Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2019/PN Pky SYAKARIA, SH ERICK SUSANTO Alias ERICK Bin Alm. CANDAUH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2019/PN Pky
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-867/P.4.37/Epp.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SYAKARIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERICK SUSANTO Alias ERICK Bin Alm. CANDAUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
-------  Bahwa Terdakwa ERICK SUSANTO Alias ERICK Bin Alm. CANDAUH baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan lelaki IRWANDI (dalam proses pencarian/proses penuntutannya akan diajukan dalam berkas terpisah) pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain Agustus 2019 bertempat di rumah Korban AGUS JUNAEDI Alias AGUS Bin JURAID yang terletak di Jalan Domba BTN Pemda Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni korban AGUS JUNAEDI Alias AGUS Bin JURAID untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza E warna putih dengan Nomor Plat DC 1352 BH, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan  piutang, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa ERICK SUSANTO Alias ERICK Bin Alm. CANDAUH pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya sekira pukul 22.30 wita Terdakwa dengan mengaku sebagai orang yang bernama IRWANDI menelpon Korban AGUS JUNAEDI Alias AGUS Bin JURAID menggunakan nomor handphone 082150660054 dengan mengatakan “kosong mobilta” kemudian Korban menjawab “iya adaji” berapa hari kita mau pake”, kemudian Terdakwa mengatakan “bisa saya rental mobilta 1 (satu) hariji mau saya pake meninggal tanteku di Topoyo” dan dijawab oleh Korban dengan mengatakan “kesini maki di BTN” dan Terdakwa berkata “share mi lokasita di whatsapp ku” lalu Korban berkata “bawa juga KTP ta di, karena mau saya simpan untuk jadi pegangan kalau kita rental mobilku” dan dijawab oleh Terdakwa “iya kak nanti simpan mi KTP ku”, karena kata-kata Terdakwa tersebut akhirnya Korban merasa percaya dan menyuruhnya datang ke rumah Korban di Jalan Domba BTN Pemda Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, sekira pukul 23.00 wita Terdakwa sampai di rumah Korban dengan dibonceng oleh lelaki IRWANDI lalu mengeluarkan KTP dengan NIK : 7305052912970001 atas nama IRWANDI dari dompet Terdakwa dan memberikannya kepada Korban sambil mengatakan “simpan mi KTP ku kak”, Korban lalu memberikan kunci mobil Toyota Avanza E warna putih dengan Nomor Plat DC 1352 BHsehingga Terdakwa langsung mengambil dan membawa mobil Korban, selanjutnya pada hari Minggu 18 Agustus 2019 sekira pukul 13.19 wita Terdakwa menghubungi Korban via whatsapp dan meminta tambah hari untuk memakai mobil Korban namun Korban tidak memberikan tambahan waktu untuk rental  dan sekira pukul 15.20 wita Korban nomor handphone Terdakwa tetapi nomor yang digunakan sebelumnya sudah tidak aktif, kemudian pada hari senin tanggal 19 Agustus 2019  sekira pukul 02.30 wita Terdakwa menghubungi Korban via whatsapp dengan mengirimkan 2 (dua) foto orang kecelakaan sambil berkata “diuji betul keluarga ku ini’ namun Korban tidak membalas chat Terdakwa, pada sekira pukul 07.00 wita Terdakwa mengirim chat kepada Korban dengan mengatakan “mau maka pulang ini kak, minta maff sekalika di kak” lalu pada sekira pukul 13.03 wita Terdakwa mengirimkan saya foto bahwa dia sudah dalam perjalanan kerumah Korban saya, namun sampai malam hari Terdakwa tidak kunjung datang karena ternyata Terdakwa membawa mobil korban kea rah Kota Pare-Pare untuk dijual tanpa sepengetahuan dan seijin Korban sehingga mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 147.300.000,- (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) atau sejumlah itu.
 
-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
A T A U    :
 
KEDUA  :
 
-------  Bahwa Terdakwa ERICK SUSANTO Alias ERICK Bin Alm. CANDAUH baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan lelaki IRWANDI (dalam proses pencarian/proses penuntutannya akan diajukan dalam berkas terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan KESATU diatas, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai miliknya sendiri barang sesuatu berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza E warna putih dengan Nomor Plat DC 1352 BH yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni korban AGUS JUNAEDI Alias AGUS Bin JURAID, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa ERICK SUSANTO Alias ERICK Bin Alm. CANDAUH pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya sekira pukul 22.30 wita Terdakwa dengan mengaku sebagai orang yang bernama IRWANDI menelpon Korban AGUS JUNAEDI Alias AGUS Bin JURAID menggunakan nomor handphone 082150660054 dengan mengatakan “kosong mobilta” kemudian Korban menjawab “iya adaji” berapa hari kita mau pake”, kemudian Terdakwa mengatakan “bisa saya rental mobilta 1 (satu) hariji mau saya pake meninggal tanteku di Topoyo” dan dijawab oleh Korban dengan mengatakan “kesini maki di BTN” dan Terdakwa berkata “share mi lokasita di whatsapp ku” lalu Korban berkata “bawa juga KTP ta di, karena mau saya simpan untuk jadi pegangan kalau kita rental mobilku” dan dijawab oleh Terdakwa “iya kak nanti simpan mi KTP ku”, karena kata-kata Terdakwa tersebut akhirnya Korban merasa percaya dan menyuruhnya datang ke rumah Korban di Jalan Domba BTN Pemda Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, sekira pukul 23.00 wita Terdakwa sampai di rumah Korban dengan dibonceng oleh lelaki IRWANDI lalu mengeluarkan KTP dengan NIK : 7305052912970001 atas nama IRWANDI dari dompet Terdakwa dan memberikannya kepada Korban sambil mengatakan “simpan mi KTP ku kak”, Korban lalu memberikan kunci mobil Toyota Avanza E warna putih dengan Nomor Plat DC 1352 BHsehingga Terdakwa langsung mengambil dan membawa mobil Korban, selanjutnya pada hari Minggu 18 Agustus 2019 sekira pukul 13.19 wita Terdakwa menghubungi Korban via whatsapp dan meminta tambah hari untuk memakai mobil Korban namun Korban tidak memberikan tambahan waktu untuk rental  dan sekira pukul 15.20 wita Korban nomor handphone Terdakwa tetapi nomor yang digunakan sebelumnya sudah tidak aktif, kemudian pada hari senin tanggal 19 Agustus 2019  sekira pukul 02.30 wita Terdakwa menghubungi Korban via whatsapp dengan mengirimkan 2 (dua) foto orang kecelakaan sambil berkata “diuji betul keluarga ku ini’ namun Korban tidak membalas chat Terdakwa, pada sekira pukul 07.00 wita Terdakwa mengirim chat kepada Korban dengan mengatakan “mau maka pulang ini kak, minta maff sekalika di kak” lalu pada sekira pukul 13.03 wita Terdakwa mengirimkan saya foto bahwa dia sudah dalam perjalanan kerumah Korban saya, namun sampai malam hari Terdakwa tidak kunjung datang karena ternyata Terdakwa membawa mobil korban kea rah Kota Pare-Pare untuk dijual tanpa sepengetahuan dan seijin Korban sehingga mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 147.300.000,- (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) atau sejumlah itu.    
 
-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya