Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Pky 1.Sakaria Aly Said, S.H
2.Lionard Kanter, S.H., M.H.
3.Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4.Fadilla Dwi Astuti, S.H.
I Wayan Pasek alias Pase anak dari Made Saudara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2053/P.6.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sakaria Aly Said, S.H
2Lionard Kanter, S.H., M.H.
3Kwartaria Saut Marito Gultom, S.H.
4Fadilla Dwi Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Wayan Pasek alias Pase anak dari Made Saudara[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------Bahwa ia Terdakwa I Wayan Pasek alias Pase anak dari Made Sudar (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut :------------------

 

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 wita, Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Dusun Kebun Agung, Desa Kenangan, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha type FreeGo S berwarna hitam menuju ke  rumah kosong tempat lelaki yang tidak Terdakwa ketahui namanya di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, pada pukul 10.00 wita sesampainya Terdakwa di rumah kosong tempat lelaki yang tidak diketahui namanya di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Terdakwa menunggu di rumah kosong tersebut sekitaran 1 (satu) jam, dan lelaki yang tidak diketahui namanya tersebut datang dan memberikan Terdakwa 1 (satu) sachet/paket plastik bening sedang klip warna putih berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa memberikan lelaki yang tidak diketahui namanya tersebut uang tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berhutang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dikarenakan harga 1 (satu) sachet/paket plastik bening sedang klip warna putih berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dijual seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), lalu sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Dusun Kebun Agung, Desa Kenangan Kec. Lariang Kab. Pasangkayu, lalu pada pukul 13.00 wita Terdakwa berada di Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu tepatnya sebelum bundaran Smart Terdakwa berhenti di pinggir jalan depan warung untuk menghindari swiping dan tiba-tiba Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki mendatangi Terdakwa dan langsung duduk diatas motor yang Terdakwa kendarai sambil memperkenalkan diri dari Pihak Kepolisian Polres Pasangkayu dan memperlihatkan surat perintah tugas dan bertanya “mana itu barang” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada” dan Terdakwa mengeluarkan isi kantong Terdakwa yang berisikan uang lalu petugas kepolisian Polres Pasangkayu langsung menggeledah Terdakwa dengan cara memasukkan tangannya ke kantong Terdakwa dan mendapati 1 (satu) sachet/paket plastik bening sedang klip warna putih berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa langsung mengakui barang tersebut milik Terdakwa yang disimpan dikantong sebelah kiri celana Terdakwa kemudian anggota kepolisian bertanya lagi “masih ada barangmu” kemudian Terdakwa menjawab “sudah tidak ada pak”, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawah ke kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3899 / NNF / VIII / 2025, pada hariJumat tanggal 15 bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain:

Barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,9857 gram mengandung Metamfetamina, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------

 

Atau

 

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa I Wayan Pasek alias Pase anak dari Made Sudar (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara atau setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 wita, Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Dusun Kebun Agung, Desa Kenangan, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha type FreeGo S berwarna hitam menuju ke  rumah kosong tempat lelaki yang tidak Terdakwa ketahui namanya di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, pada pukul 10.00 wita sesampainya Terdakwa di rumah kosong tempat lelaki yang tidak diketahui namanya di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala Terdakwa menunggu di rumah kosong tersebut sekitaran 1 (satu) jam, dan lelaki yang tidak diketahui namanya tersebut datang dan memberikan Terdakwa 1 (satu) sachet/paket plastik bening sedang klip warna putih berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa memberikan lelaki yang tidak diketahui namanya tersebut uang tunai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berhutang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dikarenakan harga 1 (satu) sachet/paket plastik bening sedang klip warna putih berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dijual seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), lalu sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Dusun Kebun Agung, Desa Kenangan Kec. Lariang Kab. Pasangkayu, lalu pada pukul 13.00 wita Terdakwa berada di Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu tepatnya sebelum bundaran Smart Terdakwa berhenti di pinggir jalan depan warung untuk menghindari swiping dan tiba-tiba Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki mendatangi Terdakwa dan langsung duduk diatas motor yang Terdakwa kendarai sambil memperkenalkan diri dari Pihak Kepolisian Polres Pasangkayu dan memperlihatkan surat perintah tugas dan bertanya “mana itu barang” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada” dan Terdakwa mengeluarkan isi kantong Terdakwa yang berisikan uang lalu petugas kepolisian Polres Pasangkayu langsung menggeledah Terdakwa dengan cara memasukkan tangannya ke kantong Terdakwa dan mendapati 1 (satu) sachet/paket plastik bening sedang klip warna putih berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa langsung mengakui barang tersebut milik Terdakwa yang disimpan dikantong sebelah kiri celana Terdakwa kemudian anggota kepolisian bertanya lagi “masih ada barangmu” kemudian Terdakwa menjawab “sudah tidak ada pak”, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawah ke kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3899 / NNF / VIII / 2025, pada hari Jumat tanggal 15 bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel berkesimpulan antara lain:

Barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,9857 gram mengandung Metamfetamina, Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adalah secara tanpa hak atau melawan hukum atau tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait lainnya ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya