| Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa Terdakwa BURHAN ALIAS ACO BIN RUSTAM pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pondok kebun di Dusun Pelosu, Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa di dalam pondok kebun di Dusun Pelosu, Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa dan pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 4 (empat) sachet narkotika jenis Sabu yang tersimpan dilantai pondok kebun tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses selanjutnya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang bernama lelaki Farid (DPO) yang beralamat di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 terdakwa menghubungi lelaki Farid dengan menggunakan aplikasi Whatsapp dengan nomor 085656690142 ke nomor Whatsapp lelaki Farid dengan nomor 082225481241 dengan mengatakan bahwa “mau ka beli Sabu 15 gram” yang dijawab lelaki Farid bahwa “kirim mi uangnya” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “kirim mi nomor rekening”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 lelaki Farid mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa melalui Whatsapp yaitu rekening BRI dengan nomor 518401025881537 atas nama Farid Budja setelah itu pada hari yang sama terdakwa mentransfer dana ke rekening tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada sekira jam 19.00 Wita lelaki Farid datang menemui lelaki Rifai (DPO) di Jalan Poros Trans Sulawesi di Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, halmana lelaki Rifai tersebut adalah orang yang terdakwa titipkan sisa pembayaran Narkotika jenis Sabu yang terdakwa beli dari lelaki Farid halmana dana yang terdakwa titipkan ke lelaki Rifai adalah sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan beberapa lama kemudian lelaki Rifai datang dengan mambawa 1 (satu) sachet bening besar narkotika jenis Sabu dengan berat 15 (lima belas) gram
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis Sabu dari lelaki Farid, yaitu Pertama pada awal bulan Juni 2025, bertempat di Jalan Poros Trans Sulawesi di Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu terdakwa membeli narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, Kedua pada pertengahan bulan Juni 2025, bertempat di Jalan Poros Trans Sulawesi di Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu dan Ketiga pada tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wita, bertempat di Jalan Poros Trans Sulawesi di Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu terdakwa membeli narkotika jenis Sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dan narkotika jenis Sabu yang terdakwa beli tersebut adalah untuk terdakwa jual dan untuk terdakwa konsumsi
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 3144/NNF/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, halmana pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 2 (dua) sachet plastik klip Putih kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2017 gram, diberi nomor barang bukti 7248/2025/NNF;
- 1 (satu) sachet plastik klip Biru berisi kristal bening dengan berat netto 0,8772 gram, diberi nomor barang bukti 7249/2025/NNF;
- 1 (satu) sachet plastik klip Merah besar kristal bening dengan berat netto 5,3405 gram, diberi nomor barang bukti 7250/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 7251/2025/NNF.
Barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa Burhan Alias Aco Bin Rustam
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 7248/2025/NNF, 7249/2025/NNF, 7250/2025/NNF dan 7251/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 jenis Sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram bukan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Reagensia Diagnostik ataupun Reagensia Laboratorium.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
Atau
Kedua
-----Bahwa Terdakwa BURHAN ALIAS ACO BIN RUSTAM pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2025 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pondok kebun di Dusun Pelosu, Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa di dalam pondok kebun di Dusun Pelosu, Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa dan pada saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 4 (empat) sachet narkotika jenis Sabu yang tersimpan dilantai pondok kebun tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses selanjutnya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang bernama lelaki Farid (DPO) yang beralamat di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 terdakwa menghubungi lelaki Farid dengan menggunakan aplikasi Whatsapp dengan nomor 085656690142 ke nomor Whatsapp lelaki Farid dengan nomor 082225481241 dengan mengatakan bahwa “mau ka beli Sabu 15 gram” yang dijawab lelaki Farid bahwa “kirim mi uangnya” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “kirim mi nomor rekening”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 lelaki Farid mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa melalui Whatsapp yaitu rekening BRI dengan nomor 518401025881537 atas nama Farid Budja setelah itu pada hari yang sama terdakwa mentransfer dana ke rekening tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada sekira jam 19.00 Wita lelaki Farid datang menemui lelaki Rifai (DPO) di Jalan Poros Trans Sulawesi di Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, halmana lelaki Rifai tersebut adalah orang yang terdakwa titipkan sisa pembayaran Narkotika jenis Sabu yang terdakwa beli dari lelaki Farid halmana dana yang terdakwa titipkan ke lelaki Rifai adalah sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan beberapa lama kemudian lelaki Rifai datang dengan mambawa 1 (satu) sachet bening besar narkotika jenis Sabu dengan berat 15 (lima belas) gram
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis Sabu dari lelaki Farid, yaitu Pertama pada awal bulan Juni 2025, bertempat di Jalan Poros Trans Sulawesi di Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu terdakwa membeli narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, Kedua pada pertengahan bulan Juni 2025, bertempat di Jalan Poros Trans Sulawesi di Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu dan Ketiga pada tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wita, bertempat di Jalan Poros Trans Sulawesi di Desa Batu Matoru, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu terdakwa membeli narkotika jenis Sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dan narkotika jenis Sabu yang terdakwa beli tersebut adalah untuk terdakwa jual dan untuk terdakwa konsumsi
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik No. Lab : 3144/NNF/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang keluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si, selaku Pemeriksa, halmana pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 2 (dua) sachet plastik klip Putih kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2017 gram, diberi nomor barang bukti 7248/2025/NNF;
- 1 (satu) sachet plastik klip Biru berisi kristal bening dengan berat netto 0,8772 gram, diberi nomor barang bukti 7249/2025/NNF;
- 1 (satu) sachet plastik klip Merah besar kristal bening dengan berat netto 5,3405 gram, diberi nomor barang bukti 7250/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 7251/2025/NNF.
Barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa Burhan Alias Aco Bin Rustam
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 7248/2025/NNF, 7249/2025/NNF, 7250/2025/NNF dan 7251/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Reagensia Diagnostik ataupun Reagensia Laboratorium.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------ |