Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Pky Husna Abd. Kadir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Pky
Tanggal Surat Minggu, 19 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Husna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rian Agung Purnama, S.HHusna
Tergugat
NoNama
1Abd. Kadir
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Saiman.,S.H.Abd. Kadir
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.650.000.000,- (enam ratus lima  puluh juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai dan Biaya pengosongan objek tanah sengketa Rp. 10.000.000 (lima puluh juta rupiah) sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.

4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Majelis hakim yang Mulia berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak