar ini mau nonton balapan” selanjutnya pada sekira jam 00.04 Wita ketika saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah pulang ke rumah, seseorang tersebut kembali menghubungi saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dengan mengatakan bahwa “saya sudah di Sarjo ini” yang dijawab oleh saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bahwa “oh iya oke ada nanti anggota saya suruh kesitu” selanjutnya saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menyuruh terdakwa dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi untuk mengantarkan narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengatakan bahwa “mau kalian antar barang ini ke Sarjo” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “oh iya nanti saya antar dengan Arinanda” setelah itu saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dan memberikannya kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) buah sachet plastik bening dan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi pergi untuk mengantar narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam DN 5003 JK milik saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah hingga akhirnya terdakwa bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi diamankan oleh petugas Kepolisian.-----------------

-----Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 23.00 Wita bertempat di rumah saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah telah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu yang lakukan dengan cara pertama saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menyiapkan semua alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan setelah semua alat siap, terdakwa kemudian merakit alat hisap (Bong) kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis Sabu ke dalam pireks kemudian membakarnya lalu terdakwa, saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menghisap asapnya secara bergantian hingga narkotika jenis Sabu di dalam pireks tersebut habis.-----------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 1199/NNF/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, halmana pada hari Jun’at tanggal 14 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4388 gram, diberi nomor barang bukti 2794/2025/NNF;
  • 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3938 gram, diberi nomor barang bukti 2795/2025/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan Fikran Alias Zul Bin Takwin

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, diberi nomor barang bukti 2796/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Arinanda Alias Valdi Bin Abadi, diberi nomor barang bukti 2797/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Fikran Alias Zul Bin Takwin, diberi nomor barang bukti 2798/2025/NNF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa  :

  • 2794/2025/NNF, 2795/2025/NNF, 2796/2025/NNF, 2797/2025/NNF dan 2798/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

-----Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman bukan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Reagensia Diagnostik ataupun Reagensia Laboratorium.---------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Lebih Subsidiair

-----Bahwa terdakwa FIKRAN ALIAS ZUL BIN TAKWIN bersama dengan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 00.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal berawal ketika petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa disekitar Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pada sekira jam 13.30 Wita petugas Kepolisian berangkat menuju ke Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu dan tiba pada sekira jam 19.00 Wita selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengintaian dan pada sekira jam 00.45 Wita petugas Kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan melakukan penggeledahan, halmana pada terdakwa ditemukan 3 (tiga) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tissue serta lakban plafon didalam kantong jaket bagian depan yang dikenakan terdakwa serta 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana yang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Biru dengan nomor Imei 1 : 869597043186597, Imei 2 : 869597043186597 yang berisi Simcard dengan nomor : 082393660715 yang diamankan dari saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi, setelah itu petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi bahwa “siapa yang punya ini sabu” yang dijawab oleh terdakwa dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi bahwa “sabu miliknya Afrizal pak, saya disuruh mengantar” kemudian terdakwa dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi menjelaskan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian kemudian melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dan pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira jam 01.30 Wita bertempat disebuah rumah yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, petugas Kepolisian mengamankan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dan ketika petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah sachet plastik sedang berisi narkotika jenis Sabu didalam 1 (satu) buah sachet plastik kosong dan setelah dilakukan interogasi selanjutnya diketahui bahwa narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada terdakwa dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dapatkan dari lelaki Putra yang beralamat di Kayumalue Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah, setelah itu terdakwa bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah serta barang buktinya diamankan untuk prosess lebih lanjut.-----------------

-----Bahwa narkotika jenis Sabu tersebut saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dapatkan dari lelaki Putra (DPO) pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 13.00 Wita bertempat di sebuah rumah-rumah peternakan Kambing yang beralamat di Kayumalue, Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah dengan harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wita saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menghubungi lelaki Putra dengan mengatakan bahwa “mau masuk saya ini mau ambil” kemudian lelaki Putra mengatakan bahwa “oh iya kabari saja kalau sudah dekat sini” kemudian pada sekira jam 12.45 Wita saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah berangkat menuju ke Kayumalue, Kabupaten Palu dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam DN 5003 JK milik saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dan tiba sekira jam 15.30 Wita kemudian saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah kembali menghubungi lelaki Putra dengan mengatakan bahwa “di rumah ko ini” yang dijawab oleh lelaki Putra bahwa “oh iya di rumah ka ini” kemudian saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bertanya lagi bahwa “langsung kesitu saja saya” dan dijawab oleh lelaki Putra bahwa “oke” setelah itu saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menuju ke sebuah rumah-rumah peternakan Kambing dan setelah tiba, saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah langsung memberikan uang kepada lelaki Putra dan lelaki Putra kembali bertanya bahwa “berapa ini” yang dijawab oleh saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bahwa “3 (tiga) gram setengah saja” kemudian lelaki Putra pergi untuk mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dan setelah sekira setengah jam menunggu, lelaki Putra kemudian datang dan memberikan 4 (empat) buah sachet paket narkotika jenis Sabu kepada saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah setelah itu saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah pergi meninggalkan lelaki Putra.--------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah pulang ke rumahnya dan narkotika jenis Sabu tersebut saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah simpan di dapur, halmana pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 10.00 Wita ada seseorang yang mengirim chat kepada saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dengan mengatakan bahwa “ada ready sabu” yang dijawab oleh saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bahwa “oh iya ada ini” kemudian seseorang tersebut mengatakan bahwa “oke” dan mengatakan bahwa “star sore saya ini dari Topoyo” kemudian saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah mengatakan bahwa “oh iya kabari saja kalau sudah dekat”.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada sekira jam 21.00 Wita seseorang tersebut kembali mengirimkan chat kepada saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dengan mengatakan bahwa “mungkin tengah malam ini saya sampai” yang dijawab oleh saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bahwa “oh iya kabari saja nanti kalau sudah sampai apa saya juga mau keluar ini mau nonton balapan” selanjutnya pada sekira jam 00.04 Wita ketika saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah pulang ke rumah, seseorang tersebut kembali menghubungi saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah dengan mengatakan bahwa “saya sudah di Sarjo ini” yang dijawab oleh saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah bahwa “oh iya oke ada nanti anggota saya suruh kesitu” selanjutnya saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menyuruh terdakwa dan saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi untuk mengantarkan narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengatakan bahwa “mau kalian antar barang ini ke Sarjo” yang dijawab oleh terdakwa bahwa “oh iya nanti saya antar dengan Arinanda” setelah itu saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dan memberikannya kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) buah sachet plastik bening dan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi pergi untuk mengantar narkotika jenis Sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam DN 5003 JK milik saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah hingga akhirnya terdakwa bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi diamankan oleh petugas Kepolisian.-----------------

-----Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 23.00 Wita bertempat di rumah saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah yang beralamat di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah terdakwa bersama saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah telah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu yang lakukan dengan cara pertama saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menyiapkan semua alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan setelah semua alat siap, terdakwa kemudian merakit alat hisap (Bong) kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis Sabu ke dalam pireks kemudian membakarnya lalu terdakwa, saksi Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan saksi Afrizal Alias Izal Bin Amrullah menghisap asapnya secara bergantian hingga narkotika jenis Sabu di dalam pireks tersebut habis.-----------------------------------------------------------

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 1199/NNF/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, halmana pada hari Jun’at tanggal 14 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4388 gram, diberi nomor barang bukti 2794/2025/NNF;
  • 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3938 gram, diberi nomor barang bukti 2795/2025/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, Arinanda Alias Valdi Bin Abadi dan Fikran Alias Zul Bin Takwin

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Afrizal Alias Izal Bin Amrullah, diberi nomor barang bukti 2796/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Arinanda Alias Valdi Bin Abadi, diberi nomor barang bukti 2797/2025/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine Fikran Alias Zul Bin Takwin, diberi nomor barang bukti 2798/2025/NNF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa  :

  • 2794/2025/NNF, 2795/2025/NNF, 2796/2025/NNF, 2797/2025/NNF dan 2798/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya